Diduga Abaikan Putusan Wanprestasi

Direktur PT Mandiri Land Prosperous Divonis Penipuan 2,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo diduga mengabaikan putusan wanprestasi, Yusuf Afandi, developer Perum Green Garden Residen Cemandi, terpaksa harus menerima vonis dugaan penipuan 2,5 tahun penjara.  Putusan itu dibacakan Majelis Hakim di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (3/12/2025). 

"Mengadili dan memutuskan terdakwa Yusuf Efendi terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Bawono Effendi. 

Hakim menilai bahwa dalam kasus yang sempat viral itu, terdakwa memberikan 5 cek pada para User. Namun, hanya satu cek yang dapat dicairkan, sedangkan keempat cek lainnya tidak ada saldo alias kosong. Sehingga, terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana Pasal 378 KUHP. 

Putusan itu dinilai kedua belah pihak sangat kontroversi. Karena, dalil JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang tertuang dalam Tuntutan dan dalil Kuasa Hukum terdakwa dalam Nota Pembelaan beserta alat bukti terkesan tidak digubris oleh Majelis Hakim. 

Kekecewaan atas putusan tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Syarifudin Rakib SH., MH., usai persidangan. Ia mengatakan, bahwa Majelis Hakim diduga tidak mencermati alat bukti yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Sehingga, Majelis Hakim menjatuhkan vonis dengan dalil terdakwa terbukti atas Pasal 378 KUHP. 

Padahal, menurut Syarifudin, kliennya tidak mengisi saldo empat cek tersebut lantaran para User melakukan wanprestasi atas kesepakatan yang mereka buat dengan PT Mandiri Land Properous (MLP), sebagai pengembang Perum Green Garden Residen Cemandi. "Memang ini, jadi ada wanprestasi ya. Wanprestasi yang dilakukan oleh mereka (User). Jadi,

“Pengadilan Sidoarjo sama sekali tidak mempertimbangkan telah terjadi konflik norma antara Perdata dengan Pidana. Dimana ada suatu alasan yang sangat kuat kenapa sampai cek ini tidak dapat dicairkan? Bukan tidak dicairkan, dia (Yusuf Efendi) menahan (Cek) ini karena para User tidak melaksanakan kewajiban mereka yang telah disepakati bersama, padahal sudah menerima (sebagian) uang," ungkap Syarifudin. 

Syarifudin memaparkan, sebelumnya ada 5 lima kesepakatan bersama antara User dengan PT MLP. Diantaranya, User harus melakukan pencabutan laporan di Polres Sidoarjo, mencabut gugatan Perdata di PN Sidoarjo, menyerahkan Akta Jual Beli untuk diganti dengan Akta Pembatalan, juga menghapus berita-berita terkait PT MLP. Namun, dari kesepakatan kedua belah pihak ternyata hanya dua yang dilakukan oleh User, yaitu mencabut laporan di Polres Sidoarjo dan mencabut gugatan Perdata. Selebihnya tidak mereka lakukan. Sehingga, User dinilai telah melakukan wanprestasi. 

Bahkan, lanjut Syarifudin, wanprestasi yang dilakukan para User dikuatkan oleh Putusan PN Sidoarjo bernomor:14/Pdt.G/2025/PN Sda. Dan, PN Sidoarjo memutuskan pembatalan Akta Jual Beli antara PT MLP dengan para User. 

"Yang kami kecewa, kenapa sama sekali tidak dipertimbangkan itu? Ini jelas-jelas konflik norma. Malah yang dipertimbangkan hanya terkait dengan cek kosong. Suatu peristiwa Pidana itu ada hubungan yang namanya kausalitas. Hubungan sebab-akibat. Tidak serta-merta begitu. Apa sih sebabnya sampai cek itu tidak cair? Sebabnya karena mereka melakukan wanprestasi. Buktinya mana? Ini putusan pengadilannya. Putusan itu sudah dilampirkan sebagai alat bukti. Tapi kenapa itu tidak dipertimbangkan oleh hakim," terang Syarifudin. 

Atas putusan tersebut Syarifudin mengaku akan tetap melakukan upaya banding. Namun ia belum memastikan, banding akan dilakukan pihaknya atau dilakukan JPU. Karena, menurutnya, hakim juga tidak mempertimbangkan dalil hukum dari JPU. 

Diketahui, kasus ini diduga sarat kepentingan. Yusuf Efendi, selaku Direktur PT MLP tiba-tiba di tangkap oleh Polda Jatim dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP. 

Yusuf ditangkap setelah keluar dari ruangan mediasi dengan para User. Saat itu, User didampingi oleh Wakil Walikota Surabaya, Armuji. Yusuf Efendi kemudian didakwa dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP Jo Undang-undang RI No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. 

Namun berdasarkan fakta persidangan, dakwaan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP diduga tidak dapat dibuktikan. Sehingga, JPU hanya menjerat Yusuf melanggar Undang-undang RI No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dengan tuntutan 3 tahun penjara. 

Anehnya, pada saat putusan, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara, yang menyatakan Yusuf Efendi terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Padahal, Pasal tersebut sebelumnya diduga tidak dapat dibuktikan oleh JPU. tyn/hik

Berita Terbaru

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Suasana penuh kehangatan dan haru menyelimuti kegiatan kunjungan Kapolres Gresik Ramadhan Nasution di SLB Kemala Bhayangkari 2 G…

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Status Gunung Semeru masih berada di level tiga atau siaga pasca hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru mengakibatkan…