OJK: Total Pinjaman Online Mahasiswa IPB Capai Rp 650 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kampus IPB Kabupaten Bogor.
Kampus IPB Kabupaten Bogor.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 197 pinjaman terkait kasus penipuan online yang menjerat mahasiswa Institusi Pertanian Bogor (IPB) beberapa waktu. Secara total, OJK mencatat  total utang pinjol 121 mahasiswa IPB mencapai Rp 650,19 juta dari keempat platform.

Jumlah tersebut merupakan data yang berhasil dihimpun Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di kampus IPB sampai 23 November 2022. Pinjaman itu diajukan ke empat platform, yaitu Akulaku, Kredivo, Spaylater, dan Spinjam dengan nominal pinjaman tertinggi sebesar Rp16,09 juta.

"Jumlah korban mahasiswa yang mendapatkan keringanan 121 orang dengan 197 pinjaman, dengan total pinjaman Rp 650,19 juta dengan tagihan tertinggi sebesar Rp 16,09 juta," ujar Direktur Humas OJK, Darmansyah, Kamis (22/12/2022).

OJK menyampaikan bahwa nantinya sejumlah mahasiswa IPB yang menjadi "korban" penipuan pinjol tersebut berhasil mendapat keringanan atau fasilitas restrukturisasi pinjaman dari empat platform penyedia pinjaman dana yang digunakan saat kejadian.

Menurut Darmawan, keempat perusahaan tersebut telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan atau platform.

Selain itu, OJK juga sudah melakukan pendalaman terhadap empat perusahaan tersebut dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban.

"Kasus ini merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer-to-peer lending legal yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan," ujarnya.

Adapun, modus yang menjeratnya mahasiswa IPB tersebut, yaitu pelaku meminta korban untuk membeli barang di toko daring miliknya dengan iming-iming komisi 10 persen per transaksi. Para korban kemudian diarahkan meminjam dana dari pinjol barulah korban menyerahkan uang tersebut dalam transaksi dengan pelaku. jk

Berita Terbaru

Menekraf: Bioskop Modular Dorong Ruang Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Menekraf: Bioskop Modular Dorong Ruang Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Senin, 27 Jul 2026 00:58 WIB

Senin, 27 Jul 2026 00:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mendorong penerapan bioskop modular (micro-cinema) untuk memperluas distribusi film n…

Pakar Menilai Harga Bioetanol dari Sorgum akan Lebih Kompetitif

Pakar Menilai Harga Bioetanol dari Sorgum akan Lebih Kompetitif

Senin, 27 Jul 2026 00:55 WIB

Senin, 27 Jul 2026 00:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pakar energi dari Universitas Indonesia (UI) Ali Ahmudi Achyak menilai harga bioetanol yang dihasilkan dari bahan baku sorgum akan …

KAI, Impor Lokomotif Barang dari AS

KAI, Impor Lokomotif Barang dari AS

Senin, 27 Jul 2026 00:52 WIB

Senin, 27 Jul 2026 00:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin mengatakan penambahan 54 lokomotif CC205 memperkuat kesiapan KAI dalam melayani kebutuhan l…

50.000 Sepatu Nike KW, Disita

50.000 Sepatu Nike KW, Disita

Senin, 27 Jul 2026 00:49 WIB

Senin, 27 Jul 2026 00:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam menyita hampir 50.000 pasang sepatu bermerek Nike yang diduga palsu alias KW. S…

Perkembangan PFII hingga Impor Minyak Rusia

Perkembangan PFII hingga Impor Minyak Rusia

Senin, 27 Jul 2026 00:46 WIB

Senin, 27 Jul 2026 00:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mulai beroperasi tahun 2…

Menkeu Janji Perketat Peserta Tax Amnesty

Menkeu Janji Perketat Peserta Tax Amnesty

Senin, 27 Jul 2026 00:43 WIB

Senin, 27 Jul 2026 00:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan memperketat pengawasan terhadap peserta Tax Amnesty (TA) atau Program P…