Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Kebaya Merah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka kasus video kebaya merah saat akan di rilis. SP/Ariandi
Dua tersangka kasus video kebaya merah saat akan di rilis. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berkas perkara “kebaya merah” telah dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan bahwa syarat formil dan materiil kasus yang sempat viral itu belum terpenuhi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Fathur Rohman dalam keterangan pers-nya, terkait perkembangan kasus yang menjerat tiga tersangka yaitu CZ, ACS, dan AH tersebut.

"Pada 19 Januari 2023, Jaksa Peneliti berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil (P18) untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kemudian pada 31 Januari 2023, JPU mengembalikan 3 berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiil ke penyidik Polda Jatim," kata Fathur Rohman, Jumat (3/2/2023).

Mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya itu lalu menjelaskan, bahwa pihak penyidik Polda Jatim sebelumnya telah melimpahkan Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP)  tiga tersangka tersebut pada 9 November 2022.

"SPDP dari Penyidik Polda Jatim atas nama tersangka AN dan CZ (pemeran perempuan) serta ACS (pemeran laki laki) kami terima pada 9 November 2022," kata Fathur.

Kemudian, sambung Fathur, pada 13 Januari 2023, pihaknya menerima pelimpahan tahap I dari penyidik Polda Jatim berupa 3 berkas perkara atas nama 3 tersangka tersebut.

“Dalam berkas perkara tersebut, masing masing disangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ungkapnya.

Dan untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara tersebut selama 14 hari, Fathur menyebutkan bahwa Kajati Jatim, Mia Amiati telah menunjuk 2 JPU untuk meneliti berkas.

“JPU yang ditunjuk Kajati ada dua orang,” ucapnya.

Fathur menegaskan, sampai saat ini, berkas perkara masih berada di Penyidik Polda Jatim. “Kami berharap penyidik segera melengkapi dan siap untuk dilimpahkan kembali, lalu disidangkan di PN Surabaya,” tandasnya. nbd

 

Berita Terbaru

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Kamis, 06 Agu 2026 21:19 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 21:19 WIB

SURABAYA PAGI, Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan secara resmi menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala D…

Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Kamis, 06 Agu 2026 20:38 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota…

Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Kamis, 06 Agu 2026 20:33 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Kabar membanggakan datang dari dunia kesehatan masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Posyandu Keluarga Mawar 3 yang terletak di Desa D…

Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

Kamis, 06 Agu 2026 20:13 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya: Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim atas dugaan salah tahan Pimred Raditya M. Khadaffi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya,…

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini masih menjabat anggota DPRD p…

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta kedekatan hubungan terdakwa Wali Kota Mad…