Uang Modal Dibuat Bayar Hutang, Mey Riyanto Dihukum 7 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Mey Riyanto, menjalani sidang tuntutan Jaksa Deddy Arisandi, dilanjutkan putusan hakim, di ruang Kartika 2 PN.Surabaya, Rabu.(14/09/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Mey Riyanto, menjalani sidang tuntutan Jaksa Deddy Arisandi, dilanjutkan putusan hakim, di ruang Kartika 2 PN.Surabaya, Rabu.(14/09/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mey Riyanto meminta Tan Budi Tantono untuk memodali bisnis jual beli minyak goreng. Dia mengaku punya kenalan orang dalam minimarket waralaba sehingga dapat membeli minyak goreng dengan harga lebih murah untuk dijual kembali. Namun, uang itu justru digunakan Mey untuk membayar utang-utangnya. 

Jaksa penuntut umum Deddy Arisandi dalam dakwaannya menyatakan, Tan memberi Mey modal Rp 34,4 juta yang ditransfer secara bertahap. Uang itu rencananya akan dibelikan 200 karton yang per kartonnya berisi 2 liter minyak goreng seharga Rp 170 ribu. Keuntungan dari penjualan itu akan dibagi berdua. Mey mendapat 60 persen sedangkan Tan 40 persen. Uang senilai Rp 750 ribu digunakan Mey untuk membeli kartu perdana aplikasi belanja online.

Namun, hanya 50 karton minyak goreng yang dibeli Mey dari minimarket di Jalan Raya Tropodo. Minyak itu dijual kembali kepada Anjar seharga Rp 9 juta. "Uang dari hasil keuntungan penjualan minyak goreng tersebut tidak terdakwa bayarkan kepada Tab Budi Tantono tetapi telah terdakwa gunakan untuk membayar utang-utang terdakwa," kata jaksa Deddy dalam dakwaannya. 

Tan mengetahui Mey sudah berjualan minyak goreng menagih keuntungan yang dijanjikan. Namun, Mey tidak pernah meresponsnya. Tan lantas mengecek untuk memastikan apakah Mey mendapatkan minyak goreng dengan harga murah tersebut dari orang dalam minimarket. "Terdakwa yang mengaku membeli minta goreng melalui orang dalam minimarket ternyata itu semua bohong dan akal-akalan terdakwa," ujarnya. 

Mey tidak pernah memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal Tan. Akibatnya, Tan merugi Rp 35,2 juta. Jaksa Deddy menuntut terdakwa Mey pidana 8 bulan penjara. Sedangkan majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta memvonisnya pidana 7 bulan penjara Rabu (14/09/2022) diruang Kartika 2, Mey dinyatakan terbukti bersalah menipu dan menggelapkan uang Tan Budi Tantono, Mey Riyanto yang tidak didampingi pengacara menerima hukuman tersebut. nbd

 

Berita Terbaru

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Warga di kawasan Ring Road Kota Madiun digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diduga sengaja dibuang di tepi jalan, …

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Proyek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Proyek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…