Sidang Kasus Penistaan Agama Digelar Secara Online, Pelapor Minta Sidang Offline

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perdana kasus penistaan agama yang digelar secara online, Kamis (8/12). SP/Grs
Sidang perdana kasus penistaan agama yang digelar secara online, Kamis (8/12). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sidang kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang ditunggu-tunggu masyarakat Gresik khususnya pemerhati agama dan hukum akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada hari ini, Kamis (8/12).

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari M Fatkur Rochman sebagai ketua majelis dengan didampingi dua wakil, masing-masing Fifiyanti dan Eni Martiningrum.

Hanya saja, kasus yang menarik perhatian publik Gresik ini digelar secara online atau melalui aplikasi zoom. Para pihak, yakni majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan keempat terdakwa kasus ini berada pada ruang yang terpisah. 

Majelis hakim menempati posisi di ruangan sidang seperti biasanya, sementara JPU berada di sebuah ruangan kantor kejari, dan keempat terdakwa ditempatkan di salah satu ruangan di Rumah Tahanan Negara (rutan) Banjarsari Cerme Gresik. Para pihak ini terhubung melalui jaringan internet melalui layar monitor di ruangan masing-masing.

Sebetulnya jauh-jauh hari sebelum persidangan dimulai hari ini, pihak pelapor kasus ini, AMPG (Aliansi Masyarakat Peduli Gresik) telah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang meminta agar proses sidang kasus penistaan agama digelar secara offline. Artinya semua pihak berada dalam satu ruang sidang.

Surat permohonan sidang offline dari AMPG itu juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Ketua MA di Jakarta.

"Kami sudah bersurat pada 28 November lalu ke Ketua PN Gresik, minta agar sidang offline. Tapi ternyata sidangnya masih online," ujar Umi Khulsum, juru bicara AMPG, ditemui usai sidang perdana secara online di PN Gresik, Kamis (8/12).

Kenapa harus sidang offline? Umi lantas menjlentrehkan jawabannya. "Kasus ini jadi perhatian luas masyarakat. Mereka juga ingin secara ikut mengawasi dan melihat langsung proses persidangannya," ucap wanita aktivis sosial ini.

Dalam sidang perdana hari ini, ketua majelis hakim M Fatkur Rochman sempat membahas surat AMPG terkait permintaan sidang offline. 

Menurut Fatkur, sebelum menjawab permohonan sidang offline pihaknya masih meminta pertimbangan atau pendapat dari pihak kejaksaan dan terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing.

"Kami tunggu jawabannya pada sidang berikutnya ya?" pinta Fatkur pada para JPU yang baru saja membacakan surat dakwaan. 

Sidang kedua dijadwalkan pada Kamis (15/12) depan.

Sementara ada kabar desas-desus di luar menyebutkan bahwa tidak digelarnya persidangan kasus penistaan agama di PN Gresik secara offline karena adanya kewajiban tindakan swab PCR bagi terdakwa yang keluar masuk rutan. Sementara pihak rutan tidak punya anggaran untuk melakukan pemeriksaan swab pada setiap tahanan mereka.

Menyikapi kesulitan pihak rutan itu, pihak pelapor AMPG melalui juru bicaranya, Umi Khulsum menyatakan kesanggupannya untuk membiayai setiap swab empat terdakwa kasus penistaan agama.

"Kalau tidak ada yang membiayai untuk swab para terdakwa, kami sanggup membiayainya asal sidang ini digelar secara offline," ujar Umi, tegas. grs

Berita Terbaru

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak masyarakat …

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Perubahan preferensi masyarakat terhadap hunian yang lebih modern, personal, dan fungsional mendorong kebutuhan akan solusi p…

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menerima penghargaan sebagai pembina koperasi andalan Jawa Timur 2026.…

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi silaturahmi dan berikan dukungan secara langsung kepada keluarga anak buah kapal (ABK) Kapal Motor…

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan terus mendorong modernisasi sektor perikanan budidaya guna meningkatkan produktivitas dan…

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD  ‎

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD ‎

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan pasar desa harus terus dikembangkan karena menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat sek…