Uang Modal Dibuat Bayar Hutang, Mey Riyanto Dihukum 7 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Mey Riyanto, menjalani sidang tuntutan Jaksa Deddy Arisandi, dilanjutkan putusan hakim, di ruang Kartika 2 PN.Surabaya, Rabu.(14/09/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Mey Riyanto, menjalani sidang tuntutan Jaksa Deddy Arisandi, dilanjutkan putusan hakim, di ruang Kartika 2 PN.Surabaya, Rabu.(14/09/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mey Riyanto meminta Tan Budi Tantono untuk memodali bisnis jual beli minyak goreng. Dia mengaku punya kenalan orang dalam minimarket waralaba sehingga dapat membeli minyak goreng dengan harga lebih murah untuk dijual kembali. Namun, uang itu justru digunakan Mey untuk membayar utang-utangnya. 

Jaksa penuntut umum Deddy Arisandi dalam dakwaannya menyatakan, Tan memberi Mey modal Rp 34,4 juta yang ditransfer secara bertahap. Uang itu rencananya akan dibelikan 200 karton yang per kartonnya berisi 2 liter minyak goreng seharga Rp 170 ribu. Keuntungan dari penjualan itu akan dibagi berdua. Mey mendapat 60 persen sedangkan Tan 40 persen. Uang senilai Rp 750 ribu digunakan Mey untuk membeli kartu perdana aplikasi belanja online.

Namun, hanya 50 karton minyak goreng yang dibeli Mey dari minimarket di Jalan Raya Tropodo. Minyak itu dijual kembali kepada Anjar seharga Rp 9 juta. "Uang dari hasil keuntungan penjualan minyak goreng tersebut tidak terdakwa bayarkan kepada Tab Budi Tantono tetapi telah terdakwa gunakan untuk membayar utang-utang terdakwa," kata jaksa Deddy dalam dakwaannya. 

Tan mengetahui Mey sudah berjualan minyak goreng menagih keuntungan yang dijanjikan. Namun, Mey tidak pernah meresponsnya. Tan lantas mengecek untuk memastikan apakah Mey mendapatkan minyak goreng dengan harga murah tersebut dari orang dalam minimarket. "Terdakwa yang mengaku membeli minta goreng melalui orang dalam minimarket ternyata itu semua bohong dan akal-akalan terdakwa," ujarnya. 

Mey tidak pernah memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal Tan. Akibatnya, Tan merugi Rp 35,2 juta. Jaksa Deddy menuntut terdakwa Mey pidana 8 bulan penjara. Sedangkan majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta memvonisnya pidana 7 bulan penjara Rabu (14/09/2022) diruang Kartika 2, Mey dinyatakan terbukti bersalah menipu dan menggelapkan uang Tan Budi Tantono, Mey Riyanto yang tidak didampingi pengacara menerima hukuman tersebut. nbd

 

Berita Terbaru

Rahmat Muhajirin : Elektabilitas Partai Gerindra Naik, Bukti Program Presiden Prabowo Diterima Masyarakat

Rahmat Muhajirin : Elektabilitas Partai Gerindra Naik, Bukti Program Presiden Prabowo Diterima Masyarakat

Selasa, 08 Sep 2026 20:40 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Merespon hasil survey lembaga penelitian tentang kenaikan elektabilitas Partai Gerindra, Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra …

Lewat Senam, Pemkab Madiun Perkuat Identitas Kampung Pesilat

Lewat Senam, Pemkab Madiun Perkuat Identitas Kampung Pesilat

Selasa, 08 Sep 2026 19:51 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 19:51 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Senam jurus Kampung Pesilat tak sekadar menjadi aktivitas olahraga bagi masyarakat Kabupaten Madiun. Pemerintah Kabupaten Madiun mul…

Gresik Ingin Ambil Kendali Pendidikan Menengah, Industri Butuh Ribuan Talenta Lokal

Gresik Ingin Ambil Kendali Pendidikan Menengah, Industri Butuh Ribuan Talenta Lokal

Selasa, 08 Sep 2026 18:25 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 18:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pesatnya investasi dan industrialisasi di Kabupaten Gresik menghadirkan tantangan baru mampukah pendidikan lokal menyiapkan tenaga k…

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat langkah mitigasi dalam menghadapi banjir Sidoarjo yang kerap terjadi di wilayah…

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Polres Madiun Kota belum memberikan penjelasan terkait persoalan meter air di Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun. Hingga Selasa (…

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan bagi warga Surabaya. Tahun ini, sebanyak…