Omnibus Law ala Erick, Bonus Direksi BUMN Dicicil 3 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Jan 2023 15:06 WIB

Omnibus Law ala Erick, Bonus Direksi BUMN Dicicil 3 Tahun

i

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Foto: Instagram (@arya.m.sinulingga).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, telah menerbitkan aturan baru mengenai pemberian insentif direksi BUMN. Aturan tersebut tertuang dalam Omnibus Law BUMN atau 45 Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang disederhanakan menjadi 3 Permen saja.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa bonus dan insentif direksi BUMN akan dicairkan dalam jangka waktu 3 tahun seusai menjabat. Dalam kurun waktu itu, insentif direksi akan dibayar cicil.

Baca Juga: Wamen BUMN Resmikan The Gade Tower

Pemberian insentif tersebut akan disesuaikan dengan hasil evaluasi terkait kinerja dan kebijakan yang dibuat direksi BUMN saat menjabat dan dampaknya bagi perseroan di masa depan.

"Bahwa bonus mereka itu akan bertahap, dicairkan setelah 3 tahun, selesai dia menjabat. Jadi setelah 3 tahun kemudian baru dia ngabil bonus tersebut," kata Arya saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Rabu (18/1/2023).

Berdasarkan kebijakan baru Erick Thohir, lanjut Arya, ada Direksi BUMN yang berpotensi tidak mendapatkan insentif, lantaran gagal mengelola atau membuat rugi perusahaan.

"Jadi, nanti ternyata keputusan dia (Direksi) sebelumnya ternyata membuat perusahaan merugi, maka bonus itu bisa dia enggak dapat, gitu lho," ujarnya.

Baca Juga: Kantor BUMN Pindah ke IKN, Erick Thohir Cari Investor Kelola Aset Gedung di Jakarta

Erick punya alasan mendasar untuk menerapkan kebijakan baru tersebut. Salah satunya adalah aksi korporasi yang dibuat manajemen selama mereka menjabat dan justru membuat perusahaan rugi di tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, perkara lainnya mengenai keputusan yang salah itu justru harus diperbaiki dan ditanggung oleh manajemen BUMN baru, ketika petinggi perseroan sebelumnya sudah dicopot pemegang saham.

"Karena kita tahu kadang-kadang, nanti ambil keputusan, kan itu akan berdampak pada 3-4 tahun kemudian. Nah tapi ketika dia sudah berhentikan dia tidak bertanggung jawab dong 3-4 tahun kemudian, padahal keputusan yang diambil pada hari itu berpengaruh 3,4, 5 tahun ke depan," jelasnya.

Baca Juga: Petrokimia Gresik Bersama Satgas Bencana Nasional BUMN Jatim Kirim 41 Relawan ke Pulau Bawean

Dengan Omnibus Law ala Erick Thohir, membuat keputusan atau aksi korporasi Direksi BUMN lebih objektif dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Yang pasti supaya, salah satu poinnya adalah supaya Direksi juga semakin objektif dan semakin bertanggung jawab terhadap keputusan-keputusan yang diambil pada masa dia berjabat," pungkasnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU