Omnibus Law ala Erick, Bonus Direksi BUMN Dicicil 3 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Foto: Instagram (@arya.m.sinulingga).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Foto: Instagram (@arya.m.sinulingga).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, telah menerbitkan aturan baru mengenai pemberian insentif direksi BUMN. Aturan tersebut tertuang dalam Omnibus Law BUMN atau 45 Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang disederhanakan menjadi 3 Permen saja.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa bonus dan insentif direksi BUMN akan dicairkan dalam jangka waktu 3 tahun seusai menjabat. Dalam kurun waktu itu, insentif direksi akan dibayar cicil.

Pemberian insentif tersebut akan disesuaikan dengan hasil evaluasi terkait kinerja dan kebijakan yang dibuat direksi BUMN saat menjabat dan dampaknya bagi perseroan di masa depan.

"Bahwa bonus mereka itu akan bertahap, dicairkan setelah 3 tahun, selesai dia menjabat. Jadi setelah 3 tahun kemudian baru dia ngabil bonus tersebut," kata Arya saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Rabu (18/1/2023).

Berdasarkan kebijakan baru Erick Thohir, lanjut Arya, ada Direksi BUMN yang berpotensi tidak mendapatkan insentif, lantaran gagal mengelola atau membuat rugi perusahaan.

"Jadi, nanti ternyata keputusan dia (Direksi) sebelumnya ternyata membuat perusahaan merugi, maka bonus itu bisa dia enggak dapat, gitu lho," ujarnya.

Erick punya alasan mendasar untuk menerapkan kebijakan baru tersebut. Salah satunya adalah aksi korporasi yang dibuat manajemen selama mereka menjabat dan justru membuat perusahaan rugi di tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, perkara lainnya mengenai keputusan yang salah itu justru harus diperbaiki dan ditanggung oleh manajemen BUMN baru, ketika petinggi perseroan sebelumnya sudah dicopot pemegang saham.

"Karena kita tahu kadang-kadang, nanti ambil keputusan, kan itu akan berdampak pada 3-4 tahun kemudian. Nah tapi ketika dia sudah berhentikan dia tidak bertanggung jawab dong 3-4 tahun kemudian, padahal keputusan yang diambil pada hari itu berpengaruh 3,4, 5 tahun ke depan," jelasnya.

Dengan Omnibus Law ala Erick Thohir, membuat keputusan atau aksi korporasi Direksi BUMN lebih objektif dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Yang pasti supaya, salah satu poinnya adalah supaya Direksi juga semakin objektif dan semakin bertanggung jawab terhadap keputusan-keputusan yang diambil pada masa dia berjabat," pungkasnya. jk

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…