4 Tersangka Penista Agama di Gresik Kembali Dijebloskan Dalam Tahanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat tersangka kasus penistaan agama menjalani proses tahap II sebelum mereka dijebloskan ke dalam tahanan Rutan Banjarsari, Cerme, Rabu (16/11). SP/Grs
Empat tersangka kasus penistaan agama menjalani proses tahap II sebelum mereka dijebloskan ke dalam tahanan Rutan Banjarsari, Cerme, Rabu (16/11). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri (kejari) Gresik akhirnya kembali menahan empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing. Penahanan dilakukan setelah proses tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Gresik kepada Kejari Gresik berjalan mulus pada hari ini, Rabu (16/11/2022).

Sejatinya proses penyerahan barang bukti dan keempat tersangka ini diagendakan sepekan sebelumnya, namun karena terkendala kesibukan di kedua institusi penegak hukum akhirnya proses tahap II ini baru bisa dilaksanakan pada hari ini. 

Keempat tersangka yang kini meringkuk dalam sel tahanan Rutan Banjarsari, Cerme, itu adalah Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria; Sutrisna sebagai penghulu pernikahan, lalu Arif Syaifullah yang memiliki peran sebagai pembuat konten, dan Nur Hudi Didin Arianto yang berperan sebagai tuan rumah perhelatan pernikahan nyeleneh.

Tersangka Nur Hudi hingga kini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem. Jabatan yang diembannya sebagai sekretaris komisi IV telah dicopot oleh Badan Kehormatan. Dalam peraturan tata tertib dewan disebutkan bahwa jika status Nur Hudi naik menjadi terdakwa maka secara otomatis dia akan diberhentikan sementara sebagai anggota parlemen. 

Prosesi tahap II hari ini diawali dengan  kedatangan empat tersangka yang dibawa oleh tim penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik ke kantor Kejari di Jalan Raya Permata Gresik pada sekitar pukul 12.00 siang tadi. Penyerahan keempat tersangka dan barang bukti perkara penistaan agama ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ludi Himawan  mewakili tim jaksa penuntut umum.

Di ruang khusus penerimaan tahap II, kepada keempat tersangka dilakukan pemeriksaan administratif dan pengecekan barang bukti, satu diantara barang bukti yang diserahkan adalah seekor kambing betina yang dijadikan pengantin wanita saat ritual pernikahan.

Setelah berkas administratif dinyatakan selesai, keempat tersangka yang sempat ditangguhkan menjadi tahanan kota oleh penyidik langsung dilakukan penahanan badan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk 20 hari ke depan.

 

Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah dan Kasi Pidum Kejari Gresik Ludi Himawan saat menggelar jumpa pers terkait kasus penistaan agama, Rabu (16/11).

 

"Kami telah menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan penistaaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing dari Polres Gresik. Keempat tersangka saat ini telah kami lakukan penahanan badan selama 20 hari ke depan. Sedangkan untuk barang bukti berupa hand phone dan seekor kambing kami sita untuk keperluan pembuktian di persidangan," jelas Ludi Himawan  didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Deni Niswansyah.

Masih menurut Ludi, tim JPU akan segera menyusun dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Gresik untuk segera dilakukan persidangan. Masing-masing tersangka akan disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 156a KUHP jo Pasal 55  dan Undang-undang ITE. Grs

Berita Terbaru

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur memastikan keandalan pasokan listrik selama pelaksanaan babak final four Proliga Seri Surabaya y…

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya kembali menjadi perhatian nasional setelah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) K…

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…