Kebiasaan Konsumsi Gula Bisa Picu Kecanduan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Gula merupakan sumber energi yang instan bagi tubuh dan dapat memunculkan perasaan bahagia. Namun kebiasaan mengonsumsi gula ternyata juga bisa memicu timbulnya kecanduan atau craving makanan dan minuman yang manis.

Secara umum, gula adalah karbohidrat sederhana yang dapat diubah menjadi sumber energi untuk tubuh. Gula dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu gula alami dan gula tambahan. Gula alami bisa didapatkan dari makanan atau minuman yang secara alami mengandung gula, seperti susu atau buah, sedangkan gula tambahan adalah gula yang ditambahkan ke dalam makanan atau minuman selama proses produksi atau persiapan.

"Tidak sulit untuk menemukan makanan dan minuman dengan gula tambahan," ujar dokter spesialis gizi klinik dari RS Pondok Indah, Jakarta, dr Juwalita Surapsari MGizi SpGK, Minggu (25/12).

Mengonsumsi makanan atau minuman manis diyakini dapat membuat perasaan menjadi lebih baik. Hal ini terjadi karena setelah seseorang mengonsumsi gula, otak akan melepaskan serotonin serta dopamin. Keduanya merupakan neurotransmitter yang berperan dalam brain reward system. "Sehingga suasana hati menjadi bahagia dan mood menjadi lebih baik," ujar Juwalita.

Sayangnya, asupan gula tak hanya bisa memberikan perasaan bahagia, tetapi juga berpotensi memicu "kecanduan". Alasannya, ketika rasa bahagia setelah mengonsumsi gula mereda, otak cenderung menginginkan perasaan bahagia tersebut kembali. Oleh karena itu, ketika kadar glukosa mencapai tingkat yang rendah, akan muncul keinginan untuk mengonsumsi atau craving makanan dan minuman manis. "Hal ini yang memberikan dampak kecanduan gula pada seseorang," lanjut Juwalita.

Bila keinginan ini terus-menerus diikuti, seseorang akan berpotensi mengonsumsi gula secara berlebih. Kebiasaan mengonsumsi gula secara berlebih bisa meningkatkan beragam risiko masalah kesehatan, mulai dari karies gigi hingga obesitas.

Tentu bukan berarti gula tak boleh dikonsumsi sama sekali. Gula tetap dapat dinikmati dalam keseharian, namun secukupnya saja atau dengan batasan. Bila mengacu pada rekomendasi Kementerian Kesehatan RI, batas asupan gula yang dianjurkan adalah 10 persen dari total asupan energi yang dibutuhkan tubuh.

Untuk orang dewasa yang memiliki kebutuhan energi sekitar 2000 kalori, maka batas asupan gula yang dapat dikonsumsi adalah sekitar 200 kalori per hari. Jumlah ini setara dengan 50 gram atau empat sendok makan gula per hari.

Batas asupan gula harian yang direkomendasikan untuk anak cenderung lebih rendah dibandingkan orang dewasa. Menurut dr Juwalita, batas asupan gula untuk anak adalah tidak lebih dari 25 gram atau sekitar dua sendok makan gula per hari. "Batasan ini adalah standar bagi orang dewasa atau anak-anak yang memiliki kadar gula darah yang normal," ujar dr Juwalita.hlt/gla

Tag :

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Pola Kedekatan Berulang Sebelum Peristiwa di Hotel

Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Pola Kedekatan Berulang Sebelum Peristiwa di Hotel

Selasa, 15 Sep 2026 10:07 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 10:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara dugaan pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Jan Leon di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap fakta b…

Srikandi Muncul di Sidang, Maidi Mengaku Tak Tahu Permintaan Bantuan

Srikandi Muncul di Sidang, Maidi Mengaku Tak Tahu Permintaan Bantuan

Selasa, 15 Sep 2026 09:00 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 09:00 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun - Nama Srikandi, kelompok pendukung Maidi, muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, ketika jaksa…

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan melepas ekspor bawang merah Brebes ke Thailand dari fasilitas Controlled Atmosphere Storage…

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan menyerahkan…

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah (Pemda),mulai tahun depan dan…

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Kajari Surabaya Yth, Praktisi hukum banyak yang kenal jaksa itu mengemban Dominus Litis. Ini asas hukum dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau …