Diduga Demi Jabatan, Guru Langgar Kontrak Kerja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mifta Churohman tenaga pengajar (guru) yang terikat kontrak selama 10 tahun sejak 2018 sampai 2028 dengan Dra.Ec. Kristianawati selaku, Kepala Sekolah Great Crystal School And Course berujung ke ranah Gugatan Wan Prestasi.

Gugatan tersebut, terpaksa dilakukan Dra.Ec.Kristianawati lantaran, Mifta Churohman secara tiba-tiba mengundurkan diri. Padahal, dalam ikatan kontrak Mifta Churohman terikat hingga 2028.

Selain, terikat kontrak hingga 2028, Mifta Churohman, mendapatkan kompensasi berupa, rumah yang terletak di Jalan Jeruk III C, Kavling 70D, RT. 03 – RW. 08, Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman.

Berdasarkan, Mifta Churohman belum menyelesaikan ikatan kontrak hingga 2028 tersebut, Dra.Ec.Kristianawati melakukan gugatan Wan Prestasi, ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Perihal, gugatan, Dra.Ec.Kristianawati selaku, Penggugat dan Mifta Churohman selaku,Tergugat 1 serta Ari Puspita sebagai Tergugat 2.

Melalui, layanan SIPP PN Sidoarjo, Sang Pengadil dalam Amar Putusan, menyatakan, mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.

Hal lainnya, dalam Amar Putusan, menyatakan, Tergugat I  telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.

Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Jeruk III C, Kavling 70D, RT. 03 – RW. 08, Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman.

Memerintahkan para Tergugat untuk hadir dan menandatangani Akta peralihan atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, sebagaimana tersebut, dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman kepada Penggugat pada Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh, Penggugat sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Menetapkan, memberi hak dan izin kepada Penggugat untuk melakukan peralihan atau perubahan kepemilikan atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, sebagaimana tersebut, dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman dari atas nama Mifta Choruhman (Tergugat I) menjadi atas nama Penggugat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, Sang Pengadil juga, menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.

Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah 1.800 Juta.

Perihal perkara Wan Prestasi yang melibatkan Mifta Churohman selaku, Tergugat, awak media berusaha menemui, Mifta Churohman di Sekolah Sampoerna Academy jalan Grand Pakuwon Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes Surabaya.

Di tempat kerja yang baru, yakni, Sekolah Sampoerna Academy sekolah ternama di Jalan. Grand Pakuwon Banjar Sugihan Surabaya, pada Jumat (2/12/2022), sekira pukul 2.00 WIB, siang, Mifta Churohman, melalui, tenaga security, menyampaikan, tidak bisa menemui guna klarifikasi atas Amar Putusan gugatan Wan Prestasi karena ada kelas (sedang mengajar).

"Pak Mifta sedang ada kelas, jadi tidak bisa menemui mas," ujarnya.

Dari jawaban tersebut, awak media berusaha meminta Mifta Churohman guna menjadwalkan agenda di lain hari. Sayangnya, salah satu security tetap keukeuh bahwa jadwal padat.

Sementara, Priyanto selaku, Penasehat Hukum, Dra.Ec.Kritianawati sebagai Penggugat, saat ditemui, mengatakan, dirinya, sangat menyayangkan, Mifta Churohman selaku, guru telah ingkar janji atas kontrak yang disepakati hingga 2028.

"Ingkar janji karena melanggar kontrak kerja yang sebenarnya, yakni, selama 10 tahun. Kontrak ini, dimulai sejak 2018 sampai 2028 ," tuturnya.

Ia menambahkan, setelah kontrak hingga memasuki tahun 2021, ternyata, Mifta Churohman mundur dengan alasan menjaga orang tuanya sakit di Magetan. 

"Dia (Mifta Churohman) tega yang beralasan orang tuanya sakit padahal, demi  mendapat kerja di tempat baru meski, melanggar kontrak," bebernya.

Ternyata, Mifta Churohman melamar pekerjaan sebagai tenaga pengajar SMP di salah satu sekolah yang berada di kawasan Grand Pakuwon Banjar Sugihan Surabaya.

Diujung pembicaraan, Priyanto, menambahkan, tidak seharusnya seorang pendidik mempunyai moral seperti itu, berani melanggar kontrak kerja.

"Seorang pendidik mestinya, moralnya, tidak seperti itu. Melanggar kontrak yang disepakati kedua pihak," pungkasnya. nbd

Berita Terbaru

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Alangkah terkejutnya Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah saat melakukan sidak ke TPS Rungkut Menanggal. Pimpinan Dewan…

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil DPRD Surabaya Laila Mufidah langsung melakukan sidak atau turun ke lapangan usai mendengar keluhan Warga di Gunung Anyar…

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…