2 Pengedar Narkoba Diringkus Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua pelaku saat diamankan polisi. SP/Ariandi
Kedua pelaku saat diamankan polisi. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 2 pelaku pengedar narkoba di Surabaya. Kedua pelaku beirnisial JS (23) asal Jalan Kupang Krajan Kecamatan Sawahan Surabaya dan DL (23) asal Jalan Banyuurip Kidul Kecamatan Sawahan Surabaya.

Kedua pelaku ditangkap secara terpisah. Penangkapan pelaku bermula saat polisi berhasil mengamankan JS saat berada di gapura Kupang Krajan Kecamatan Sawahan Surabaya pada Rabu (4/1) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat diamankan polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti poket plastik klip yang didalamnya sabu dengan berat ± 1,09 gram, ATM, HP, bungkus bekas rokok, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 465.000. 

Temuan itu tak membuat polisi berhenti, namun terus mencecar seribu pertanyaan terhadap JS hingga dia mengakui jika masih menyimpan beberapa Pocket yang disimpan dalam rumahnya.

“Dalam rumah kita temukan poket plastik klip seberat 1,58 gram beserta plastiknya; dan 1 pak plastik klip,” kata AKBP Daniel, Rabu (25/01/2023) sore kepada wartawan harian Surabaya Pagi. 

Dalam pemeriksaan, tersangka JS mengaku mendapat barang haram tersebut didapat dari DS. Tak ingin kecolongan, anggota anak buah AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya akhirnya bergerak cepat membekuk DS.

“JS ini sudah 2 kali menerima barang dari tersangka DL yang pertama sebanyak 1 gram, sekira awal bulan Desember 2022 dan sudah dibayar lunas seharga Rp.1.000.000. Kedua juga pada bulan yang sama,” imbuh Daniel.

Maksud JS menerima narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual dan mendapatkan keuntungan. Sedangkan DL mendapatkan sabu dari BOGANG (DPO) dengan cara diranjau di Dukuh Pakis Surabaya.

Tersangka akan dijerat tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ari

 

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…