Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang Lebaran.

Dalam skema tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor dan tidak diperkenankan menerapkan Work From Anywhere (WFA) maupun Work From Home (WFH).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, mengatakan kebijakan WFA hanya berlaku bagi OPD yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Itupun dibatasi maksimal 50 persen dari total pegawai.

“OPD yang memberikan pelayanan tidak diperbolehkan WFA atau WFH. Untuk OPD di luar pelayanan publik boleh menerapkan, tetapi maksimal hanya 50 persen dan pengaturannya diserahkan kepada masing-masing OPD,” ujar Indah Wahyuni saat ditemui di Surabaya, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran resmi yang berlaku pada periode 16 hingga 24 Maret 2026.

Menurutnya, setiap OPD dapat mengatur pembagian jadwal kerja secara bergiliran agar operasional kantor tetap berjalan. Sebagai contoh, jika sebuah instansi memiliki 120 pegawai, maka hanya sekitar 60 orang yang diperbolehkan bekerja dari luar kantor pada waktu tertentu.

“Misalnya di BKD ada sekitar 120 pegawai. Berarti maksimal separuhnya yang bisa menjalankan WFA atau WFH secara bergiliran,” jelasnya.

Pengaturan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Idul Fitri, mulai dari aktivitas belanja hingga perjalanan mudik.

“Pengaturannya disesuaikan dengan kesepakatan di masing-masing OPD agar pelayanan publik tetap berjalan dan tidak terganggu,” katanya.

Selain mengatur pola kerja ASN, Pemprov Jawa Timur juga kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Indah Wahyuni, yang akrab disapa Yuyun, menegaskan seluruh kendaraan dinas wajib diparkir di kantor dan tidak boleh digunakan selama masa libur Idul Fitri.

“Seperti biasa, mobil dinas harus ditaruh di kantor. Tidak boleh dipakai,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengumpulan kendaraan dinas dijadwalkan paling lambat pada 18 Maret 2026. Sementara bagi pegawai yang mulai menjalankan WFA pada 16 Maret, kendaraan dinas sudah harus diparkir di kantor sejak 15 Maret.

“Kalau mulai WFA tanggal 16, maka tanggal 15 mobil dinas sudah harus ditaruh di kantor,” ujarnya.

Setelah periode pengaturan kerja tersebut berakhir pada 24 Maret, aktivitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan kembali berjalan normal mulai 25 hingga 28 Maret 2026. Byb

Berita Terbaru

Melalui Festival Literasi 2026, Pemkab Magetan Dorong Minat Baca Masyarakat

Melalui Festival Literasi 2026, Pemkab Magetan Dorong Minat Baca Masyarakat

Minggu, 13 Sep 2026 11:21 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Melalui kegiatan Festival Literasi dan Hari Kunjung Perpustakaan tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, terus berupaya…

Dorong Produktivitas Berkelanjutan, DKPP Kota Madiun Terapkan Pertanian Modern

Dorong Produktivitas Berkelanjutan, DKPP Kota Madiun Terapkan Pertanian Modern

Minggu, 13 Sep 2026 10:54 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan pertanian,Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota…

Khusus Warga Surabaya, Pemkot Siap Buka Peluang Kerja Usia Produktif Desil 1-3

Khusus Warga Surabaya, Pemkot Siap Buka Peluang Kerja Usia Produktif Desil 1-3

Minggu, 13 Sep 2026 10:49 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Khusus untuk warga Kota Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka peluang kerja bagi warga usia produktif yang masuk…

R-APBD Jatim 2027 Defisit Rp1,02 Triliun, Hidayat : Jangan Andalkan Pajak Saja

R-APBD Jatim 2027 Defisit Rp1,02 Triliun, Hidayat : Jangan Andalkan Pajak Saja

Minggu, 13 Sep 2026 10:40 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai membuka ruang fiskal APBD 2027 dengan tantangan tidak ringan. Pendapatan daerah diproyeksikan …

Tingkatkan Kualitas Hidup, Dinkes Kota Madiun Perkuat Pengendalian Hipertensi

Tingkatkan Kualitas Hidup, Dinkes Kota Madiun Perkuat Pengendalian Hipertensi

Minggu, 13 Sep 2026 10:37 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Madiun memperkuat…

Bantu Modal Usaha Gen Z, Pemkot Surabaya Dorong Pemanfaatan Anggaran di Tingkat RW

Bantu Modal Usaha Gen Z, Pemkot Surabaya Dorong Pemanfaatan Anggaran di Tingkat RW

Minggu, 13 Sep 2026 10:35 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mendorong modal kegiatan produktif yang mampu menggerakkan ekonomi dan menciptakan penghasilan bagi pemuda, Pemerintah Kota…