Oplos Elpiji 3 kg ke Dalam Elpiji 50 kg, Polres Jombang Amankan 2 Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Jaringan penyalahgunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram berhasil diamankan Petugas dari Polres Jombang di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang pada Senin (29/8/2022).

Saat penggerebekan, dua orang yang ada di dalam gudang sedang melakukan aktivitas pemindahan gas elpiji subsidi berukuran tiga kilogram ke dalam tabung elpiji non subsidi ukuran 50 kilogram secara manual menggunakan selang.

Kedua orang tersebut kemudian ditetapkan tersangka yaitu GS (39), warga Kabupaten Jombang yang merupakan sopir sekaligus pemilik tempat usaha di gudang tersebut dan AW (39), warga Kabupaten Tuban, karyawan.

"Ini modus-nya dengan cara membeli tabung elpiji subsidi tiga kilogram di toko-toko kecil atau pengecer," kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat.

Aksi pengoplosan diketahui sudah dijalankan selama lima bulan. Hingga kini, kurang lebih 4.500 tabung elpiji bersubsidii dibeli dan isinya dipindahkan ke tabung elpiji ukuran 50 kilogram. Pelaku menjual barang oplosan tersebut ke Surabaya.

"Kurang lebih dari lima bulan ini, sudah sekitar 4.500 tabung kecil, isinya dipindahkan ke tabung ukuran 50 kilogram," ujarnya.

"Dijual ke Surabaya, nanti kami ke sana, ke Surabaya. Apakah harganya sesuai atau seperti apa," imbuhnya.

 Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 254 tabung dari gudang tersebut. Rinciannya, tabung LPG 50 kg sebanyak 11 buah, kemudian tabung LPG 3 kg kosong sebanyak 116 buah, serta tabung LPG 3 kg yang ada isinya sebanyak 127 buah. Lalu 6 buah selang pemindah isi dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 50 kg, serta mobil pick up merk Grand Max hitam S-9492-WJ.

Moh Nurhidayat menambahkan, terungkapnya kasus itu berawal dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan pemindahan gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 50 kg.

“Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan secara intensif tentang informasi masyarakat tersebut. Hasilnya ternyata benar adanya kegiatan tersebut. Pemilik tempat usaha tersebut berinisial GS warga Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto,” tutur Nurhidayat.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Jombang. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. jbg

Berita Terbaru

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…