Diduga Abaikan Putusan Wanprestasi

Direktur PT Mandiri Land Prosperous Divonis Penipuan 2,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo diduga mengabaikan putusan wanprestasi, Yusuf Afandi, developer Perum Green Garden Residen Cemandi, terpaksa harus menerima vonis dugaan penipuan 2,5 tahun penjara.  Putusan itu dibacakan Majelis Hakim di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (3/12/2025). 

"Mengadili dan memutuskan terdakwa Yusuf Efendi terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Bawono Effendi. 

Hakim menilai bahwa dalam kasus yang sempat viral itu, terdakwa memberikan 5 cek pada para User. Namun, hanya satu cek yang dapat dicairkan, sedangkan keempat cek lainnya tidak ada saldo alias kosong. Sehingga, terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana Pasal 378 KUHP. 

Putusan itu dinilai kedua belah pihak sangat kontroversi. Karena, dalil JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang tertuang dalam Tuntutan dan dalil Kuasa Hukum terdakwa dalam Nota Pembelaan beserta alat bukti terkesan tidak digubris oleh Majelis Hakim. 

Kekecewaan atas putusan tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Syarifudin Rakib SH., MH., usai persidangan. Ia mengatakan, bahwa Majelis Hakim diduga tidak mencermati alat bukti yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Sehingga, Majelis Hakim menjatuhkan vonis dengan dalil terdakwa terbukti atas Pasal 378 KUHP. 

Padahal, menurut Syarifudin, kliennya tidak mengisi saldo empat cek tersebut lantaran para User melakukan wanprestasi atas kesepakatan yang mereka buat dengan PT Mandiri Land Properous (MLP), sebagai pengembang Perum Green Garden Residen Cemandi. "Memang ini, jadi ada wanprestasi ya. Wanprestasi yang dilakukan oleh mereka (User). Jadi,

“Pengadilan Sidoarjo sama sekali tidak mempertimbangkan telah terjadi konflik norma antara Perdata dengan Pidana. Dimana ada suatu alasan yang sangat kuat kenapa sampai cek ini tidak dapat dicairkan? Bukan tidak dicairkan, dia (Yusuf Efendi) menahan (Cek) ini karena para User tidak melaksanakan kewajiban mereka yang telah disepakati bersama, padahal sudah menerima (sebagian) uang," ungkap Syarifudin. 

Syarifudin memaparkan, sebelumnya ada 5 lima kesepakatan bersama antara User dengan PT MLP. Diantaranya, User harus melakukan pencabutan laporan di Polres Sidoarjo, mencabut gugatan Perdata di PN Sidoarjo, menyerahkan Akta Jual Beli untuk diganti dengan Akta Pembatalan, juga menghapus berita-berita terkait PT MLP. Namun, dari kesepakatan kedua belah pihak ternyata hanya dua yang dilakukan oleh User, yaitu mencabut laporan di Polres Sidoarjo dan mencabut gugatan Perdata. Selebihnya tidak mereka lakukan. Sehingga, User dinilai telah melakukan wanprestasi. 

Bahkan, lanjut Syarifudin, wanprestasi yang dilakukan para User dikuatkan oleh Putusan PN Sidoarjo bernomor:14/Pdt.G/2025/PN Sda. Dan, PN Sidoarjo memutuskan pembatalan Akta Jual Beli antara PT MLP dengan para User. 

"Yang kami kecewa, kenapa sama sekali tidak dipertimbangkan itu? Ini jelas-jelas konflik norma. Malah yang dipertimbangkan hanya terkait dengan cek kosong. Suatu peristiwa Pidana itu ada hubungan yang namanya kausalitas. Hubungan sebab-akibat. Tidak serta-merta begitu. Apa sih sebabnya sampai cek itu tidak cair? Sebabnya karena mereka melakukan wanprestasi. Buktinya mana? Ini putusan pengadilannya. Putusan itu sudah dilampirkan sebagai alat bukti. Tapi kenapa itu tidak dipertimbangkan oleh hakim," terang Syarifudin. 

Atas putusan tersebut Syarifudin mengaku akan tetap melakukan upaya banding. Namun ia belum memastikan, banding akan dilakukan pihaknya atau dilakukan JPU. Karena, menurutnya, hakim juga tidak mempertimbangkan dalil hukum dari JPU. 

Diketahui, kasus ini diduga sarat kepentingan. Yusuf Efendi, selaku Direktur PT MLP tiba-tiba di tangkap oleh Polda Jatim dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP. 

Yusuf ditangkap setelah keluar dari ruangan mediasi dengan para User. Saat itu, User didampingi oleh Wakil Walikota Surabaya, Armuji. Yusuf Efendi kemudian didakwa dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP Jo Undang-undang RI No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. 

Namun berdasarkan fakta persidangan, dakwaan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP diduga tidak dapat dibuktikan. Sehingga, JPU hanya menjerat Yusuf melanggar Undang-undang RI No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dengan tuntutan 3 tahun penjara. 

Anehnya, pada saat putusan, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara, yang menyatakan Yusuf Efendi terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Padahal, Pasal tersebut sebelumnya diduga tidak dapat dibuktikan oleh JPU. tyn/hik

Berita Terbaru

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, yang anggota Komisi II DPR menyoroti dua Bupati Langkat dan Kuantan Singingi (Kuansing) secara…

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Beberapa nama besar hadir dalam pesta pernikahan Taylor dan Travis. Mereka antara lain Selena Gomez, Gigi Hadid, Bradley Cooper,…

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di…

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas ekstrem kini juga melanda wilayah timur laut Amerika Serikat, dengan Central Park, New York. Saat ini tercatat…

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Puncak musim kemarau di pulau Jawa diprediksi terjadi pada Agustus 2026. BMKG memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia…

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas di Eropa, yang datang lebih awal pada musim panas tahun ini berlangsung sangat intens dan berkepanjangan. Ini…