Sidang Kasus Penistaan Agama Digelar Secara Online, Pelapor Minta Sidang Offline

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perdana kasus penistaan agama yang digelar secara online, Kamis (8/12). SP/Grs
Sidang perdana kasus penistaan agama yang digelar secara online, Kamis (8/12). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sidang kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang ditunggu-tunggu masyarakat Gresik khususnya pemerhati agama dan hukum akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada hari ini, Kamis (8/12).

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari M Fatkur Rochman sebagai ketua majelis dengan didampingi dua wakil, masing-masing Fifiyanti dan Eni Martiningrum.

Hanya saja, kasus yang menarik perhatian publik Gresik ini digelar secara online atau melalui aplikasi zoom. Para pihak, yakni majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan keempat terdakwa kasus ini berada pada ruang yang terpisah. 

Majelis hakim menempati posisi di ruangan sidang seperti biasanya, sementara JPU berada di sebuah ruangan kantor kejari, dan keempat terdakwa ditempatkan di salah satu ruangan di Rumah Tahanan Negara (rutan) Banjarsari Cerme Gresik. Para pihak ini terhubung melalui jaringan internet melalui layar monitor di ruangan masing-masing.

Sebetulnya jauh-jauh hari sebelum persidangan dimulai hari ini, pihak pelapor kasus ini, AMPG (Aliansi Masyarakat Peduli Gresik) telah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang meminta agar proses sidang kasus penistaan agama digelar secara offline. Artinya semua pihak berada dalam satu ruang sidang.

Surat permohonan sidang offline dari AMPG itu juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Ketua MA di Jakarta.

"Kami sudah bersurat pada 28 November lalu ke Ketua PN Gresik, minta agar sidang offline. Tapi ternyata sidangnya masih online," ujar Umi Khulsum, juru bicara AMPG, ditemui usai sidang perdana secara online di PN Gresik, Kamis (8/12).

Kenapa harus sidang offline? Umi lantas menjlentrehkan jawabannya. "Kasus ini jadi perhatian luas masyarakat. Mereka juga ingin secara ikut mengawasi dan melihat langsung proses persidangannya," ucap wanita aktivis sosial ini.

Dalam sidang perdana hari ini, ketua majelis hakim M Fatkur Rochman sempat membahas surat AMPG terkait permintaan sidang offline. 

Menurut Fatkur, sebelum menjawab permohonan sidang offline pihaknya masih meminta pertimbangan atau pendapat dari pihak kejaksaan dan terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing.

"Kami tunggu jawabannya pada sidang berikutnya ya?" pinta Fatkur pada para JPU yang baru saja membacakan surat dakwaan. 

Sidang kedua dijadwalkan pada Kamis (15/12) depan.

Sementara ada kabar desas-desus di luar menyebutkan bahwa tidak digelarnya persidangan kasus penistaan agama di PN Gresik secara offline karena adanya kewajiban tindakan swab PCR bagi terdakwa yang keluar masuk rutan. Sementara pihak rutan tidak punya anggaran untuk melakukan pemeriksaan swab pada setiap tahanan mereka.

Menyikapi kesulitan pihak rutan itu, pihak pelapor AMPG melalui juru bicaranya, Umi Khulsum menyatakan kesanggupannya untuk membiayai setiap swab empat terdakwa kasus penistaan agama.

"Kalau tidak ada yang membiayai untuk swab para terdakwa, kami sanggup membiayainya asal sidang ini digelar secara offline," ujar Umi, tegas. grs

Berita Terbaru

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD  ‎

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD ‎

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan pasar desa harus terus dikembangkan karena menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat sek…

Sidang Kasus Maidi: Saksi Sebut Dana Pengamanan Rp2,7 Miliar Dianggarkan untuk Omah Etan dan Omah Kulon 

Sidang Kasus Maidi: Saksi Sebut Dana Pengamanan Rp2,7 Miliar Dianggarkan untuk Omah Etan dan Omah Kulon 

Rabu, 22 Jul 2026 15:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - ‎Persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek yang menyeret Walikota Madiun nonaktif M…

Pemkot Surabaya Percepat Bangun Rumah Pompa Baru di Ketintang, Antisipasi Musim Hujan

Pemkot Surabaya Percepat Bangun Rumah Pompa Baru di Ketintang, Antisipasi Musim Hujan

Rabu, 22 Jul 2026 15:39 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas pengendalian genangan di wilayah selatan Kota Pahlawan, Pemerintah Kota…

Reskrim Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencabulan Bocah Laki-laki Berusia 15 Tahun

Reskrim Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencabulan Bocah Laki-laki Berusia 15 Tahun

Rabu, 22 Jul 2026 15:36 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap Kadus pencabulan yang terjadi sejak tahun 2023 silam, setelah keluarga korban melaporkan ke…

Lewat Pengaturan Arus Lalin Pagi, Polsek Garum Beri Rasa Aman dan Nyaman Pengguna Jalan Raya

Lewat Pengaturan Arus Lalin Pagi, Polsek Garum Beri Rasa Aman dan Nyaman Pengguna Jalan Raya

Rabu, 22 Jul 2026 15:34 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Untuk memberikan rasa aman dan nyaman pengguna jalan raya di jalan raya Talun yang begitu padat pada Rabu pagi (22 Juli 2026)   …

Pemkot Siap Sulap Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Spot Belajar Energi Terbarukan

Pemkot Siap Sulap Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Spot Belajar Energi Terbarukan

Rabu, 22 Jul 2026 15:29 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) terus berkomitmen mengembangkan Kebun Raya…