Diduga Demi Jabatan, Guru Langgar Kontrak Kerja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mifta Churohman tenaga pengajar (guru) yang terikat kontrak selama 10 tahun sejak 2018 sampai 2028 dengan Dra.Ec. Kristianawati selaku, Kepala Sekolah Great Crystal School And Course berujung ke ranah Gugatan Wan Prestasi.

Gugatan tersebut, terpaksa dilakukan Dra.Ec.Kristianawati lantaran, Mifta Churohman secara tiba-tiba mengundurkan diri. Padahal, dalam ikatan kontrak Mifta Churohman terikat hingga 2028.

Selain, terikat kontrak hingga 2028, Mifta Churohman, mendapatkan kompensasi berupa, rumah yang terletak di Jalan Jeruk III C, Kavling 70D, RT. 03 – RW. 08, Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman.

Berdasarkan, Mifta Churohman belum menyelesaikan ikatan kontrak hingga 2028 tersebut, Dra.Ec.Kristianawati melakukan gugatan Wan Prestasi, ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Perihal, gugatan, Dra.Ec.Kristianawati selaku, Penggugat dan Mifta Churohman selaku,Tergugat 1 serta Ari Puspita sebagai Tergugat 2.

Melalui, layanan SIPP PN Sidoarjo, Sang Pengadil dalam Amar Putusan, menyatakan, mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.

Hal lainnya, dalam Amar Putusan, menyatakan, Tergugat I  telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.

Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Jeruk III C, Kavling 70D, RT. 03 – RW. 08, Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman.

Memerintahkan para Tergugat untuk hadir dan menandatangani Akta peralihan atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, sebagaimana tersebut, dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman kepada Penggugat pada Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh, Penggugat sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Menetapkan, memberi hak dan izin kepada Penggugat untuk melakukan peralihan atau perubahan kepemilikan atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, sebagaimana tersebut, dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman dari atas nama Mifta Choruhman (Tergugat I) menjadi atas nama Penggugat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, Sang Pengadil juga, menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.

Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah 1.800 Juta.

Perihal perkara Wan Prestasi yang melibatkan Mifta Churohman selaku, Tergugat, awak media berusaha menemui, Mifta Churohman di Sekolah Sampoerna Academy jalan Grand Pakuwon Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes Surabaya.

Di tempat kerja yang baru, yakni, Sekolah Sampoerna Academy sekolah ternama di Jalan. Grand Pakuwon Banjar Sugihan Surabaya, pada Jumat (2/12/2022), sekira pukul 2.00 WIB, siang, Mifta Churohman, melalui, tenaga security, menyampaikan, tidak bisa menemui guna klarifikasi atas Amar Putusan gugatan Wan Prestasi karena ada kelas (sedang mengajar).

"Pak Mifta sedang ada kelas, jadi tidak bisa menemui mas," ujarnya.

Dari jawaban tersebut, awak media berusaha meminta Mifta Churohman guna menjadwalkan agenda di lain hari. Sayangnya, salah satu security tetap keukeuh bahwa jadwal padat.

Sementara, Priyanto selaku, Penasehat Hukum, Dra.Ec.Kritianawati sebagai Penggugat, saat ditemui, mengatakan, dirinya, sangat menyayangkan, Mifta Churohman selaku, guru telah ingkar janji atas kontrak yang disepakati hingga 2028.

"Ingkar janji karena melanggar kontrak kerja yang sebenarnya, yakni, selama 10 tahun. Kontrak ini, dimulai sejak 2018 sampai 2028 ," tuturnya.

Ia menambahkan, setelah kontrak hingga memasuki tahun 2021, ternyata, Mifta Churohman mundur dengan alasan menjaga orang tuanya sakit di Magetan. 

"Dia (Mifta Churohman) tega yang beralasan orang tuanya sakit padahal, demi  mendapat kerja di tempat baru meski, melanggar kontrak," bebernya.

Ternyata, Mifta Churohman melamar pekerjaan sebagai tenaga pengajar SMP di salah satu sekolah yang berada di kawasan Grand Pakuwon Banjar Sugihan Surabaya.

Diujung pembicaraan, Priyanto, menambahkan, tidak seharusnya seorang pendidik mempunyai moral seperti itu, berani melanggar kontrak kerja.

"Seorang pendidik mestinya, moralnya, tidak seperti itu. Melanggar kontrak yang disepakati kedua pihak," pungkasnya. nbd

Berita Terbaru

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…

Bangunan SPPG di Bojonegoro Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Bangunan SPPG di Bojonegoro Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Minggu, 12 Apr 2026 14:45 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Hujan deras yang disertai angin kencang baru saja mengakibatkan bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Mlideg,…

Pasca Lebaran 2026: Harga Plastik Melonjak 100 Persen, UMKM-Pedagang di Lamongan Menjerit

Pasca Lebaran 2026: Harga Plastik Melonjak 100 Persen, UMKM-Pedagang di Lamongan Menjerit

Minggu, 12 Apr 2026 14:37 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Baru-baru ini viral di berbagai daerah, tak terkecuali di Lamongan, Jawa Timur, dimana harga plastik di pasar tradisional melonjak…

Dongkrak Pembayaran PBB, Pemkot Madiun Gulirkan Program Layanan Pajak Keliling

Dongkrak Pembayaran PBB, Pemkot Madiun Gulirkan Program Layanan Pajak Keliling

Minggu, 12 Apr 2026 13:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 13:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat telah berkomitmen mendongkrak pembayaran Pajak…

Jaga Kelestarian Alam, TNBTS Ajak Wisatawan Gencarkan Gerakan ‘Bawa Turun Sampahmu’ di Kawasan Bromo

Jaga Kelestarian Alam, TNBTS Ajak Wisatawan Gencarkan Gerakan ‘Bawa Turun Sampahmu’ di Kawasan Bromo

Minggu, 12 Apr 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 13:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka menjaga kelestarian alam di kawasan wisata Bromo, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengajak…

Tulungagung Catat Tren Positif, Realisasi PAD Program Parkir Berlangganan Capai 21 Persen

Tulungagung Catat Tren Positif, Realisasi PAD Program Parkir Berlangganan Capai 21 Persen

Minggu, 12 Apr 2026 13:28 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur mencatat tren positif terkait pendapatan asli daerah (PAD) dari program…