Uang Modal Dibuat Bayar Hutang, Mey Riyanto Dihukum 7 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Mey Riyanto, menjalani sidang tuntutan Jaksa Deddy Arisandi, dilanjutkan putusan hakim, di ruang Kartika 2 PN.Surabaya, Rabu.(14/09/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Mey Riyanto, menjalani sidang tuntutan Jaksa Deddy Arisandi, dilanjutkan putusan hakim, di ruang Kartika 2 PN.Surabaya, Rabu.(14/09/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mey Riyanto meminta Tan Budi Tantono untuk memodali bisnis jual beli minyak goreng. Dia mengaku punya kenalan orang dalam minimarket waralaba sehingga dapat membeli minyak goreng dengan harga lebih murah untuk dijual kembali. Namun, uang itu justru digunakan Mey untuk membayar utang-utangnya. 

Jaksa penuntut umum Deddy Arisandi dalam dakwaannya menyatakan, Tan memberi Mey modal Rp 34,4 juta yang ditransfer secara bertahap. Uang itu rencananya akan dibelikan 200 karton yang per kartonnya berisi 2 liter minyak goreng seharga Rp 170 ribu. Keuntungan dari penjualan itu akan dibagi berdua. Mey mendapat 60 persen sedangkan Tan 40 persen. Uang senilai Rp 750 ribu digunakan Mey untuk membeli kartu perdana aplikasi belanja online.

Namun, hanya 50 karton minyak goreng yang dibeli Mey dari minimarket di Jalan Raya Tropodo. Minyak itu dijual kembali kepada Anjar seharga Rp 9 juta. "Uang dari hasil keuntungan penjualan minyak goreng tersebut tidak terdakwa bayarkan kepada Tab Budi Tantono tetapi telah terdakwa gunakan untuk membayar utang-utang terdakwa," kata jaksa Deddy dalam dakwaannya. 

Tan mengetahui Mey sudah berjualan minyak goreng menagih keuntungan yang dijanjikan. Namun, Mey tidak pernah meresponsnya. Tan lantas mengecek untuk memastikan apakah Mey mendapatkan minyak goreng dengan harga murah tersebut dari orang dalam minimarket. "Terdakwa yang mengaku membeli minta goreng melalui orang dalam minimarket ternyata itu semua bohong dan akal-akalan terdakwa," ujarnya. 

Mey tidak pernah memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal Tan. Akibatnya, Tan merugi Rp 35,2 juta. Jaksa Deddy menuntut terdakwa Mey pidana 8 bulan penjara. Sedangkan majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta memvonisnya pidana 7 bulan penjara Rabu (14/09/2022) diruang Kartika 2, Mey dinyatakan terbukti bersalah menipu dan menggelapkan uang Tan Budi Tantono, Mey Riyanto yang tidak didampingi pengacara menerima hukuman tersebut. nbd

 

Berita Terbaru

Dinas LH Sebut PT Zam-Zam Deal Properti Belum Ajukan Perubahan Dokumen Lingkungan

Dinas LH Sebut PT Zam-Zam Deal Properti Belum Ajukan Perubahan Dokumen Lingkungan

Jumat, 20 Feb 2026 17:00 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 17:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selain mbalelo dan inkonsistensi terus ditunjukan oleh pihak pemilik perumahan Grand Zam-Zam Residence. Selain tak kunjung…

Galaxy A07 5G Meluncur, Tawarkan Pengalaman Streaming dan Multitasking Lebih Mulus

Galaxy A07 5G Meluncur, Tawarkan Pengalaman Streaming dan Multitasking Lebih Mulus

Jumat, 20 Feb 2026 16:14 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 16:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perkembangan teknologi dan perluasan jaringan 5G di Indonesia mendorong perubahan pola penggunaan smartphone yang kini tidak hanya s…

Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli

Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli

Jumat, 20 Feb 2026 15:45 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengintensifkan pengawasan dan patroli selama Bulan Suci…

Sambut Ramadhan, PLN Gelar Bazar Sembako Murah hingga Apresiasi Mobil Listrik untuk Pelanggan

Sambut Ramadhan, PLN Gelar Bazar Sembako Murah hingga Apresiasi Mobil Listrik untuk Pelanggan

Jumat, 20 Feb 2026 15:24 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 15:24 WIB

SurabayaPagi, Gresik - Sambut bulan suci Ramadan 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur menyelenggarakan rangkaian kegiatan bertajuk…

Ranu Sentong Bakal Jadi Destinasi Wisata Ekologis Baru di Probolinggo

Ranu Sentong Bakal Jadi Destinasi Wisata Ekologis Baru di Probolinggo

Jumat, 20 Feb 2026 14:38 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 14:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menambah destinasi baru yang berwawasan ekologis, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo telah menyiapkan program…

Menara Air Randu Pangger Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru Berbasis Sejarah dan Edukasi

Menara Air Randu Pangger Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru Berbasis Sejarah dan Edukasi

Jumat, 20 Feb 2026 14:29 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 14:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Baru-baru ini, Direktur Perumdam Bayuangga dan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo…