Sidang Kasus Pengeroyokan, Dua Saksi Ungkap Sosok Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua terdakwa (baju putih) di PN Sidoarjo, Selasa (18/7/2023).
Dua terdakwa (baju putih) di PN Sidoarjo, Selasa (18/7/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Syaiful Anam dan Robi, dua saksi mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pengeroyokan serta perbuatan tak menyenangkan yang didakwakan kepada Moch Zainal Abidin dan Moch Syafiudin.

Kedua saksi yang diperiksa bergantian itu, mengungkapkan bahwa pada peristiwa pada Kamis 4 November 2021 silam, awal cek-cok bukan terjadi antara kedua terdakwa, melainkan dengan korban Rahardiyanto.

"Awal cek-cok itu antara Penceng (bukan nama asli, tapi nama sebutan) dengan Adi (Rahadiyanto, korban)," aku kedua saksi meskipun diperiksa secara terpisah oleh majelis hakim PN Sidoarjo yang diketuai S. Pujiono, Selasa (18/7/2023).

Menurut mereka, peristiwa cek-cok pertama kali terjadi antara Penceng dengan Rahadiyanto. Yang kemudian keduanya terlibat saling dorong. Namun, karena kondisi semakin panas, kedua terdakwa berusaha untuk melerai.

Masih menurut saksi, aksi pemitingan dan pendorongan terdakwa kepada korban yang dilakukan itu dalam rangka melerai percekcokan, antara saksi korban Rahardianto dan saudara Penceng. Hal ini bertolak belakang seperti yang disampaikan korban yang mengatakan kedua terdakwa ikut menganiaya korban.

Selain itu, menurut saksi, terkait pemitingan hingga saksi korban terjatuh bukan karena dijatuhkan terdakwa, melainkan kondisi tanah yang tidak rata sehingga terdakwa dan saksi korban terjatuh.

"Jadi saat itu terpeleset, sama-sama jatuh," aku saksi yang saat kejadian itu hanya berjarak sekitar 1 meter.

Sementara itu, M Dally Barmassyah dan M Nizar, Penasehat Hukum kedua terdakwa menanyakan kepada kedua saksi, apakah saat peristiwa itu terdakwa melakukan pemukulan, membanting, mencekik hingga menginjak korban.

"Apakah beliau berdua ini melakukan itu," tanya kedua penasehat hukum terdakwa secara bergantian.

"Tidak ada (pemukulan, membanting, mencekik hingga menginjak korban)," jawab kedua saksi meskipun diperiksa terpisah.

Meski demikian, fakta sidang kali ini cukup menarik. Sebab, kesaksian dua A de Charge itu mengungkap nama Penceng. Hal itu berbeda dengan kesaksian 4 orang yang dihadirkan penuntut umum yaitu Rahardiyanto, Andik Setiawan, Sony Wibisono, Agus Hariyono. Mereka tak menyebut nama Penceng.

Dua saksi A de Charge sempat diperingatkan Majelis Hakim agar berkata jujur. Kedua saksi itupun konsisten dengan kesaksiannya soal awal mula peristiwa tersebut. Bahkan, saksi juga menegaskan jika objek lahan tambak sekitar 17 hektar itu adalah milik orang tua kedua terdakwa.

"Saya sejak masih sekolah tau kalau lahan itu milik keluarga beliau (kedua terdakwa)," ucap saksi Syaiful Anam yang mengaku sering diminta menjaga tambak tersebut.

Perlu diketahui, Moch Zainal Abidin (57) dan Moch Syafiudin (53) saat ini tengah duduk di kursi pesakitan. Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua yaitu didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. ks

Berita Terbaru

Ketemu Kepala Dinas, Komisi E DPRD Jatim Ingin Tinjau Langsung 4.920 Lulusan SMK yang Kerja di Luar Negeri

Ketemu Kepala Dinas, Komisi E DPRD Jatim Ingin Tinjau Langsung 4.920 Lulusan SMK yang Kerja di Luar Negeri

Jumat, 22 Mei 2026 14:25 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 14:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Komisi E DPRD Jawa Timur dibuat penasaran dengan ribuan lulusan SMK asal Jawa Timur yang kini bekerja dan menjalani magang di luar …

Gubernur Khofifah Apresiasi Inovator Pendidikan, EJIES Jadi Wadah Transformasi SDM

Gubernur Khofifah Apresiasi Inovator Pendidikan, EJIES Jadi Wadah Transformasi SDM

Jumat, 22 Mei 2026 14:14 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 14:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri malam penganugerahan East Java Innovative Education Summit (EJIES) 2026 yang d…

Pelepasan Kloter 116, Jatim Catat Rekor Pemberangkatan Haji Terbesar

Pelepasan Kloter 116, Jatim Catat Rekor Pemberangkatan Haji Terbesar

Jumat, 22 Mei 2026 14:03 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 14:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi melepas kelompok terbang (kloter) 116 yang menjadi rombongan terakhir jamaah …

Dari Energi Listrik untuk Harapan: PLN Dukung Pendidikan Inklusif Tuna Netra Jelang Idul Adha 1447H

Dari Energi Listrik untuk Harapan: PLN Dukung Pendidikan Inklusif Tuna Netra Jelang Idul Adha 1447H

Jumat, 22 Mei 2026 13:45 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 13:45 WIB

SurabayaPagi, Malang — Momentum Idul Adha menjadi pengingat tentang pentingnya keikhlasan, kepedulian, dan semangat berbagi manfaat bagi sesama. Nilai tersebut …

Akses Pembiayaan Hunian Diperluas, Pemerintah Percepat Program Rumah Rakyat

Akses Pembiayaan Hunian Diperluas, Pemerintah Percepat Program Rumah Rakyat

Jumat, 22 Mei 2026 13:42 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bertemu dengan Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) Anggoro Eko C…

Teknologi Pendidikan UNESA Hadirkan Pelatihan Neo-Sorogan Berbasis AI untuk Guru SMP Yayasan Barunawati di Surabaya

Teknologi Pendidikan UNESA Hadirkan Pelatihan Neo-Sorogan Berbasis AI untuk Guru SMP Yayasan Barunawati di Surabaya

Jumat, 22 Mei 2026 13:15 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 13:15 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya — Program Studi Teknologi Pendidikan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi p…