Oplos Elpiji 3 kg ke Dalam Elpiji 50 kg, Polres Jombang Amankan 2 Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Jaringan penyalahgunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram berhasil diamankan Petugas dari Polres Jombang di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang pada Senin (29/8/2022).

Saat penggerebekan, dua orang yang ada di dalam gudang sedang melakukan aktivitas pemindahan gas elpiji subsidi berukuran tiga kilogram ke dalam tabung elpiji non subsidi ukuran 50 kilogram secara manual menggunakan selang.

Kedua orang tersebut kemudian ditetapkan tersangka yaitu GS (39), warga Kabupaten Jombang yang merupakan sopir sekaligus pemilik tempat usaha di gudang tersebut dan AW (39), warga Kabupaten Tuban, karyawan.

"Ini modus-nya dengan cara membeli tabung elpiji subsidi tiga kilogram di toko-toko kecil atau pengecer," kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat.

Aksi pengoplosan diketahui sudah dijalankan selama lima bulan. Hingga kini, kurang lebih 4.500 tabung elpiji bersubsidii dibeli dan isinya dipindahkan ke tabung elpiji ukuran 50 kilogram. Pelaku menjual barang oplosan tersebut ke Surabaya.

"Kurang lebih dari lima bulan ini, sudah sekitar 4.500 tabung kecil, isinya dipindahkan ke tabung ukuran 50 kilogram," ujarnya.

"Dijual ke Surabaya, nanti kami ke sana, ke Surabaya. Apakah harganya sesuai atau seperti apa," imbuhnya.

 Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 254 tabung dari gudang tersebut. Rinciannya, tabung LPG 50 kg sebanyak 11 buah, kemudian tabung LPG 3 kg kosong sebanyak 116 buah, serta tabung LPG 3 kg yang ada isinya sebanyak 127 buah. Lalu 6 buah selang pemindah isi dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 50 kg, serta mobil pick up merk Grand Max hitam S-9492-WJ.

Moh Nurhidayat menambahkan, terungkapnya kasus itu berawal dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan pemindahan gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 50 kg.

“Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan secara intensif tentang informasi masyarakat tersebut. Hasilnya ternyata benar adanya kegiatan tersebut. Pemilik tempat usaha tersebut berinisial GS warga Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto,” tutur Nurhidayat.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Jombang. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. jbg

Berita Terbaru

Diduga Mabuk, Pengamen Asal Pasuruan Aniaya Kakek Penjual Sate Berusia 69 Tahun di Blitar

Diduga Mabuk, Pengamen Asal Pasuruan Aniaya Kakek Penjual Sate Berusia 69 Tahun di Blitar

Rabu, 07 Okt 2026 17:33 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - AK 69 penjual Sate di warungnya, berteriak kesakitan karena terkena tusukan Sajam pada leher kiri dan kepalanya, teriak an Kakek di…

Serba Serbi Manten Expo Nusantara 2026 Menyala di Lippo Plaza Sidoarjo

Serba Serbi Manten Expo Nusantara 2026 Menyala di Lippo Plaza Sidoarjo

Rabu, 07 Okt 2026 17:31 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pameran pernikahan terbesar dan terlengkap, yang dititel Serba-Serbi Manten Expo Nusantara 2026, sangat memukau dan menyita p…

Dewi Pertiwi Jatim Bergerak Lawan Stunting, Bantu Balita di Lakarsantri

Dewi Pertiwi Jatim Bergerak Lawan Stunting, Bantu Balita di Lakarsantri

Rabu, 07 Okt 2026 17:29 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kepedulian terhadap tumbuh kembang anak terus didorong oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Dewi Pertiwi Jawa Timur. Organisasi t…

Perkuat Ketahanan Pangan Berbasis Lingkungan, Ketua Komisi A Dorong Pengembangan Urban Farming

Perkuat Ketahanan Pangan Berbasis Lingkungan, Ketua Komisi A Dorong Pengembangan Urban Farming

Rabu, 07 Okt 2026 17:26 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya memperkuat ketahanan pangan berbasis lingkungan di Kota pahlawan. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko…

Dugaan Korupsi Pengadaan Meter Air Tirta Pakuan Mencuat, Kejati Jabar Teruskan Laporan ke Polda

Dugaan Korupsi Pengadaan Meter Air Tirta Pakuan Mencuat, Kejati Jabar Teruskan Laporan ke Polda

Rabu, 07 Okt 2026 14:55 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:55 WIB

SURABAYA PAGI, Bandung- Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan meter air di Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor tahun anggaran 2023 kembali mencuat. Tim…

Angka Cerai Gugat di Magetan Tinggi, Alasan Dominan Efek 'In This Economy'

Angka Cerai Gugat di Magetan Tinggi, Alasan Dominan Efek 'In This Economy'

Rabu, 07 Okt 2026 14:36 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat hingga September 2026, jumlah perkara yang diajukan perempuan untuk mengakhiri perkawinan di…