SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jajaran Satreskoba Polrestabes Surabaya, menangkap tiga orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Diketahui, para pelaku adalah, SM (45) seorang perempuan, FA (25) dan DD (26) ketiganya merupakan warga Jalan Pandegiling Surabaya.
AKBP Daniel Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, para pelaku diamankan bersama barang bukti 21 paket narkotika jenis sabu siap edar.
"Kronologis penangkapan berawal saat itu, anggota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah kost Jalan Lebak Agung Surabaya, kerap dijadikan transaksi barang haram jenis sabu," ungkap Daniel kepada wartawan harian Surabaya Pagi, Jum’at (13/1).
Daniel menegaskan, saat dilakukan penyelidikan di lokasi pihaknya mencurigai tiga orang pelaku tersebut. “Kita lakukan penggeledahan lalu anggota temukan sabu yang disimpan dibawah kasur, dengan berat keseluruhan 11,2 gram, beserta uang tunai hasil penjualan sabu Rp 1 juta,” ujarnya.
Dari keterangan ketiga pelaku bahwa sabu tersebut, diperoleh dari seseorang berinisial HBP, yang sebelumnya ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Rabu (7/12/2022).
"Ketiganya dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Daniel.
AKBP Daniel menambahkan bahwa ini adalah wujud komitmen Satnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba. Dan ia berpesan kepada masyarakat jangan main main dengan narkoba.
"Selain barang haram, narkoba dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Jadi jangan main-main dengan narkoba. Apalagi sampai menjadi pengedar. Jika tertangkap akan kami proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. Ari
Editor : Moch Ilham