SURABAYAPAGI.COM, Bogor - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengkaji ulang (review) produk saving plan yang dimiliki oleh industri asuransi. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kerugian nasabah akibat perusahaan yang berpotensi melakukan hal-hal yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa hal itu berkaca dari kasus Wanaartha Life. Maka dari itu, perlu adanya pemeriksaan terhadap produk-produk saving plan atau sejenisnya di perusahaan asuransi.
"Jadi kami akan me-review produk saving plan, seluruh produk asuransi. Karena ini menjanjikan return (hasil) yang sangat tinggi dan ini bisa berdampak macam-macam," kata Ogi dalam acara FGD OJK di Bogor, Jumat (2/12/2022).
Sementara itu, untuk produk unitlink, Ogi mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang penyelenggaraan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.
"Tapi kalau yang unitlink itu sudah SEOJK sudah tegas, deadline (tenggat waktu) Maret 2023. Itu produknya diulang kembali, proses underrating, calon pemegang polis bener, harus terecord (tercatat)," terangnya.
Adapun data OJK mencatat akumulasi pendapatan premi/kontribusi periode Januari-Oktober 2022 adalah sebesar Rp255,2 triliun atau naik 1,81 persen year on year (yoy).
Sementara akumulasi klaim di periode yang sama adalah sebesar Rp185,47 triliun atau naik 3,33 persen yoy. Sedangkan rasio klaim Oktober, OJK mengungkapkan sudah mencapai 72,68 persen. bgr
Editor : Redaksi