Dibuat RSUD Husada Prima, Ratusan Personil Gabungan Kosongkan Rumah di Lahan Pemprov

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Des 2022 11:53 WIB

Dibuat RSUD Husada Prima, Ratusan Personil Gabungan Kosongkan Rumah di Lahan Pemprov

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ratusan personil gabungan dari Satpol-PP Provinsi Jawa Timur, Polri-TNI, dishub, PLN, Brimob dan BKAD Provinsi Jawa Timur mengosongkan puluhan rumah yang berdiri diatas lahan milik Pemerintah Provisnsi (Pemprov) Jatim di Jalan Karang Tembok no 39 Surabaya. Jawa Timur. Senin (19/12/2022).

Penolakan warga sekitaran RSUD Husada Prima yang yang mengklaim bahwasanya ini adalah rumah dari nenek moyang yang sudah menempati selama puluhan tahun kini sia-sia.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Tegaskan Pentingnya Sinergitas Tingkatkan Capaian IKU Pemprov Jatim

Pihak RSUD Husada Prima memiliki fakta dan bukti bahwasanya rumah yang mereka tinggali adalah aset milik Pemprov Jatim, dan akan dipergunakan untuk memenuhi fasilitas dalam tingkat kesehatan dimana membutuhkan banyaknya sarana dan prasarana.

“Jadi disini kami sudah memberikan pemahaman, bahwasanya ini adalah tanah aset Pemprov, dan akan kami pergunakan untuk pengembangan, karena mengingat saat ini rumah sakit ini menjadi RSUD, tentunya sangat membutuhkan pelayanan yang lebih dalam tujuan kesehatan,” kata Dirut RSUD Husada Prima Dyah Retno, Minggu (18/12/2022).

Dalam hal ini, pihak RSUD Husada Prima sudah memberikan jeda waktu bahkan mengirim surat serta memberikan fasilitas sebagai pengganti hunian di Rusunawa Gununganyar agar warga bisa tinggal disana.

“bahkan kita sudah memfasilitasi rumah susun yang berada di Gununganyar dan siap huni," ujar Dyah.

Baca Juga: Pemprov Jatim Layani Mudik dan Balik Gratis Kepulauan

Meski sempat ada perlawanan, namun para warga akhirnya berhasil direlokasi, bahkan ada pula, sebagian warga ada yang rela mengangkut barang - barangnya agar rumahnya kosong.

Sementara itu, dari pihak warga yang merasa tidak terima atas tindakan pengosongan ini, masih akan memperjuangkan demi mendapatkan haknya kembali.Kuasa hukum warga meminta untuk menunda pengosongan sampai menunggu hasil sidang putusan.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Ajak Kembali Semangat Bekerja dan Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

“Pokoknya saya tidak terima, karena kita sudah menggugat pihak RSUD ke Pengadilan, tapi kenapa tiba tiba dikosongkan, tidak menunggu putusan pengadilan,” teriak salah satu warga saat melihat isi perabotan rumahnya diangkut ke luar.

Perlu diketahui, dalam proses pengosongan rumah dinas milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini membutuhkan waktu yang sedikit lama sekitar kurang lebih 10 jam hingga semuanya berhasil dikeluarkan. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU