Oplos Elpiji 3 kg ke Dalam Elpiji 50 kg, Polres Jombang Amankan 2 Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Jaringan penyalahgunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram berhasil diamankan Petugas dari Polres Jombang di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang pada Senin (29/8/2022).

Saat penggerebekan, dua orang yang ada di dalam gudang sedang melakukan aktivitas pemindahan gas elpiji subsidi berukuran tiga kilogram ke dalam tabung elpiji non subsidi ukuran 50 kilogram secara manual menggunakan selang.

Kedua orang tersebut kemudian ditetapkan tersangka yaitu GS (39), warga Kabupaten Jombang yang merupakan sopir sekaligus pemilik tempat usaha di gudang tersebut dan AW (39), warga Kabupaten Tuban, karyawan.

"Ini modus-nya dengan cara membeli tabung elpiji subsidi tiga kilogram di toko-toko kecil atau pengecer," kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat.

Aksi pengoplosan diketahui sudah dijalankan selama lima bulan. Hingga kini, kurang lebih 4.500 tabung elpiji bersubsidii dibeli dan isinya dipindahkan ke tabung elpiji ukuran 50 kilogram. Pelaku menjual barang oplosan tersebut ke Surabaya.

"Kurang lebih dari lima bulan ini, sudah sekitar 4.500 tabung kecil, isinya dipindahkan ke tabung ukuran 50 kilogram," ujarnya.

"Dijual ke Surabaya, nanti kami ke sana, ke Surabaya. Apakah harganya sesuai atau seperti apa," imbuhnya.

 Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 254 tabung dari gudang tersebut. Rinciannya, tabung LPG 50 kg sebanyak 11 buah, kemudian tabung LPG 3 kg kosong sebanyak 116 buah, serta tabung LPG 3 kg yang ada isinya sebanyak 127 buah. Lalu 6 buah selang pemindah isi dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 50 kg, serta mobil pick up merk Grand Max hitam S-9492-WJ.

Moh Nurhidayat menambahkan, terungkapnya kasus itu berawal dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan pemindahan gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 50 kg.

“Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan secara intensif tentang informasi masyarakat tersebut. Hasilnya ternyata benar adanya kegiatan tersebut. Pemilik tempat usaha tersebut berinisial GS warga Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto,” tutur Nurhidayat.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Jombang. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. jbg

Berita Terbaru

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Petinju profesional asal Magetan bakal ikut berlaga di arena tinju profesional Predalion Fight Night II yang digelar di GOR Hayam W…

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan Police Goes to School sekaligus sosialisasi keselamatan lalu lintas…

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sekitar pukul ,10.30 warga desa Ringinanyar Kec.Ponggok Kabupaten Blitar hari Rabu 19 Agustus 2026 di kejutkan kobaran api dari…

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Sebanyak 34 orang telah mengembalikan uang terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten…

Lewat Posyandu ILP, Dinkes Madiun Komitmen Gencarkan Bulan Vitamin A

Lewat Posyandu ILP, Dinkes Madiun Komitmen Gencarkan Bulan Vitamin A

Rabu, 19 Agu 2026 15:35 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mengoptimalkan fungsi Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana…

Atasi Irigasi Sawah saat Kemarau, Pemkab Magetan Optimalkan Fungsi 125 Sumur Pompa

Atasi Irigasi Sawah saat Kemarau, Pemkab Magetan Optimalkan Fungsi 125 Sumur Pompa

Rabu, 19 Agu 2026 15:19 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna mengatasi masalah aliran irigasi sawah para petani selama musim kemarau berlangsung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan…