OJK: Total Pinjaman Online Mahasiswa IPB Capai Rp 650 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kampus IPB Kabupaten Bogor.
Kampus IPB Kabupaten Bogor.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 197 pinjaman terkait kasus penipuan online yang menjerat mahasiswa Institusi Pertanian Bogor (IPB) beberapa waktu. Secara total, OJK mencatat  total utang pinjol 121 mahasiswa IPB mencapai Rp 650,19 juta dari keempat platform.

Jumlah tersebut merupakan data yang berhasil dihimpun Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di kampus IPB sampai 23 November 2022. Pinjaman itu diajukan ke empat platform, yaitu Akulaku, Kredivo, Spaylater, dan Spinjam dengan nominal pinjaman tertinggi sebesar Rp16,09 juta.

"Jumlah korban mahasiswa yang mendapatkan keringanan 121 orang dengan 197 pinjaman, dengan total pinjaman Rp 650,19 juta dengan tagihan tertinggi sebesar Rp 16,09 juta," ujar Direktur Humas OJK, Darmansyah, Kamis (22/12/2022).

OJK menyampaikan bahwa nantinya sejumlah mahasiswa IPB yang menjadi "korban" penipuan pinjol tersebut berhasil mendapat keringanan atau fasilitas restrukturisasi pinjaman dari empat platform penyedia pinjaman dana yang digunakan saat kejadian.

Menurut Darmawan, keempat perusahaan tersebut telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan atau platform.

Selain itu, OJK juga sudah melakukan pendalaman terhadap empat perusahaan tersebut dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban.

"Kasus ini merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer-to-peer lending legal yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan," ujarnya.

Adapun, modus yang menjeratnya mahasiswa IPB tersebut, yaitu pelaku meminta korban untuk membeli barang di toko daring miliknya dengan iming-iming komisi 10 persen per transaksi. Para korban kemudian diarahkan meminjam dana dari pinjol barulah korban menyerahkan uang tersebut dalam transaksi dengan pelaku. jk

Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, K…

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tabir dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kian benderang. Peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) K…

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Timur pada Februari 2026 tercatat sebesar 3,55 persen. Angka ini turun 0,06 poin d…

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur memfasilitasi pemulangan seorang warga dalam kondisi rentan dari Bali ke daerah asalnya di Kecamatan K…