Uang Modal Dibuat Bayar Hutang, Mey Riyanto Dihukum 7 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Mey Riyanto, menjalani sidang tuntutan Jaksa Deddy Arisandi, dilanjutkan putusan hakim, di ruang Kartika 2 PN.Surabaya, Rabu.(14/09/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Mey Riyanto, menjalani sidang tuntutan Jaksa Deddy Arisandi, dilanjutkan putusan hakim, di ruang Kartika 2 PN.Surabaya, Rabu.(14/09/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mey Riyanto meminta Tan Budi Tantono untuk memodali bisnis jual beli minyak goreng. Dia mengaku punya kenalan orang dalam minimarket waralaba sehingga dapat membeli minyak goreng dengan harga lebih murah untuk dijual kembali. Namun, uang itu justru digunakan Mey untuk membayar utang-utangnya. 

Jaksa penuntut umum Deddy Arisandi dalam dakwaannya menyatakan, Tan memberi Mey modal Rp 34,4 juta yang ditransfer secara bertahap. Uang itu rencananya akan dibelikan 200 karton yang per kartonnya berisi 2 liter minyak goreng seharga Rp 170 ribu. Keuntungan dari penjualan itu akan dibagi berdua. Mey mendapat 60 persen sedangkan Tan 40 persen. Uang senilai Rp 750 ribu digunakan Mey untuk membeli kartu perdana aplikasi belanja online.

Namun, hanya 50 karton minyak goreng yang dibeli Mey dari minimarket di Jalan Raya Tropodo. Minyak itu dijual kembali kepada Anjar seharga Rp 9 juta. "Uang dari hasil keuntungan penjualan minyak goreng tersebut tidak terdakwa bayarkan kepada Tab Budi Tantono tetapi telah terdakwa gunakan untuk membayar utang-utang terdakwa," kata jaksa Deddy dalam dakwaannya. 

Tan mengetahui Mey sudah berjualan minyak goreng menagih keuntungan yang dijanjikan. Namun, Mey tidak pernah meresponsnya. Tan lantas mengecek untuk memastikan apakah Mey mendapatkan minyak goreng dengan harga murah tersebut dari orang dalam minimarket. "Terdakwa yang mengaku membeli minta goreng melalui orang dalam minimarket ternyata itu semua bohong dan akal-akalan terdakwa," ujarnya. 

Mey tidak pernah memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal Tan. Akibatnya, Tan merugi Rp 35,2 juta. Jaksa Deddy menuntut terdakwa Mey pidana 8 bulan penjara. Sedangkan majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta memvonisnya pidana 7 bulan penjara Rabu (14/09/2022) diruang Kartika 2, Mey dinyatakan terbukti bersalah menipu dan menggelapkan uang Tan Budi Tantono, Mey Riyanto yang tidak didampingi pengacara menerima hukuman tersebut. nbd

 

Berita Terbaru

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi

Jumat, 12 Jun 2026 14:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 14:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam peningkatan layanan digital melalui berbagai pembaruan aplikasi Access by KAI yang merupakan langkah strategis guna memberikan…

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 diperingati di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo menggerakkan program Sidoarjo Asri atau…

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hanya berbekal Aplikasi kencan, ketiga remaja di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota pada Minggu 10 Mei 2026, setelah terima laporan…

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi menuntaskan sidang promosi doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga dengan m…

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perum BULOG Kantor Cabang Mojokerto terus memperkuat upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan melalui penyaluran minyak goreng M…

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…