Antisipasi Kenakalan Pelajar, Polsek Semampir Beri Penyuluhan di SMP Negeri 27 Ujung Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Jan 2023 11:14 WIB

Antisipasi Kenakalan Pelajar, Polsek Semampir Beri Penyuluhan di SMP Negeri 27 Ujung Surabaya

i

Anggota Polsek Semampir saat memberikan penyuluhan untuk mengantisipasi kenakalan pelajar di SMP Negeri 27 Surabaya, Selasa (17/01/2023). SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak jajaran Polsek Semampir Surabaya mengunjungi SMP Negeri 27 Ujung Surabaya untuk memberikan arahan kepada para pelajar di sekolah tersebut.

Polsek Semampir hadir ke sekolah-sekolah dengan memberikan penyuluhan untuk mengantisipasi adanya pelajar yang ikut dalam kelompok kekerasan yang merugikan orang lain atau yang biasa disebut dengan gangster. Hal tersebut dilakukan demi menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga: Sakit Hati, Residivis Penganiayaan Bacok Tetangga Hingga Tewas

Dalam kesempatan itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kompol Nursuhud, memberikan himbauan dan eduksi tentang kenakalan remaja serta narkoba.

Baca Juga: Jual Sabu, Dua Pria Asal Teluk Nibung Barat Surabaya Dibekuk Polisi

“Kami berharap kepada para siswa-siswi khususnya SMP Negeri 27 Ujung jangan ikut-ikutan tawuran balap liar dan kegiatan yang meresahkan masyarakat, bila di kemudian hari kami menemukan siswa yang membawa sajam atau ikut tawuran kami dari Kepolisian Polsek Semampir tidak akan segan-segan untuk memprosesnya,” ujar Kompol Nursuhud pada Selasa (17/01/2023).

Pihaknya juga berpesan kepada siswa-siswi yang hadir, agar jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang menjurus pada tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Tampung Aspirasi Warga, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Program Jum'at Curhat

"Kepada siswa-siswi senantiasa memegang teguh akidah dan agama serta norma-norma susila, agar terhindar dari perbuatan tercela, seperti menonton pornografi hingga terjadinya pelecehan seksual Kepada anak dibawah umur,” pungkasnya. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU