Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Kebaya Merah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka kasus video kebaya merah saat akan di rilis. SP/Ariandi
Dua tersangka kasus video kebaya merah saat akan di rilis. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berkas perkara “kebaya merah” telah dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan bahwa syarat formil dan materiil kasus yang sempat viral itu belum terpenuhi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Fathur Rohman dalam keterangan pers-nya, terkait perkembangan kasus yang menjerat tiga tersangka yaitu CZ, ACS, dan AH tersebut.

"Pada 19 Januari 2023, Jaksa Peneliti berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil (P18) untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kemudian pada 31 Januari 2023, JPU mengembalikan 3 berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiil ke penyidik Polda Jatim," kata Fathur Rohman, Jumat (3/2/2023).

Mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya itu lalu menjelaskan, bahwa pihak penyidik Polda Jatim sebelumnya telah melimpahkan Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP)  tiga tersangka tersebut pada 9 November 2022.

"SPDP dari Penyidik Polda Jatim atas nama tersangka AN dan CZ (pemeran perempuan) serta ACS (pemeran laki laki) kami terima pada 9 November 2022," kata Fathur.

Kemudian, sambung Fathur, pada 13 Januari 2023, pihaknya menerima pelimpahan tahap I dari penyidik Polda Jatim berupa 3 berkas perkara atas nama 3 tersangka tersebut.

“Dalam berkas perkara tersebut, masing masing disangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ungkapnya.

Dan untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara tersebut selama 14 hari, Fathur menyebutkan bahwa Kajati Jatim, Mia Amiati telah menunjuk 2 JPU untuk meneliti berkas.

“JPU yang ditunjuk Kajati ada dua orang,” ucapnya.

Fathur menegaskan, sampai saat ini, berkas perkara masih berada di Penyidik Polda Jatim. “Kami berharap penyidik segera melengkapi dan siap untuk dilimpahkan kembali, lalu disidangkan di PN Surabaya,” tandasnya. nbd

 

Berita Terbaru

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (…

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…