4 Tersangka Penista Agama di Gresik Kembali Dijebloskan Dalam Tahanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat tersangka kasus penistaan agama menjalani proses tahap II sebelum mereka dijebloskan ke dalam tahanan Rutan Banjarsari, Cerme, Rabu (16/11). SP/Grs
Empat tersangka kasus penistaan agama menjalani proses tahap II sebelum mereka dijebloskan ke dalam tahanan Rutan Banjarsari, Cerme, Rabu (16/11). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri (kejari) Gresik akhirnya kembali menahan empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing. Penahanan dilakukan setelah proses tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Gresik kepada Kejari Gresik berjalan mulus pada hari ini, Rabu (16/11/2022).

Sejatinya proses penyerahan barang bukti dan keempat tersangka ini diagendakan sepekan sebelumnya, namun karena terkendala kesibukan di kedua institusi penegak hukum akhirnya proses tahap II ini baru bisa dilaksanakan pada hari ini. 

Keempat tersangka yang kini meringkuk dalam sel tahanan Rutan Banjarsari, Cerme, itu adalah Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria; Sutrisna sebagai penghulu pernikahan, lalu Arif Syaifullah yang memiliki peran sebagai pembuat konten, dan Nur Hudi Didin Arianto yang berperan sebagai tuan rumah perhelatan pernikahan nyeleneh.

Tersangka Nur Hudi hingga kini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem. Jabatan yang diembannya sebagai sekretaris komisi IV telah dicopot oleh Badan Kehormatan. Dalam peraturan tata tertib dewan disebutkan bahwa jika status Nur Hudi naik menjadi terdakwa maka secara otomatis dia akan diberhentikan sementara sebagai anggota parlemen. 

Prosesi tahap II hari ini diawali dengan  kedatangan empat tersangka yang dibawa oleh tim penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik ke kantor Kejari di Jalan Raya Permata Gresik pada sekitar pukul 12.00 siang tadi. Penyerahan keempat tersangka dan barang bukti perkara penistaan agama ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ludi Himawan  mewakili tim jaksa penuntut umum.

Di ruang khusus penerimaan tahap II, kepada keempat tersangka dilakukan pemeriksaan administratif dan pengecekan barang bukti, satu diantara barang bukti yang diserahkan adalah seekor kambing betina yang dijadikan pengantin wanita saat ritual pernikahan.

Setelah berkas administratif dinyatakan selesai, keempat tersangka yang sempat ditangguhkan menjadi tahanan kota oleh penyidik langsung dilakukan penahanan badan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk 20 hari ke depan.

 

Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah dan Kasi Pidum Kejari Gresik Ludi Himawan saat menggelar jumpa pers terkait kasus penistaan agama, Rabu (16/11).

 

"Kami telah menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan penistaaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing dari Polres Gresik. Keempat tersangka saat ini telah kami lakukan penahanan badan selama 20 hari ke depan. Sedangkan untuk barang bukti berupa hand phone dan seekor kambing kami sita untuk keperluan pembuktian di persidangan," jelas Ludi Himawan  didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Deni Niswansyah.

Masih menurut Ludi, tim JPU akan segera menyusun dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Gresik untuk segera dilakukan persidangan. Masing-masing tersangka akan disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 156a KUHP jo Pasal 55  dan Undang-undang ITE. Grs

Berita Terbaru

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — Program pelayanan pemeriksaan kesehatan yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten mendapat sambutan hangat dari kalangan tokoh m…

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JEMBER — Gejolak Warga ditengah rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, memasuki b…

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur meminta Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi m…

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Wacana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan pendidikan negeri mulai SD hingga perguruan tinggi mendapat respons DPRD Jawa Timur. …

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Ketegangan terjadi saat massa yang diduga pesilat berusaha menuju Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jalan Merak, Kota …

174 Desa di Kabupaten Madiun Berstatus Mandiri, DPMD Targetkan Seluruh Desa Naik Kelas

174 Desa di Kabupaten Madiun Berstatus Mandiri, DPMD Targetkan Seluruh Desa Naik Kelas

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat sebanyak 174 dari total 198 desa telah berstatus Desa Mandiri berdasarkan hasil Pemutakhiran In…