4 Tersangka Penista Agama di Gresik Kembali Dijebloskan Dalam Tahanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat tersangka kasus penistaan agama menjalani proses tahap II sebelum mereka dijebloskan ke dalam tahanan Rutan Banjarsari, Cerme, Rabu (16/11). SP/Grs
Empat tersangka kasus penistaan agama menjalani proses tahap II sebelum mereka dijebloskan ke dalam tahanan Rutan Banjarsari, Cerme, Rabu (16/11). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri (kejari) Gresik akhirnya kembali menahan empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing. Penahanan dilakukan setelah proses tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Gresik kepada Kejari Gresik berjalan mulus pada hari ini, Rabu (16/11/2022).

Sejatinya proses penyerahan barang bukti dan keempat tersangka ini diagendakan sepekan sebelumnya, namun karena terkendala kesibukan di kedua institusi penegak hukum akhirnya proses tahap II ini baru bisa dilaksanakan pada hari ini. 

Keempat tersangka yang kini meringkuk dalam sel tahanan Rutan Banjarsari, Cerme, itu adalah Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria; Sutrisna sebagai penghulu pernikahan, lalu Arif Syaifullah yang memiliki peran sebagai pembuat konten, dan Nur Hudi Didin Arianto yang berperan sebagai tuan rumah perhelatan pernikahan nyeleneh.

Tersangka Nur Hudi hingga kini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem. Jabatan yang diembannya sebagai sekretaris komisi IV telah dicopot oleh Badan Kehormatan. Dalam peraturan tata tertib dewan disebutkan bahwa jika status Nur Hudi naik menjadi terdakwa maka secara otomatis dia akan diberhentikan sementara sebagai anggota parlemen. 

Prosesi tahap II hari ini diawali dengan  kedatangan empat tersangka yang dibawa oleh tim penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik ke kantor Kejari di Jalan Raya Permata Gresik pada sekitar pukul 12.00 siang tadi. Penyerahan keempat tersangka dan barang bukti perkara penistaan agama ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ludi Himawan  mewakili tim jaksa penuntut umum.

Di ruang khusus penerimaan tahap II, kepada keempat tersangka dilakukan pemeriksaan administratif dan pengecekan barang bukti, satu diantara barang bukti yang diserahkan adalah seekor kambing betina yang dijadikan pengantin wanita saat ritual pernikahan.

Setelah berkas administratif dinyatakan selesai, keempat tersangka yang sempat ditangguhkan menjadi tahanan kota oleh penyidik langsung dilakukan penahanan badan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk 20 hari ke depan.

 

Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah dan Kasi Pidum Kejari Gresik Ludi Himawan saat menggelar jumpa pers terkait kasus penistaan agama, Rabu (16/11).

 

"Kami telah menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan penistaaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing dari Polres Gresik. Keempat tersangka saat ini telah kami lakukan penahanan badan selama 20 hari ke depan. Sedangkan untuk barang bukti berupa hand phone dan seekor kambing kami sita untuk keperluan pembuktian di persidangan," jelas Ludi Himawan  didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Deni Niswansyah.

Masih menurut Ludi, tim JPU akan segera menyusun dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Gresik untuk segera dilakukan persidangan. Masing-masing tersangka akan disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 156a KUHP jo Pasal 55  dan Undang-undang ITE. Grs

Berita Terbaru

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…

Perkuat Sinergi dan Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Polres Blitar Kota Gelar Apel Sabuk Kamtibmas 2026

Perkuat Sinergi dan Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Polres Blitar Kota Gelar Apel Sabuk Kamtibmas 2026

Kamis, 30 Apr 2026 11:26 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar Kota menggelar Apel Gelar Pasukan Sabuk Kamtibmas Tahun 2026 yang di gelar di halaman Mapolres Blitar Kota, Kamis…

Bupati Gus Fawait Sampaikan Program 1000 CPMI ke Kementerian P2MI

Bupati Gus Fawait Sampaikan Program 1000 CPMI ke Kementerian P2MI

Kamis, 30 Apr 2026 11:20 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember terus berakselerasi dalam menjamin keamanan dan kualitas tenaga kerja asal daerah yang hendak mengadu n…

Beasiswa Cinta Bergema untuk 6.024 Mahasiswa Cair Pekan Ini

Beasiswa Cinta Bergema untuk 6.024 Mahasiswa Cair Pekan Ini

Kamis, 30 Apr 2026 11:17 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan Gus Fawait terus menunjukkan komitmen nyata dalam sektor pendidikan. Dalam…