Dibuat RSUD Husada Prima, Ratusan Personil Gabungan Kosongkan Rumah di Lahan Pemprov

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ratusan personil gabungan dari Satpol-PP Provinsi Jawa Timur, Polri-TNI, dishub, PLN, Brimob dan BKAD Provinsi Jawa Timur mengosongkan puluhan rumah yang berdiri diatas lahan milik Pemerintah Provisnsi (Pemprov) Jatim di Jalan Karang Tembok no 39 Surabaya. Jawa Timur. Senin (19/12/2022).

Penolakan warga sekitaran RSUD Husada Prima yang yang mengklaim bahwasanya ini adalah rumah dari nenek moyang yang sudah menempati selama puluhan tahun kini sia-sia.

Pihak RSUD Husada Prima memiliki fakta dan bukti bahwasanya rumah yang mereka tinggali adalah aset milik Pemprov Jatim, dan akan dipergunakan untuk memenuhi fasilitas dalam tingkat kesehatan dimana membutuhkan banyaknya sarana dan prasarana.

“Jadi disini kami sudah memberikan pemahaman, bahwasanya ini adalah tanah aset Pemprov, dan akan kami pergunakan untuk pengembangan, karena mengingat saat ini rumah sakit ini menjadi RSUD, tentunya sangat membutuhkan pelayanan yang lebih dalam tujuan kesehatan,” kata Dirut RSUD Husada Prima Dyah Retno, Minggu (18/12/2022).

Dalam hal ini, pihak RSUD Husada Prima sudah memberikan jeda waktu bahkan mengirim surat serta memberikan fasilitas sebagai pengganti hunian di Rusunawa Gununganyar agar warga bisa tinggal disana.

“bahkan kita sudah memfasilitasi rumah susun yang berada di Gununganyar dan siap huni," ujar Dyah.

Meski sempat ada perlawanan, namun para warga akhirnya berhasil direlokasi, bahkan ada pula, sebagian warga ada yang rela mengangkut barang - barangnya agar rumahnya kosong.

Sementara itu, dari pihak warga yang merasa tidak terima atas tindakan pengosongan ini, masih akan memperjuangkan demi mendapatkan haknya kembali.Kuasa hukum warga meminta untuk menunda pengosongan sampai menunggu hasil sidang putusan.

“Pokoknya saya tidak terima, karena kita sudah menggugat pihak RSUD ke Pengadilan, tapi kenapa tiba tiba dikosongkan, tidak menunggu putusan pengadilan,” teriak salah satu warga saat melihat isi perabotan rumahnya diangkut ke luar.

Perlu diketahui, dalam proses pengosongan rumah dinas milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini membutuhkan waktu yang sedikit lama sekitar kurang lebih 10 jam hingga semuanya berhasil dikeluarkan. ari

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…