4 Tersangka Penista Agama di Gresik Kembali Dijebloskan Dalam Tahanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat tersangka kasus penistaan agama menjalani proses tahap II sebelum mereka dijebloskan ke dalam tahanan Rutan Banjarsari, Cerme, Rabu (16/11). SP/Grs
Empat tersangka kasus penistaan agama menjalani proses tahap II sebelum mereka dijebloskan ke dalam tahanan Rutan Banjarsari, Cerme, Rabu (16/11). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri (kejari) Gresik akhirnya kembali menahan empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing. Penahanan dilakukan setelah proses tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Gresik kepada Kejari Gresik berjalan mulus pada hari ini, Rabu (16/11/2022).

Sejatinya proses penyerahan barang bukti dan keempat tersangka ini diagendakan sepekan sebelumnya, namun karena terkendala kesibukan di kedua institusi penegak hukum akhirnya proses tahap II ini baru bisa dilaksanakan pada hari ini. 

Keempat tersangka yang kini meringkuk dalam sel tahanan Rutan Banjarsari, Cerme, itu adalah Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria; Sutrisna sebagai penghulu pernikahan, lalu Arif Syaifullah yang memiliki peran sebagai pembuat konten, dan Nur Hudi Didin Arianto yang berperan sebagai tuan rumah perhelatan pernikahan nyeleneh.

Tersangka Nur Hudi hingga kini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem. Jabatan yang diembannya sebagai sekretaris komisi IV telah dicopot oleh Badan Kehormatan. Dalam peraturan tata tertib dewan disebutkan bahwa jika status Nur Hudi naik menjadi terdakwa maka secara otomatis dia akan diberhentikan sementara sebagai anggota parlemen. 

Prosesi tahap II hari ini diawali dengan  kedatangan empat tersangka yang dibawa oleh tim penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik ke kantor Kejari di Jalan Raya Permata Gresik pada sekitar pukul 12.00 siang tadi. Penyerahan keempat tersangka dan barang bukti perkara penistaan agama ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ludi Himawan  mewakili tim jaksa penuntut umum.

Di ruang khusus penerimaan tahap II, kepada keempat tersangka dilakukan pemeriksaan administratif dan pengecekan barang bukti, satu diantara barang bukti yang diserahkan adalah seekor kambing betina yang dijadikan pengantin wanita saat ritual pernikahan.

Setelah berkas administratif dinyatakan selesai, keempat tersangka yang sempat ditangguhkan menjadi tahanan kota oleh penyidik langsung dilakukan penahanan badan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk 20 hari ke depan.

 

Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah dan Kasi Pidum Kejari Gresik Ludi Himawan saat menggelar jumpa pers terkait kasus penistaan agama, Rabu (16/11).

 

"Kami telah menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan penistaaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing dari Polres Gresik. Keempat tersangka saat ini telah kami lakukan penahanan badan selama 20 hari ke depan. Sedangkan untuk barang bukti berupa hand phone dan seekor kambing kami sita untuk keperluan pembuktian di persidangan," jelas Ludi Himawan  didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Deni Niswansyah.

Masih menurut Ludi, tim JPU akan segera menyusun dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Gresik untuk segera dilakukan persidangan. Masing-masing tersangka akan disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 156a KUHP jo Pasal 55  dan Undang-undang ITE. Grs

Berita Terbaru

Heboh! Gelombang Keresahan Iklan Videotron 'Aku Harus Mati' di Surabaya, Kini Dicopot

Heboh! Gelombang Keresahan Iklan Videotron 'Aku Harus Mati' di Surabaya, Kini Dicopot

Senin, 06 Apr 2026 12:19 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini warga Kota Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur juga diresahkan dengan adanya videotron (iklan) promosi film horor…

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebagai wujud komitmen KAI Daop 7 Madiun kepada penumpang KA, tidak perlu khawatir jika barang barang miliknya tertinggal di kereta…

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini hujan deras disertai angin kerap melanda daerah Jawa Timur, tak terkecuali di Kabupaten Ponorogo yang mengakibatkan…

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebentar lagi para pelajar di setiap sudut Kota Madiun akan bersiap menghadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 yang…

Akses Pudak-Pulung Ponorogo Diterjang Longsor, Tak Ada Korban Jiwa dan Materi

Akses Pudak-Pulung Ponorogo Diterjang Longsor, Tak Ada Korban Jiwa dan Materi

Senin, 06 Apr 2026 11:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Hujan deras yang terus mengguyur wilayah Kabupaten Ponorogo, JAwa Timur mengakibatkan sebagian akses tebing jalan penghubung…

TACB Tetapkan Prasasti Anjuk Ladang Jadi Dasar Penetapan Hari Jadi Nganjuk

TACB Tetapkan Prasasti Anjuk Ladang Jadi Dasar Penetapan Hari Jadi Nganjuk

Senin, 06 Apr 2026 11:31 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Setelah ditemukannya isi Prasasti Anjuk Ladang di dekat situs Candi Lor Desa Candirejo, Kecamatan Loceret. Kini, Tim Ahli Cagar…