Oplos Elpiji 3 kg ke Dalam Elpiji 50 kg, Polres Jombang Amankan 2 Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Jaringan penyalahgunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram berhasil diamankan Petugas dari Polres Jombang di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang pada Senin (29/8/2022).

Saat penggerebekan, dua orang yang ada di dalam gudang sedang melakukan aktivitas pemindahan gas elpiji subsidi berukuran tiga kilogram ke dalam tabung elpiji non subsidi ukuran 50 kilogram secara manual menggunakan selang.

Kedua orang tersebut kemudian ditetapkan tersangka yaitu GS (39), warga Kabupaten Jombang yang merupakan sopir sekaligus pemilik tempat usaha di gudang tersebut dan AW (39), warga Kabupaten Tuban, karyawan.

"Ini modus-nya dengan cara membeli tabung elpiji subsidi tiga kilogram di toko-toko kecil atau pengecer," kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat.

Aksi pengoplosan diketahui sudah dijalankan selama lima bulan. Hingga kini, kurang lebih 4.500 tabung elpiji bersubsidii dibeli dan isinya dipindahkan ke tabung elpiji ukuran 50 kilogram. Pelaku menjual barang oplosan tersebut ke Surabaya.

"Kurang lebih dari lima bulan ini, sudah sekitar 4.500 tabung kecil, isinya dipindahkan ke tabung ukuran 50 kilogram," ujarnya.

"Dijual ke Surabaya, nanti kami ke sana, ke Surabaya. Apakah harganya sesuai atau seperti apa," imbuhnya.

 Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 254 tabung dari gudang tersebut. Rinciannya, tabung LPG 50 kg sebanyak 11 buah, kemudian tabung LPG 3 kg kosong sebanyak 116 buah, serta tabung LPG 3 kg yang ada isinya sebanyak 127 buah. Lalu 6 buah selang pemindah isi dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 50 kg, serta mobil pick up merk Grand Max hitam S-9492-WJ.

Moh Nurhidayat menambahkan, terungkapnya kasus itu berawal dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan pemindahan gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 50 kg.

“Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan secara intensif tentang informasi masyarakat tersebut. Hasilnya ternyata benar adanya kegiatan tersebut. Pemilik tempat usaha tersebut berinisial GS warga Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto,” tutur Nurhidayat.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Jombang. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. jbg

Berita Terbaru

Kepadatan Lalin Jelang Buka Puasa, SITS Dishub Surabaya Prioritaskan Arus Kendaraan

Kepadatan Lalin Jelang Buka Puasa, SITS Dishub Surabaya Prioritaskan Arus Kendaraan

Senin, 16 Mar 2026 10:45 WIB

Senin, 16 Mar 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang momen buka puasa saat Ramadhan baru-baru ini mengalami lonjakan volume kendaraan dalam beberapa hari terakhir di…

Marak MBG Tak Layak Konsumsi, DLHP Magetan Intensifkan Pengawasan SPPG

Marak MBG Tak Layak Konsumsi, DLHP Magetan Intensifkan Pengawasan SPPG

Senin, 16 Mar 2026 10:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 10:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya tindak lanjut terkait maraknya Program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang selalu viral di media sosial (medsos) karena…

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

SurabayaPagi, Situbondo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberangkatkan 3.000 peserta Program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2026 m…

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…