Gelapkan 1 Kontainer Isi Bawang Putih, Eko Erik Dihukum 42 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Eko Erik Kriswato bin Sumali, mendengarkan putusan hakim, di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/10/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Eko Erik Kriswato bin Sumali, mendengarkan putusan hakim, di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/10/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana penggelapan barang milik orang lain, dalam agenda putusan, Sopir PT. Gajah Mas,  Eko Erik Kriswanto bin Sumali divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana "penggelapan", diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Selasa (25/10/2022).

Ketua Majelis Hakim Suswanti,yang Mengadili perkara ini yang berkenan memutuskan terhadap terdakwa, terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana "penggelapan" Sebagaimana diatur dan diancam dalam  Pasal 374 KUHPidana, Menjatuhkan hukuman Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama  3 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan hakim yang.memberikan hukuman lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Daffa I Qorni, dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan. 

Terdakwa Eko erik,masih memohon keringan hukumannya,saya meminta keringan hukuman yang mulia. Namun dijelaskan oleh JPU  bahwa terdakwa telah divonis.

Akhirnya terdakwa dengan pasrah menerima putusan hakim.

"Iya saya terima yang mulia."

Diketahui, terdakwa bekerja di PT. Gajah Mas, di Jalan Kalianak Barat Nomor 66 Surabaya sejak sekitar Tahun 2019 sebagai sopir dengan tugas mengantarkan pengiriman barang sesuai order yang diberikan perusahaan.

Kemudian terdakwa ditugaskan melakukan pengiriman bawang putih dari terminal Depo LNJ Jalan Tambak Langon Nomor 136 Benowo Surabaya dengan tujuan UD. Sumber Baru Jalan Krian Mojosari KM 32 Mojosari Mojokerto dengan mengendarai 1 unit trailer Nopol L-8159-UP.

Namun terdakwa malah memarkirkan truk trailer tersebut di Pom Bensin Margomulyo Surabaya dan pergi menuju ke Lamongan untuk mengajak  Arif (DPO), Hendri (DPO) dan OM (DPO) ikut membawa barang berupa bawang putih 1 container 40 tanpa sepengetahuan saksi Ang Johny Wijaya dengan 1 unit mobil Avanza langsung berangkat kembali ke Surabaya untuk mencarikan pembeli bawang putih 1 container 40  tersebut.

Sementara terdakwa telah menerima keuntungan sebesar Rp 10 juta dari Arif yang telah digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. "Akibat perbuatan terdakwa, PT. Gajah Mas mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta. nbd

Berita Terbaru

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…

KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin

KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin

Kamis, 12 Mar 2026 13:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang l…

Siaga Ramadan dan Idul Fitri, PLN Sediakan 297 SPKLU di Jawa Timur untuk Dukung Perjalanan Kendaraan Listrik

Siaga Ramadan dan Idul Fitri, PLN Sediakan 297 SPKLU di Jawa Timur untuk Dukung Perjalanan Kendaraan Listrik

Kamis, 12 Mar 2026 12:36 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 12:36 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) memastikan kesiapan infrastruktur pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk mendukung arus mudik Lebaran 2026. S…