Seleksi MBR, Pemkot Surabaya Siapkan Perwali Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sosialisasi Perwali MBR
Sosialisasi Perwali MBR

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah menyiapkan aturan baru terkait dengan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Wali Kota Eri Cahyadi membahas rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) MBR saat menggelar pertemuan bersama asisten, kepala PD, camat, dan lurah se-Kota Surabaya di Graha Sawunggaling, Sabtu (17/9/2022).

Perwali MBR nantinya akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim dan pemerintah pusat. Sehingga Perwali MBR akan memiliki kriteria yang masuk kategori keluarga miskin.

“Dalam Perwali MBR itu nantinya akan ada kriteria apa saja yang disebut sebagai kategori keluarga miskin,” kata Eri Cahyadi.

Dengan perwali itu diharapkan bantuan Pemkot Surabaya atau pemerintah pusat bisa tepat sasaran.

“Tidak bisa sembarang orang disebut MBR. Di Surabaya itu kabeh pengen mlebu (semua ingin masuk) MBR, itu jangan. Untuk masuk kriteria keluarga miskin itu sudah ada ketentuan dan penilaian-penilaiannya,” pungkas Eri.

Oleh sebab itu, Eri meminta camat dan lurah untuk melakukan pendataan MBR bersama perangkat RT/RW agar bantuan tepat sasaran. Menurutnya, koordinasi antara camat, lurah dan RT/RW itu perlu dilakukan untuk memastikan data keluarga miskin di masing-masing wilayahnya.

“Harusnya, camat dan lurah ini koordinasi, karena kemarin itu ada yang bilang, gaji Rp4 juta tapi dapat bantuan. Jadi harus benar-benar dicek, kalau ada tambahan orang dan sebagainya,” tandas Eri.

Mantan Kepala Bappeko ini mengungkapkan perwali MBR itu sebelumnya juga sempat didiskusikan bersama Komisi D DPRD Kota Surabaya sebagai dasar penilaian kriteria keluarga miskin ke depannya. Selain itu, lanjut Eri, kriteria keluarga miskin itu juga akan dimasukkan ke dalam peraturan daerah (perda) yang diinisiasi oleh DPRD Surabaya.

"Saya lakukan dahulu dengan perwali, tetapi kami tidak lepas dari perda inisiatif DPRD nanti sehingga yang masuk kriteria keluarga miskin itu benar-benar keluarga miskin,” tandas Eri.

Orang nomor satu di Surabaya tersebut menambahkan, ketika ada warga masuk kategori keluarga miskin, pemkot mempunyai target maksimal 2 tahun harus bisa dinyatakan lepas dari kriteria keluarga miskin. Itu menjadi tolok ukur keberhasilan pemkot dalam mengentaskan MBR.

”Untuk jangka waktu lepas dari kategori keluarga masih kita tunggu hasilnya. Jadi jangan sampai nanti ketika masuk kategori keluarga miskin, lalu kita diberi fasilitas rusun, setelah dua tahun sudah tidak menjadi keluarga miskin, dia harus keluar,” ujar Eri. sb

Berita Terbaru

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo…

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jember memberikan tanggapan terkait implementasi program pelayanan Homecare bagi masyarakat. O…

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pemerintah pusat dan Pemprov Jatim memberikan layanan trauma healing sebagai bagian p…

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut dugaan aksi premanisme yang viral di media sosial terkait penyerobotan Ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo…

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengadukan Kepala Bagian Hukum P…

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 t…