Diduga Demi Jabatan, Guru Langgar Kontrak Kerja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mifta Churohman tenaga pengajar (guru) yang terikat kontrak selama 10 tahun sejak 2018 sampai 2028 dengan Dra.Ec. Kristianawati selaku, Kepala Sekolah Great Crystal School And Course berujung ke ranah Gugatan Wan Prestasi.

Gugatan tersebut, terpaksa dilakukan Dra.Ec.Kristianawati lantaran, Mifta Churohman secara tiba-tiba mengundurkan diri. Padahal, dalam ikatan kontrak Mifta Churohman terikat hingga 2028.

Selain, terikat kontrak hingga 2028, Mifta Churohman, mendapatkan kompensasi berupa, rumah yang terletak di Jalan Jeruk III C, Kavling 70D, RT. 03 – RW. 08, Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman.

Berdasarkan, Mifta Churohman belum menyelesaikan ikatan kontrak hingga 2028 tersebut, Dra.Ec.Kristianawati melakukan gugatan Wan Prestasi, ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Perihal, gugatan, Dra.Ec.Kristianawati selaku, Penggugat dan Mifta Churohman selaku,Tergugat 1 serta Ari Puspita sebagai Tergugat 2.

Melalui, layanan SIPP PN Sidoarjo, Sang Pengadil dalam Amar Putusan, menyatakan, mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.

Hal lainnya, dalam Amar Putusan, menyatakan, Tergugat I  telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.

Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Jeruk III C, Kavling 70D, RT. 03 – RW. 08, Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman.

Memerintahkan para Tergugat untuk hadir dan menandatangani Akta peralihan atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, sebagaimana tersebut, dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman kepada Penggugat pada Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh, Penggugat sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Menetapkan, memberi hak dan izin kepada Penggugat untuk melakukan peralihan atau perubahan kepemilikan atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, sebagaimana tersebut, dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman dari atas nama Mifta Choruhman (Tergugat I) menjadi atas nama Penggugat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, Sang Pengadil juga, menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.

Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah 1.800 Juta.

Perihal perkara Wan Prestasi yang melibatkan Mifta Churohman selaku, Tergugat, awak media berusaha menemui, Mifta Churohman di Sekolah Sampoerna Academy jalan Grand Pakuwon Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes Surabaya.

Di tempat kerja yang baru, yakni, Sekolah Sampoerna Academy sekolah ternama di Jalan. Grand Pakuwon Banjar Sugihan Surabaya, pada Jumat (2/12/2022), sekira pukul 2.00 WIB, siang, Mifta Churohman, melalui, tenaga security, menyampaikan, tidak bisa menemui guna klarifikasi atas Amar Putusan gugatan Wan Prestasi karena ada kelas (sedang mengajar).

"Pak Mifta sedang ada kelas, jadi tidak bisa menemui mas," ujarnya.

Dari jawaban tersebut, awak media berusaha meminta Mifta Churohman guna menjadwalkan agenda di lain hari. Sayangnya, salah satu security tetap keukeuh bahwa jadwal padat.

Sementara, Priyanto selaku, Penasehat Hukum, Dra.Ec.Kritianawati sebagai Penggugat, saat ditemui, mengatakan, dirinya, sangat menyayangkan, Mifta Churohman selaku, guru telah ingkar janji atas kontrak yang disepakati hingga 2028.

"Ingkar janji karena melanggar kontrak kerja yang sebenarnya, yakni, selama 10 tahun. Kontrak ini, dimulai sejak 2018 sampai 2028 ," tuturnya.

Ia menambahkan, setelah kontrak hingga memasuki tahun 2021, ternyata, Mifta Churohman mundur dengan alasan menjaga orang tuanya sakit di Magetan. 

"Dia (Mifta Churohman) tega yang beralasan orang tuanya sakit padahal, demi  mendapat kerja di tempat baru meski, melanggar kontrak," bebernya.

Ternyata, Mifta Churohman melamar pekerjaan sebagai tenaga pengajar SMP di salah satu sekolah yang berada di kawasan Grand Pakuwon Banjar Sugihan Surabaya.

Diujung pembicaraan, Priyanto, menambahkan, tidak seharusnya seorang pendidik mempunyai moral seperti itu, berani melanggar kontrak kerja.

"Seorang pendidik mestinya, moralnya, tidak seperti itu. Melanggar kontrak yang disepakati kedua pihak," pungkasnya. nbd

Berita Terbaru

Jelang Ibadah Hari Nyepi, Kapolri Sigit Beri Atensi Macet Horor di Ketapang-Gilimanuk

Jelang Ibadah Hari Nyepi, Kapolri Sigit Beri Atensi Macet Horor di Ketapang-Gilimanuk

Senin, 16 Mar 2026 11:44 WIB

Senin, 16 Mar 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada yang menarik di momen Bulan Ramadhan kali ini. Pasalnya, Ibadah Hari Nyepi bertepatan dengan puncak arus mudik Lebaran Idul…

Momentum Arus Mudik Lebaran, Penumpang di Tanjung Perak Surabaya Naik 17 Persen

Momentum Arus Mudik Lebaran, Penumpang di Tanjung Perak Surabaya Naik 17 Persen

Senin, 16 Mar 2026 11:25 WIB

Senin, 16 Mar 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 yang tinggal menunggu hari, di Terminal Gapura Surya Nusantara (GSN), Pelabuhan Tanjung…

Kepadatan Lalin Jelang Buka Puasa, SITS Dishub Surabaya Prioritaskan Arus Kendaraan

Kepadatan Lalin Jelang Buka Puasa, SITS Dishub Surabaya Prioritaskan Arus Kendaraan

Senin, 16 Mar 2026 10:45 WIB

Senin, 16 Mar 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang momen buka puasa saat Ramadhan baru-baru ini mengalami lonjakan volume kendaraan dalam beberapa hari terakhir di…

Marak MBG Tak Layak Konsumsi, DLHP Magetan Intensifkan Pengawasan SPPG

Marak MBG Tak Layak Konsumsi, DLHP Magetan Intensifkan Pengawasan SPPG

Senin, 16 Mar 2026 10:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 10:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya tindak lanjut terkait maraknya Program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang selalu viral di media sosial (medsos) karena…

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

SurabayaPagi, Situbondo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberangkatkan 3.000 peserta Program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2026 m…

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…