Omnibus Law ala Erick, Bonus Direksi BUMN Dicicil 3 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Foto: Instagram (@arya.m.sinulingga).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Foto: Instagram (@arya.m.sinulingga).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, telah menerbitkan aturan baru mengenai pemberian insentif direksi BUMN. Aturan tersebut tertuang dalam Omnibus Law BUMN atau 45 Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang disederhanakan menjadi 3 Permen saja.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa bonus dan insentif direksi BUMN akan dicairkan dalam jangka waktu 3 tahun seusai menjabat. Dalam kurun waktu itu, insentif direksi akan dibayar cicil.

Pemberian insentif tersebut akan disesuaikan dengan hasil evaluasi terkait kinerja dan kebijakan yang dibuat direksi BUMN saat menjabat dan dampaknya bagi perseroan di masa depan.

"Bahwa bonus mereka itu akan bertahap, dicairkan setelah 3 tahun, selesai dia menjabat. Jadi setelah 3 tahun kemudian baru dia ngabil bonus tersebut," kata Arya saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Rabu (18/1/2023).

Berdasarkan kebijakan baru Erick Thohir, lanjut Arya, ada Direksi BUMN yang berpotensi tidak mendapatkan insentif, lantaran gagal mengelola atau membuat rugi perusahaan.

"Jadi, nanti ternyata keputusan dia (Direksi) sebelumnya ternyata membuat perusahaan merugi, maka bonus itu bisa dia enggak dapat, gitu lho," ujarnya.

Erick punya alasan mendasar untuk menerapkan kebijakan baru tersebut. Salah satunya adalah aksi korporasi yang dibuat manajemen selama mereka menjabat dan justru membuat perusahaan rugi di tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, perkara lainnya mengenai keputusan yang salah itu justru harus diperbaiki dan ditanggung oleh manajemen BUMN baru, ketika petinggi perseroan sebelumnya sudah dicopot pemegang saham.

"Karena kita tahu kadang-kadang, nanti ambil keputusan, kan itu akan berdampak pada 3-4 tahun kemudian. Nah tapi ketika dia sudah berhentikan dia tidak bertanggung jawab dong 3-4 tahun kemudian, padahal keputusan yang diambil pada hari itu berpengaruh 3,4, 5 tahun ke depan," jelasnya.

Dengan Omnibus Law ala Erick Thohir, membuat keputusan atau aksi korporasi Direksi BUMN lebih objektif dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Yang pasti supaya, salah satu poinnya adalah supaya Direksi juga semakin objektif dan semakin bertanggung jawab terhadap keputusan-keputusan yang diambil pada masa dia berjabat," pungkasnya. jk

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…