Diduga Abaikan Putusan Wanprestasi

Direktur PT Mandiri Land Prosperous Divonis Penipuan 2,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo diduga mengabaikan putusan wanprestasi, Yusuf Afandi, developer Perum Green Garden Residen Cemandi, terpaksa harus menerima vonis dugaan penipuan 2,5 tahun penjara.  Putusan itu dibacakan Majelis Hakim di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (3/12/2025). 

"Mengadili dan memutuskan terdakwa Yusuf Efendi terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Bawono Effendi. 

Hakim menilai bahwa dalam kasus yang sempat viral itu, terdakwa memberikan 5 cek pada para User. Namun, hanya satu cek yang dapat dicairkan, sedangkan keempat cek lainnya tidak ada saldo alias kosong. Sehingga, terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana Pasal 378 KUHP. 

Putusan itu dinilai kedua belah pihak sangat kontroversi. Karena, dalil JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang tertuang dalam Tuntutan dan dalil Kuasa Hukum terdakwa dalam Nota Pembelaan beserta alat bukti terkesan tidak digubris oleh Majelis Hakim. 

Kekecewaan atas putusan tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Syarifudin Rakib SH., MH., usai persidangan. Ia mengatakan, bahwa Majelis Hakim diduga tidak mencermati alat bukti yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Sehingga, Majelis Hakim menjatuhkan vonis dengan dalil terdakwa terbukti atas Pasal 378 KUHP. 

Padahal, menurut Syarifudin, kliennya tidak mengisi saldo empat cek tersebut lantaran para User melakukan wanprestasi atas kesepakatan yang mereka buat dengan PT Mandiri Land Properous (MLP), sebagai pengembang Perum Green Garden Residen Cemandi. "Memang ini, jadi ada wanprestasi ya. Wanprestasi yang dilakukan oleh mereka (User). Jadi,

“Pengadilan Sidoarjo sama sekali tidak mempertimbangkan telah terjadi konflik norma antara Perdata dengan Pidana. Dimana ada suatu alasan yang sangat kuat kenapa sampai cek ini tidak dapat dicairkan? Bukan tidak dicairkan, dia (Yusuf Efendi) menahan (Cek) ini karena para User tidak melaksanakan kewajiban mereka yang telah disepakati bersama, padahal sudah menerima (sebagian) uang," ungkap Syarifudin. 

Syarifudin memaparkan, sebelumnya ada 5 lima kesepakatan bersama antara User dengan PT MLP. Diantaranya, User harus melakukan pencabutan laporan di Polres Sidoarjo, mencabut gugatan Perdata di PN Sidoarjo, menyerahkan Akta Jual Beli untuk diganti dengan Akta Pembatalan, juga menghapus berita-berita terkait PT MLP. Namun, dari kesepakatan kedua belah pihak ternyata hanya dua yang dilakukan oleh User, yaitu mencabut laporan di Polres Sidoarjo dan mencabut gugatan Perdata. Selebihnya tidak mereka lakukan. Sehingga, User dinilai telah melakukan wanprestasi. 

Bahkan, lanjut Syarifudin, wanprestasi yang dilakukan para User dikuatkan oleh Putusan PN Sidoarjo bernomor:14/Pdt.G/2025/PN Sda. Dan, PN Sidoarjo memutuskan pembatalan Akta Jual Beli antara PT MLP dengan para User. 

"Yang kami kecewa, kenapa sama sekali tidak dipertimbangkan itu? Ini jelas-jelas konflik norma. Malah yang dipertimbangkan hanya terkait dengan cek kosong. Suatu peristiwa Pidana itu ada hubungan yang namanya kausalitas. Hubungan sebab-akibat. Tidak serta-merta begitu. Apa sih sebabnya sampai cek itu tidak cair? Sebabnya karena mereka melakukan wanprestasi. Buktinya mana? Ini putusan pengadilannya. Putusan itu sudah dilampirkan sebagai alat bukti. Tapi kenapa itu tidak dipertimbangkan oleh hakim," terang Syarifudin. 

Atas putusan tersebut Syarifudin mengaku akan tetap melakukan upaya banding. Namun ia belum memastikan, banding akan dilakukan pihaknya atau dilakukan JPU. Karena, menurutnya, hakim juga tidak mempertimbangkan dalil hukum dari JPU. 

Diketahui, kasus ini diduga sarat kepentingan. Yusuf Efendi, selaku Direktur PT MLP tiba-tiba di tangkap oleh Polda Jatim dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP. 

Yusuf ditangkap setelah keluar dari ruangan mediasi dengan para User. Saat itu, User didampingi oleh Wakil Walikota Surabaya, Armuji. Yusuf Efendi kemudian didakwa dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP Jo Undang-undang RI No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. 

Namun berdasarkan fakta persidangan, dakwaan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP diduga tidak dapat dibuktikan. Sehingga, JPU hanya menjerat Yusuf melanggar Undang-undang RI No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dengan tuntutan 3 tahun penjara. 

Anehnya, pada saat putusan, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara, yang menyatakan Yusuf Efendi terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Padahal, Pasal tersebut sebelumnya diduga tidak dapat dibuktikan oleh JPU. tyn/hik

Berita Terbaru

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini, harga komoditas gabah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sedang berada di level tinggi. Gabah kering giling (GKG)…

Peringati HUT ke 81 RI di Jawa Timur, PLN Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip di Jawa Timur

Peringati HUT ke 81 RI di Jawa Timur, PLN Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip di Jawa Timur

Selasa, 18 Agu 2026 15:30 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur sukses menjaga keandalan pasokan listrik tanpa kedip dalam puncak peringatan H…

Waspada Air Liur Tikus, Dinkes Bondowoso Gencar Edukasi Bahaya Hantavirus

Waspada Air Liur Tikus, Dinkes Bondowoso Gencar Edukasi Bahaya Hantavirus

Selasa, 18 Agu 2026 15:27 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Guna meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit yang ditularkan tikus, termasuk hantavirus yang belakangan ramai diperbincangkan,…

Dukung Akses Warga, 7 Jembatan Perintis Garuda di Bondowoso Rampung 100 Persen

Dukung Akses Warga, 7 Jembatan Perintis Garuda di Bondowoso Rampung 100 Persen

Selasa, 18 Agu 2026 15:08 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Sebanyak tujuh dari 12 Jembatan Perintis Garuda yang direncanakan dibangun di Kabupaten Bondowoso, kini telah rampung 100 persen.…

Serapan APBD Kota Madiun Baru 45 Persen, DPRD Bakal Awasi Progres Serapan 

Serapan APBD Kota Madiun Baru 45 Persen, DPRD Bakal Awasi Progres Serapan 

Selasa, 18 Agu 2026 15:06 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:06 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Serapan Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) 2026 masih berkisar 45 persen, menyikapi hal tersebut DPRD Kota Madiun bakal men…

Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Pemkot Kibarkan Sang Saka Merah Putih di Alun Alun Kota Blitar

Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Pemkot Kibarkan Sang Saka Merah Putih di Alun Alun Kota Blitar

Selasa, 18 Agu 2026 15:03 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tepat tanggal 17 Agustus 2926, detik detik upacara peringati HUT.Kemerdekan RI ke 81 di Alun Alun Kota Blitar, begitu khidmad dan…