Sidang Kasus Penistaan Agama Digelar Secara Online, Pelapor Minta Sidang Offline

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perdana kasus penistaan agama yang digelar secara online, Kamis (8/12). SP/Grs
Sidang perdana kasus penistaan agama yang digelar secara online, Kamis (8/12). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sidang kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang ditunggu-tunggu masyarakat Gresik khususnya pemerhati agama dan hukum akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada hari ini, Kamis (8/12).

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari M Fatkur Rochman sebagai ketua majelis dengan didampingi dua wakil, masing-masing Fifiyanti dan Eni Martiningrum.

Hanya saja, kasus yang menarik perhatian publik Gresik ini digelar secara online atau melalui aplikasi zoom. Para pihak, yakni majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan keempat terdakwa kasus ini berada pada ruang yang terpisah. 

Majelis hakim menempati posisi di ruangan sidang seperti biasanya, sementara JPU berada di sebuah ruangan kantor kejari, dan keempat terdakwa ditempatkan di salah satu ruangan di Rumah Tahanan Negara (rutan) Banjarsari Cerme Gresik. Para pihak ini terhubung melalui jaringan internet melalui layar monitor di ruangan masing-masing.

Sebetulnya jauh-jauh hari sebelum persidangan dimulai hari ini, pihak pelapor kasus ini, AMPG (Aliansi Masyarakat Peduli Gresik) telah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang meminta agar proses sidang kasus penistaan agama digelar secara offline. Artinya semua pihak berada dalam satu ruang sidang.

Surat permohonan sidang offline dari AMPG itu juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Ketua MA di Jakarta.

"Kami sudah bersurat pada 28 November lalu ke Ketua PN Gresik, minta agar sidang offline. Tapi ternyata sidangnya masih online," ujar Umi Khulsum, juru bicara AMPG, ditemui usai sidang perdana secara online di PN Gresik, Kamis (8/12).

Kenapa harus sidang offline? Umi lantas menjlentrehkan jawabannya. "Kasus ini jadi perhatian luas masyarakat. Mereka juga ingin secara ikut mengawasi dan melihat langsung proses persidangannya," ucap wanita aktivis sosial ini.

Dalam sidang perdana hari ini, ketua majelis hakim M Fatkur Rochman sempat membahas surat AMPG terkait permintaan sidang offline. 

Menurut Fatkur, sebelum menjawab permohonan sidang offline pihaknya masih meminta pertimbangan atau pendapat dari pihak kejaksaan dan terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing.

"Kami tunggu jawabannya pada sidang berikutnya ya?" pinta Fatkur pada para JPU yang baru saja membacakan surat dakwaan. 

Sidang kedua dijadwalkan pada Kamis (15/12) depan.

Sementara ada kabar desas-desus di luar menyebutkan bahwa tidak digelarnya persidangan kasus penistaan agama di PN Gresik secara offline karena adanya kewajiban tindakan swab PCR bagi terdakwa yang keluar masuk rutan. Sementara pihak rutan tidak punya anggaran untuk melakukan pemeriksaan swab pada setiap tahanan mereka.

Menyikapi kesulitan pihak rutan itu, pihak pelapor AMPG melalui juru bicaranya, Umi Khulsum menyatakan kesanggupannya untuk membiayai setiap swab empat terdakwa kasus penistaan agama.

"Kalau tidak ada yang membiayai untuk swab para terdakwa, kami sanggup membiayainya asal sidang ini digelar secara offline," ujar Umi, tegas. grs

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…