Bos Perum Green Garden Residen Cemandi Layak Dibebaskan, Tuduhan Penipuan & Penggelapan Tak Terbukti

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengungkap jika terdakwa Yusuf Efendi, Direktur PT Mandiri Land Prosperous, layak untuk segera dibebaskan. SP/ HIKMAH
Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengungkap jika terdakwa Yusuf Efendi, Direktur PT Mandiri Land Prosperous, layak untuk segera dibebaskan. SP/ HIKMAH

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Setelah Dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP tidak dapat dibuktikan, terdakwa Yusuf Efendi, Direktur PT Mandiri Land Prosperous, layak untuk segera dibebaskan. Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa dalam pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan saat sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (18/11/2025). 

Dalam pledoi-nya, tim kuasa hukum terdakwa, yakni Syarifudin Rakib SH., MH., Mochamad Rizal Rakib SH., dan Hisyam Naufal Taqiyyuddin SH., menyatakan keberatan atas tuntutan JPU yang menyebut terdakwa dengan sengaja menjual satuan lingkungan perumahan atau lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya, sebagaimana Pasal 154 Jo Pasal 137 Undang-undang RI No 1 tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Sehingga JPU menuntut terdakwa 3 tahun penjara. 

Menurut kuasa hukum terdakwa, tuntutan JPU tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Karena dari 13 orang saksi dan 3 saksi Ad Charge yang dihadirkan dalam persidangan terungkap adanya pengembalian uang dari pihak developer Perum Green Garden Residen Cemandi sebesar Rp300.000.000 yang dibagikan kepada 15 orang, termasuk 9 orang saksi pelapor. 

Dan, pada tanggal 7 Januari 2025, terdakwa Yusuf Efendi juga telah menyerahkan uang sebesar Rp1.200.000.000 ke ruangan Ditreskrimum lantai 6 untuk pembayaran 9 orang saksi pelapor, meski uang tersebut ditolak dengan alasan masih kurang. Padahal dari keseluruhan 15 orang, 6 orang lainnya sudah menerima uang pengembalian. Hingga hanya menyisahkan 9 orang saja yang belum terselesaikan. 

"Terdakwa dalam melaksanakan usahanya sudah memenuhi syarat, yang pertama sudah berbadan hukum, juga dalam melakukan pembangunan perumahan juga sudah mengantongi beberapa ijin, sebagaimana persyaratan yang diwajibkan untuk dipenuhi oleh terdakwa selaku pengembang perumahan," ujar Hisyam Naufal di depan Majelis Hakim yang diketuai Bawono Effendi. 

Diketahui, terdakwa menjabat sebagai Direktur PT Mandiri Land Properous sejak 2017. Dalam usahanya, terdakwa telah membeli tanah di Desa Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo seluas 38.905 M² yang sudah bersertipikat dengan No hak 334 atas nama 11 orang ahli waris, yang akan digunakan untuk pembangunan perumahan dengan harga Rp. 19.452.500.000. Uang muka pada saat penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual sebesar Rp300.000.000, yang kemudian pembayaran disepakati dengan cara diangsur hingga kemudian lunas pada 2023. 

Setelah itu, menurut Mochamad Rizal Rakib, tanah tersebut dilakukan pengurukan dan pengurusan perijinan yang sah untuk dibangun Perumahan Green Garden Residence Cemandi. Pada 2019 PT Mandiri Land Prosperous kemudian melakukan pemasaran atau penjualan perumahan pada para user (pembeli) berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.03 tanggal 1 November 2017 dan Akta Kuasa Untuk Menjual yang diberikan oleh 11 orang ahli waris dengan No.04 tanggal 1 November 2017 di hadapan Notaris & PPAT Sujayanto SH., MM. 

Namun, lanjut Rizal, akibat terjadinya Covid-19 pada 2020, terdakwa memberitahukan kepada para pembeli agar tidak melakukan pembayaran terlebih dahulu lantaran banyak pembeli lain yang melakukan pembatalan dan developer harus mengembalikan uang pada pembeli yang melakukan pembatalan. 

Banyaknya pembatalan pembelian ini, PT Mandiri Land Prosperous akhirnya mengalami kesulitan keuangan. Meskipun saat itu telah terbit izin lokasi, izin mendirikan bangunan, serta sejumlah izin lainnya. 

Akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada situasi ekonomi nasional yang tidak menentu ini, PT Mandiri Land Properous menghentikan semua kegiatan pembangunan perumahan, dan memutuskan menjual perumahan tersebut kepada PT Tumerus Jaya Propertindo. 

Sebelum peralihan ke PT Tumerus Jaya Propertindo, ungkap Rizal, terdakwa terlebih dahulu memberitahukan hal tersebut pada para pembeli dengan melakukan rapat bersama. Dan menempelkan kertas pengumuman atas hasil rapat bersama itu di Kantor PT Mandiri Land Properous. Dalam rapat disepakati bahwa uang pembelian perumahan dikembalikan pada User dengan cara diangsur sebanyak 10 kali sejak Januari 2023 hingga November 2023.

Sebagian besar pembeli menyepakati pengembalian tersebut. Hanya 9 orang pembeli yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian. Sehingga terdakwa mengajukan gugatan pembatalan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang telah ditandatangani oleh 9 orang pembeli tersebut. Hasilnya, Pengadilan Negeri Sidoarjo mengabulkan sebagian gugatan terdakwa dan menyatakan Akta PPJB tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. 

Dengan adanya fakta bahwa pembelian tanah pada 11 orang ahli waris yang sudah lunas, maka unsur menjual satuan lingkungan perumahan yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya, seperti yang tercantum dalam dakwaan dan tuntutan JPU, tidak terpenuhi. Apalagi, sudah ada peralihan ke PT Tumerus Jaya Propertindo sejak 2023 lalu. 

Lantaran tidak terpenuhinya unsur perbuatan melanggar Undang-undang maupun melawan hukum, ketua tim kuasa hukum terdakwa, Syarifudin Rakib meminta agar majelis hakim mengabulkan pledoi terdakwa secara keseluruhan, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 Jo Pasal 137 Undang-undang RI No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman atau menjatuhkan putusan dengan menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. 

Selain itu, juga meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari rumah tahanan. "Dan memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara," terangnya. 

Usai persidangan, Syarifudin Rakib kembali menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum, yang dikaitkan dengan alat bukti maupun keterangan saksi maka unsur pidana dalam kasus tersebut tidak terpenuhi. Ia berharap, majelis hakim dapat menerapkan Pasal 191 KUHAP ayat (1) dan ayat (2). 

"Dalam ayat (1) itu memang tidak terbukti seperti yang kami paparkan tadi ya, maka terdakwa bisa bebas. Namun di ayat (2) jika perbuatan terdakwa terbukti tapi ada unsur Perdata maka tetap bisa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Itu yang kami minta sesuai fakta yang ada," jelas Syarifudin. 

Sedangkan ketika disinggung Dakwaan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP yang 'dihapus' saat Penuntutan, Syarifudin menyebut bahwa Dakwaan JPU dalam Pasal tersebut memang tidak terbukti. 

"Pasal tipu gelap (penipuan dan penggelapan) memang tidak dapat terpenuhi. Jadi pihak-pihak yang merasa dirugikan justru mereka yang merugikan terdakwa. Karena mereka juga menerima uang pengembalian dan kompensasi. Jadi Jaksa Penuntut Umum sudah tepat menghilangkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP," pungkasnya. hik/yan

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…