Diduga Abaikan Putusan Wanprestasi

Direktur PT Mandiri Land Prosperous Divonis Penipuan 2,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo diduga mengabaikan putusan wanprestasi, Yusuf Afandi, developer Perum Green Garden Residen Cemandi, terpaksa harus menerima vonis dugaan penipuan 2,5 tahun penjara.  Putusan itu dibacakan Majelis Hakim di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (3/12/2025). 

"Mengadili dan memutuskan terdakwa Yusuf Efendi terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Bawono Effendi. 

Hakim menilai bahwa dalam kasus yang sempat viral itu, terdakwa memberikan 5 cek pada para User. Namun, hanya satu cek yang dapat dicairkan, sedangkan keempat cek lainnya tidak ada saldo alias kosong. Sehingga, terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana Pasal 378 KUHP. 

Putusan itu dinilai kedua belah pihak sangat kontroversi. Karena, dalil JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang tertuang dalam Tuntutan dan dalil Kuasa Hukum terdakwa dalam Nota Pembelaan beserta alat bukti terkesan tidak digubris oleh Majelis Hakim. 

Kekecewaan atas putusan tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Syarifudin Rakib SH., MH., usai persidangan. Ia mengatakan, bahwa Majelis Hakim diduga tidak mencermati alat bukti yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Sehingga, Majelis Hakim menjatuhkan vonis dengan dalil terdakwa terbukti atas Pasal 378 KUHP. 

Padahal, menurut Syarifudin, kliennya tidak mengisi saldo empat cek tersebut lantaran para User melakukan wanprestasi atas kesepakatan yang mereka buat dengan PT Mandiri Land Properous (MLP), sebagai pengembang Perum Green Garden Residen Cemandi. "Memang ini, jadi ada wanprestasi ya. Wanprestasi yang dilakukan oleh mereka (User). Jadi,

“Pengadilan Sidoarjo sama sekali tidak mempertimbangkan telah terjadi konflik norma antara Perdata dengan Pidana. Dimana ada suatu alasan yang sangat kuat kenapa sampai cek ini tidak dapat dicairkan? Bukan tidak dicairkan, dia (Yusuf Efendi) menahan (Cek) ini karena para User tidak melaksanakan kewajiban mereka yang telah disepakati bersama, padahal sudah menerima (sebagian) uang," ungkap Syarifudin. 

Syarifudin memaparkan, sebelumnya ada 5 lima kesepakatan bersama antara User dengan PT MLP. Diantaranya, User harus melakukan pencabutan laporan di Polres Sidoarjo, mencabut gugatan Perdata di PN Sidoarjo, menyerahkan Akta Jual Beli untuk diganti dengan Akta Pembatalan, juga menghapus berita-berita terkait PT MLP. Namun, dari kesepakatan kedua belah pihak ternyata hanya dua yang dilakukan oleh User, yaitu mencabut laporan di Polres Sidoarjo dan mencabut gugatan Perdata. Selebihnya tidak mereka lakukan. Sehingga, User dinilai telah melakukan wanprestasi. 

Bahkan, lanjut Syarifudin, wanprestasi yang dilakukan para User dikuatkan oleh Putusan PN Sidoarjo bernomor:14/Pdt.G/2025/PN Sda. Dan, PN Sidoarjo memutuskan pembatalan Akta Jual Beli antara PT MLP dengan para User. 

"Yang kami kecewa, kenapa sama sekali tidak dipertimbangkan itu? Ini jelas-jelas konflik norma. Malah yang dipertimbangkan hanya terkait dengan cek kosong. Suatu peristiwa Pidana itu ada hubungan yang namanya kausalitas. Hubungan sebab-akibat. Tidak serta-merta begitu. Apa sih sebabnya sampai cek itu tidak cair? Sebabnya karena mereka melakukan wanprestasi. Buktinya mana? Ini putusan pengadilannya. Putusan itu sudah dilampirkan sebagai alat bukti. Tapi kenapa itu tidak dipertimbangkan oleh hakim," terang Syarifudin. 

Atas putusan tersebut Syarifudin mengaku akan tetap melakukan upaya banding. Namun ia belum memastikan, banding akan dilakukan pihaknya atau dilakukan JPU. Karena, menurutnya, hakim juga tidak mempertimbangkan dalil hukum dari JPU. 

Diketahui, kasus ini diduga sarat kepentingan. Yusuf Efendi, selaku Direktur PT MLP tiba-tiba di tangkap oleh Polda Jatim dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP. 

Yusuf ditangkap setelah keluar dari ruangan mediasi dengan para User. Saat itu, User didampingi oleh Wakil Walikota Surabaya, Armuji. Yusuf Efendi kemudian didakwa dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP Jo Undang-undang RI No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. 

Namun berdasarkan fakta persidangan, dakwaan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP diduga tidak dapat dibuktikan. Sehingga, JPU hanya menjerat Yusuf melanggar Undang-undang RI No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dengan tuntutan 3 tahun penjara. 

Anehnya, pada saat putusan, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara, yang menyatakan Yusuf Efendi terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Padahal, Pasal tersebut sebelumnya diduga tidak dapat dibuktikan oleh JPU. tyn/hik

Berita Terbaru

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat pidato di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden Prabowo…