Gelapkan 1 Kontainer Isi Bawang Putih, Eko Erik Dihukum 42 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Eko Erik Kriswato bin Sumali, mendengarkan putusan hakim, di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/10/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Eko Erik Kriswato bin Sumali, mendengarkan putusan hakim, di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/10/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana penggelapan barang milik orang lain, dalam agenda putusan, Sopir PT. Gajah Mas,  Eko Erik Kriswanto bin Sumali divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana "penggelapan", diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Selasa (25/10/2022).

Ketua Majelis Hakim Suswanti,yang Mengadili perkara ini yang berkenan memutuskan terhadap terdakwa, terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana "penggelapan" Sebagaimana diatur dan diancam dalam  Pasal 374 KUHPidana, Menjatuhkan hukuman Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama  3 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan hakim yang.memberikan hukuman lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Daffa I Qorni, dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan. 

Terdakwa Eko erik,masih memohon keringan hukumannya,saya meminta keringan hukuman yang mulia. Namun dijelaskan oleh JPU  bahwa terdakwa telah divonis.

Akhirnya terdakwa dengan pasrah menerima putusan hakim.

"Iya saya terima yang mulia."

Diketahui, terdakwa bekerja di PT. Gajah Mas, di Jalan Kalianak Barat Nomor 66 Surabaya sejak sekitar Tahun 2019 sebagai sopir dengan tugas mengantarkan pengiriman barang sesuai order yang diberikan perusahaan.

Kemudian terdakwa ditugaskan melakukan pengiriman bawang putih dari terminal Depo LNJ Jalan Tambak Langon Nomor 136 Benowo Surabaya dengan tujuan UD. Sumber Baru Jalan Krian Mojosari KM 32 Mojosari Mojokerto dengan mengendarai 1 unit trailer Nopol L-8159-UP.

Namun terdakwa malah memarkirkan truk trailer tersebut di Pom Bensin Margomulyo Surabaya dan pergi menuju ke Lamongan untuk mengajak  Arif (DPO), Hendri (DPO) dan OM (DPO) ikut membawa barang berupa bawang putih 1 container 40 tanpa sepengetahuan saksi Ang Johny Wijaya dengan 1 unit mobil Avanza langsung berangkat kembali ke Surabaya untuk mencarikan pembeli bawang putih 1 container 40  tersebut.

Sementara terdakwa telah menerima keuntungan sebesar Rp 10 juta dari Arif yang telah digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. "Akibat perbuatan terdakwa, PT. Gajah Mas mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta. nbd

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…