Uang Modal Dibuat Bayar Hutang, Mey Riyanto Dihukum 7 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Mey Riyanto, menjalani sidang tuntutan Jaksa Deddy Arisandi, dilanjutkan putusan hakim, di ruang Kartika 2 PN.Surabaya, Rabu.(14/09/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Mey Riyanto, menjalani sidang tuntutan Jaksa Deddy Arisandi, dilanjutkan putusan hakim, di ruang Kartika 2 PN.Surabaya, Rabu.(14/09/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mey Riyanto meminta Tan Budi Tantono untuk memodali bisnis jual beli minyak goreng. Dia mengaku punya kenalan orang dalam minimarket waralaba sehingga dapat membeli minyak goreng dengan harga lebih murah untuk dijual kembali. Namun, uang itu justru digunakan Mey untuk membayar utang-utangnya. 

Jaksa penuntut umum Deddy Arisandi dalam dakwaannya menyatakan, Tan memberi Mey modal Rp 34,4 juta yang ditransfer secara bertahap. Uang itu rencananya akan dibelikan 200 karton yang per kartonnya berisi 2 liter minyak goreng seharga Rp 170 ribu. Keuntungan dari penjualan itu akan dibagi berdua. Mey mendapat 60 persen sedangkan Tan 40 persen. Uang senilai Rp 750 ribu digunakan Mey untuk membeli kartu perdana aplikasi belanja online.

Namun, hanya 50 karton minyak goreng yang dibeli Mey dari minimarket di Jalan Raya Tropodo. Minyak itu dijual kembali kepada Anjar seharga Rp 9 juta. "Uang dari hasil keuntungan penjualan minyak goreng tersebut tidak terdakwa bayarkan kepada Tab Budi Tantono tetapi telah terdakwa gunakan untuk membayar utang-utang terdakwa," kata jaksa Deddy dalam dakwaannya. 

Tan mengetahui Mey sudah berjualan minyak goreng menagih keuntungan yang dijanjikan. Namun, Mey tidak pernah meresponsnya. Tan lantas mengecek untuk memastikan apakah Mey mendapatkan minyak goreng dengan harga murah tersebut dari orang dalam minimarket. "Terdakwa yang mengaku membeli minta goreng melalui orang dalam minimarket ternyata itu semua bohong dan akal-akalan terdakwa," ujarnya. 

Mey tidak pernah memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal Tan. Akibatnya, Tan merugi Rp 35,2 juta. Jaksa Deddy menuntut terdakwa Mey pidana 8 bulan penjara. Sedangkan majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta memvonisnya pidana 7 bulan penjara Rabu (14/09/2022) diruang Kartika 2, Mey dinyatakan terbukti bersalah menipu dan menggelapkan uang Tan Budi Tantono, Mey Riyanto yang tidak didampingi pengacara menerima hukuman tersebut. nbd

 

Berita Terbaru

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Penemuan seorang Kakek dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat 20 Pebruari 2026 sekitar pukul.18.00, oleh J 45 warga setempat…

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Untuk mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melaksanakan kunjungan ke Masjid KH A…

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…