Gelapkan 1 Kontainer Isi Bawang Putih, Eko Erik Dihukum 42 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Eko Erik Kriswato bin Sumali, mendengarkan putusan hakim, di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/10/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Eko Erik Kriswato bin Sumali, mendengarkan putusan hakim, di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/10/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana penggelapan barang milik orang lain, dalam agenda putusan, Sopir PT. Gajah Mas,  Eko Erik Kriswanto bin Sumali divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana "penggelapan", diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Selasa (25/10/2022).

Ketua Majelis Hakim Suswanti,yang Mengadili perkara ini yang berkenan memutuskan terhadap terdakwa, terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana "penggelapan" Sebagaimana diatur dan diancam dalam  Pasal 374 KUHPidana, Menjatuhkan hukuman Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama  3 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan hakim yang.memberikan hukuman lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Daffa I Qorni, dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan. 

Terdakwa Eko erik,masih memohon keringan hukumannya,saya meminta keringan hukuman yang mulia. Namun dijelaskan oleh JPU  bahwa terdakwa telah divonis.

Akhirnya terdakwa dengan pasrah menerima putusan hakim.

"Iya saya terima yang mulia."

Diketahui, terdakwa bekerja di PT. Gajah Mas, di Jalan Kalianak Barat Nomor 66 Surabaya sejak sekitar Tahun 2019 sebagai sopir dengan tugas mengantarkan pengiriman barang sesuai order yang diberikan perusahaan.

Kemudian terdakwa ditugaskan melakukan pengiriman bawang putih dari terminal Depo LNJ Jalan Tambak Langon Nomor 136 Benowo Surabaya dengan tujuan UD. Sumber Baru Jalan Krian Mojosari KM 32 Mojosari Mojokerto dengan mengendarai 1 unit trailer Nopol L-8159-UP.

Namun terdakwa malah memarkirkan truk trailer tersebut di Pom Bensin Margomulyo Surabaya dan pergi menuju ke Lamongan untuk mengajak  Arif (DPO), Hendri (DPO) dan OM (DPO) ikut membawa barang berupa bawang putih 1 container 40 tanpa sepengetahuan saksi Ang Johny Wijaya dengan 1 unit mobil Avanza langsung berangkat kembali ke Surabaya untuk mencarikan pembeli bawang putih 1 container 40  tersebut.

Sementara terdakwa telah menerima keuntungan sebesar Rp 10 juta dari Arif yang telah digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. "Akibat perbuatan terdakwa, PT. Gajah Mas mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta. nbd

Berita Terbaru

Gerak KPK di Madiun Meluas, Geledah Dinkes hingga Datangi TPA Winongo

Gerak KPK di Madiun Meluas, Geledah Dinkes hingga Datangi TPA Winongo

Rabu, 07 Okt 2026 20:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:35 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengacak-acak Kota Madiun, Rabu (7/10/2026). Kali ini, tim antirasuah mend…

Limbah Usaha Kuliner Resahkan Warga Kejuron, Plt Wali Kota Madiun Ancam Tutup Tempat Usaha Bandel

Limbah Usaha Kuliner Resahkan Warga Kejuron, Plt Wali Kota Madiun Ancam Tutup Tempat Usaha Bandel

Rabu, 07 Okt 2026 20:32 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun tak main-main terhadap pelaku usaha yang merusak lingkungan. Usaha kuliner di kawasan Kejuron…

Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Listrik di Surabaya

Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Listrik di Surabaya

Rabu, 07 Okt 2026 20:02 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Semangat Hari Kesaktian Pancasila diwujudkan PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui aksi nyata menjaga k…

Berburu Kelezatan Autentik Sop Iga dan Rawon Kota Delta di Pawon Jenggolo

Berburu Kelezatan Autentik Sop Iga dan Rawon Kota Delta di Pawon Jenggolo

Rabu, 07 Okt 2026 18:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pawon Jenggolo kembali mencuri perhatian para pencinta kuliner lewat penawaran menu andalan di Lime Restaurant Favehotel Sidoarjo m…

Diduga Mabuk, Pengamen Asal Pasuruan Aniaya Kakek Penjual Sate Berusia 69 Tahun di Blitar

Diduga Mabuk, Pengamen Asal Pasuruan Aniaya Kakek Penjual Sate Berusia 69 Tahun di Blitar

Rabu, 07 Okt 2026 17:33 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - AK 69 penjual Sate di warungnya, berteriak kesakitan karena terkena tusukan Sajam pada leher kiri dan kepalanya, teriak an Kakek di…

Serba Serbi Manten Expo Nusantara 2026 Menyala di Lippo Plaza Sidoarjo

Serba Serbi Manten Expo Nusantara 2026 Menyala di Lippo Plaza Sidoarjo

Rabu, 07 Okt 2026 17:31 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pameran pernikahan terbesar dan terlengkap, yang dititel Serba-Serbi Manten Expo Nusantara 2026, sangat memukau dan menyita p…