Sidang Kasus Pengeroyokan, Dua Saksi Ungkap Sosok Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua terdakwa (baju putih) di PN Sidoarjo, Selasa (18/7/2023).
Dua terdakwa (baju putih) di PN Sidoarjo, Selasa (18/7/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Syaiful Anam dan Robi, dua saksi mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pengeroyokan serta perbuatan tak menyenangkan yang didakwakan kepada Moch Zainal Abidin dan Moch Syafiudin.

Kedua saksi yang diperiksa bergantian itu, mengungkapkan bahwa pada peristiwa pada Kamis 4 November 2021 silam, awal cek-cok bukan terjadi antara kedua terdakwa, melainkan dengan korban Rahardiyanto.

"Awal cek-cok itu antara Penceng (bukan nama asli, tapi nama sebutan) dengan Adi (Rahadiyanto, korban)," aku kedua saksi meskipun diperiksa secara terpisah oleh majelis hakim PN Sidoarjo yang diketuai S. Pujiono, Selasa (18/7/2023).

Menurut mereka, peristiwa cek-cok pertama kali terjadi antara Penceng dengan Rahadiyanto. Yang kemudian keduanya terlibat saling dorong. Namun, karena kondisi semakin panas, kedua terdakwa berusaha untuk melerai.

Masih menurut saksi, aksi pemitingan dan pendorongan terdakwa kepada korban yang dilakukan itu dalam rangka melerai percekcokan, antara saksi korban Rahardianto dan saudara Penceng. Hal ini bertolak belakang seperti yang disampaikan korban yang mengatakan kedua terdakwa ikut menganiaya korban.

Selain itu, menurut saksi, terkait pemitingan hingga saksi korban terjatuh bukan karena dijatuhkan terdakwa, melainkan kondisi tanah yang tidak rata sehingga terdakwa dan saksi korban terjatuh.

"Jadi saat itu terpeleset, sama-sama jatuh," aku saksi yang saat kejadian itu hanya berjarak sekitar 1 meter.

Sementara itu, M Dally Barmassyah dan M Nizar, Penasehat Hukum kedua terdakwa menanyakan kepada kedua saksi, apakah saat peristiwa itu terdakwa melakukan pemukulan, membanting, mencekik hingga menginjak korban.

"Apakah beliau berdua ini melakukan itu," tanya kedua penasehat hukum terdakwa secara bergantian.

"Tidak ada (pemukulan, membanting, mencekik hingga menginjak korban)," jawab kedua saksi meskipun diperiksa terpisah.

Meski demikian, fakta sidang kali ini cukup menarik. Sebab, kesaksian dua A de Charge itu mengungkap nama Penceng. Hal itu berbeda dengan kesaksian 4 orang yang dihadirkan penuntut umum yaitu Rahardiyanto, Andik Setiawan, Sony Wibisono, Agus Hariyono. Mereka tak menyebut nama Penceng.

Dua saksi A de Charge sempat diperingatkan Majelis Hakim agar berkata jujur. Kedua saksi itupun konsisten dengan kesaksiannya soal awal mula peristiwa tersebut. Bahkan, saksi juga menegaskan jika objek lahan tambak sekitar 17 hektar itu adalah milik orang tua kedua terdakwa.

"Saya sejak masih sekolah tau kalau lahan itu milik keluarga beliau (kedua terdakwa)," ucap saksi Syaiful Anam yang mengaku sering diminta menjaga tambak tersebut.

Perlu diketahui, Moch Zainal Abidin (57) dan Moch Syafiudin (53) saat ini tengah duduk di kursi pesakitan. Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua yaitu didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. ks

Berita Terbaru

Bank Jatim Fasilitasi 30 UKM Tembus Pasar Global, Raih Kesepakatan Ekspor USD 5,09 Juta di TEI 2026

Bank Jatim Fasilitasi 30 UKM Tembus Pasar Global, Raih Kesepakatan Ekspor USD 5,09 Juta di TEI 2026

Selasa, 20 Okt 2026 16:47 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 16:47 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengembangan usaha kecil dan…

Buka Konsultasi Publik, Ning Ita Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Pemerintah Daerah

Buka Konsultasi Publik, Ning Ita Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Pemerintah Daerah

Selasa, 20 Okt 2026 16:44 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Inspektorat menyelenggarakan Konsultasi Publik atas empat draf Peraturan Wali Kota (Perwali) t…

Tim Mabes TNI Verifikasi KDKMP di Wilayah Kabupaten Blitar

Tim Mabes TNI Verifikasi KDKMP di Wilayah Kabupaten Blitar

Selasa, 20 Okt 2026 15:16 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Rombongan pejabat tinggi dari Markas Besar TNI yang di Komandani Laksamana Muda TNI AL di dampingi  Marsekal Pertama TNI AU Agus …

Sah! Anggota DPRD Jatim Darmawan Sutanto Pimpin Gerindra Ngawi

Sah! Anggota DPRD Jatim Darmawan Sutanto Pimpin Gerindra Ngawi

Selasa, 20 Okt 2026 15:15 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Partai Gerindra mulai mengincar kekuasaan di Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2029. Tak hanya membidik kemenangan legislatif, partai…

Talkshow Mojo City Innovation Expo, Perkuat Semangat Inovasi Berdampak dan Berkelanjutan

Talkshow Mojo City Innovation Expo, Perkuat Semangat Inovasi Berdampak dan Berkelanjutan

Selasa, 20 Okt 2026 15:11 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Inovasi daerah tidak cukup berhenti pada gagasan, tetapi harus diwujudkan dalam aksi nyata yang memberikan dampak bagi m…

Pemkot Mojokerto Sosialisasikan Draft Juknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan

Pemkot Mojokerto Sosialisasikan Draft Juknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Bagian Pengadaan Barang/Jasa menggelar Sosialisasi Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan…