Sidang Kasus Penistaan Agama Digelar Secara Online, Pelapor Minta Sidang Offline

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perdana kasus penistaan agama yang digelar secara online, Kamis (8/12). SP/Grs
Sidang perdana kasus penistaan agama yang digelar secara online, Kamis (8/12). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sidang kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang ditunggu-tunggu masyarakat Gresik khususnya pemerhati agama dan hukum akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada hari ini, Kamis (8/12).

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari M Fatkur Rochman sebagai ketua majelis dengan didampingi dua wakil, masing-masing Fifiyanti dan Eni Martiningrum.

Hanya saja, kasus yang menarik perhatian publik Gresik ini digelar secara online atau melalui aplikasi zoom. Para pihak, yakni majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan keempat terdakwa kasus ini berada pada ruang yang terpisah. 

Majelis hakim menempati posisi di ruangan sidang seperti biasanya, sementara JPU berada di sebuah ruangan kantor kejari, dan keempat terdakwa ditempatkan di salah satu ruangan di Rumah Tahanan Negara (rutan) Banjarsari Cerme Gresik. Para pihak ini terhubung melalui jaringan internet melalui layar monitor di ruangan masing-masing.

Sebetulnya jauh-jauh hari sebelum persidangan dimulai hari ini, pihak pelapor kasus ini, AMPG (Aliansi Masyarakat Peduli Gresik) telah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang meminta agar proses sidang kasus penistaan agama digelar secara offline. Artinya semua pihak berada dalam satu ruang sidang.

Surat permohonan sidang offline dari AMPG itu juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Ketua MA di Jakarta.

"Kami sudah bersurat pada 28 November lalu ke Ketua PN Gresik, minta agar sidang offline. Tapi ternyata sidangnya masih online," ujar Umi Khulsum, juru bicara AMPG, ditemui usai sidang perdana secara online di PN Gresik, Kamis (8/12).

Kenapa harus sidang offline? Umi lantas menjlentrehkan jawabannya. "Kasus ini jadi perhatian luas masyarakat. Mereka juga ingin secara ikut mengawasi dan melihat langsung proses persidangannya," ucap wanita aktivis sosial ini.

Dalam sidang perdana hari ini, ketua majelis hakim M Fatkur Rochman sempat membahas surat AMPG terkait permintaan sidang offline. 

Menurut Fatkur, sebelum menjawab permohonan sidang offline pihaknya masih meminta pertimbangan atau pendapat dari pihak kejaksaan dan terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing.

"Kami tunggu jawabannya pada sidang berikutnya ya?" pinta Fatkur pada para JPU yang baru saja membacakan surat dakwaan. 

Sidang kedua dijadwalkan pada Kamis (15/12) depan.

Sementara ada kabar desas-desus di luar menyebutkan bahwa tidak digelarnya persidangan kasus penistaan agama di PN Gresik secara offline karena adanya kewajiban tindakan swab PCR bagi terdakwa yang keluar masuk rutan. Sementara pihak rutan tidak punya anggaran untuk melakukan pemeriksaan swab pada setiap tahanan mereka.

Menyikapi kesulitan pihak rutan itu, pihak pelapor AMPG melalui juru bicaranya, Umi Khulsum menyatakan kesanggupannya untuk membiayai setiap swab empat terdakwa kasus penistaan agama.

"Kalau tidak ada yang membiayai untuk swab para terdakwa, kami sanggup membiayainya asal sidang ini digelar secara offline," ujar Umi, tegas. grs

Berita Terbaru

Kades Lus'ari Raih Penghargaan Desa Kendalpecabean Sebagai Pionir Desa Informatif

Kades Lus'ari Raih Penghargaan Desa Kendalpecabean Sebagai Pionir Desa Informatif

Selasa, 13 Okt 2026 08:15 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 08:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan sebagai Pionir D…

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI, Ponorogo – Kecelakaan air kembali terjadi di Ponorogo. Kali ini menimpa Aditya (13) pelajar kelas VII SMPN 3 Sambit. Warga Dukuh Ringin S…

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas

Senin, 12 Okt 2026 20:14 WIB

Senin, 12 Okt 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, menerima Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya Kategori …

Pemesanan Digital Sumbang Lebih dari 40 Persen, Bluebird Perluas Layanan MyBluebird

Pemesanan Digital Sumbang Lebih dari 40 Persen, Bluebird Perluas Layanan MyBluebird

Senin, 12 Okt 2026 19:43 WIB

Senin, 12 Okt 2026 19:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pemesanan melalui aplikasi MyBluebird kini berkontribusi lebih dari 40 persen terhadap total pemesanan Bluebird dari seluruh k…

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Senin, 12 Okt 2026 17:56 WIB

Senin, 12 Okt 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pengembang perumahan…

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperketat pengawasan operasional dan menegaskan komitmennya,…