Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Kebaya Merah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka kasus video kebaya merah saat akan di rilis. SP/Ariandi
Dua tersangka kasus video kebaya merah saat akan di rilis. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berkas perkara “kebaya merah” telah dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan bahwa syarat formil dan materiil kasus yang sempat viral itu belum terpenuhi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Fathur Rohman dalam keterangan pers-nya, terkait perkembangan kasus yang menjerat tiga tersangka yaitu CZ, ACS, dan AH tersebut.

"Pada 19 Januari 2023, Jaksa Peneliti berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil (P18) untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kemudian pada 31 Januari 2023, JPU mengembalikan 3 berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiil ke penyidik Polda Jatim," kata Fathur Rohman, Jumat (3/2/2023).

Mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya itu lalu menjelaskan, bahwa pihak penyidik Polda Jatim sebelumnya telah melimpahkan Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP)  tiga tersangka tersebut pada 9 November 2022.

"SPDP dari Penyidik Polda Jatim atas nama tersangka AN dan CZ (pemeran perempuan) serta ACS (pemeran laki laki) kami terima pada 9 November 2022," kata Fathur.

Kemudian, sambung Fathur, pada 13 Januari 2023, pihaknya menerima pelimpahan tahap I dari penyidik Polda Jatim berupa 3 berkas perkara atas nama 3 tersangka tersebut.

“Dalam berkas perkara tersebut, masing masing disangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ungkapnya.

Dan untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara tersebut selama 14 hari, Fathur menyebutkan bahwa Kajati Jatim, Mia Amiati telah menunjuk 2 JPU untuk meneliti berkas.

“JPU yang ditunjuk Kajati ada dua orang,” ucapnya.

Fathur menegaskan, sampai saat ini, berkas perkara masih berada di Penyidik Polda Jatim. “Kami berharap penyidik segera melengkapi dan siap untuk dilimpahkan kembali, lalu disidangkan di PN Surabaya,” tandasnya. nbd

 

Berita Terbaru

Pedagang Lokal Tertekan, Daging Sapi Pasokan Luar Banjiri Pasar Legi Jombang

Pedagang Lokal Tertekan, Daging Sapi Pasokan Luar Banjiri Pasar Legi Jombang

Jumat, 20 Feb 2026 11:49 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 11:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Memasuki Bulan Ramadhan, dimana banyak orang mencari kebutuhan daging sapi justru membuat sejumlah pedagang daging sapi di Pasar…

Ratusan Pedagang Ramaikan Pasar Takjil Ramadhan di Ruas Jalan Alun - alun Kota Blitar

Ratusan Pedagang Ramaikan Pasar Takjil Ramadhan di Ruas Jalan Alun - alun Kota Blitar

Jumat, 20 Feb 2026 11:27 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Menyambut Bulan Ramadhan, sebanyak 270 pedagang kaki lima dan usaha mikro kecil menengah turut meramaikan Pasar Takjil di Kota…

Polres Gresik Gelar Kurve di Masjid Agung, Dukung Program ASRI Presiden Prabowo Subianto

Polres Gresik Gelar Kurve di Masjid Agung, Dukung Program ASRI Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 20 Feb 2026 11:02 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jajaran Polres Gresik menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung Program ASRI yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia dengan m…

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Trate Takjil Market Volume 4 Libatkan 130 UMKM dan Resmikan Outlet Trate Rasa

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Trate Takjil Market Volume 4 Libatkan 130 UMKM dan Resmikan Outlet Trate Rasa

Jumat, 20 Feb 2026 10:58 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Denyut perekonomian warga di Kelurahan Trate, Kecamatan Gresik, kembali menggeliat. Trate Takjil Market (TTM) Volume 4 resmi digelar…

Selama Ramadhan, SPPG Kota Malang Ganti MBG dengan Makanan Kering

Selama Ramadhan, SPPG Kota Malang Ganti MBG dengan Makanan Kering

Jumat, 20 Feb 2026 10:55 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 10:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Selama Bulan Ramadhan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang akan disesuaikan mulai dari menu sampai dengan…

Peternak Malang Diimbau Waspada Risiko Wabah PMK di Musim Hujan yang Tak Tentu

Peternak Malang Diimbau Waspada Risiko Wabah PMK di Musim Hujan yang Tak Tentu

Jumat, 20 Feb 2026 10:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Memasuki musim hujan yang tidak menentu di awal Tahun 2026 pada wilayah Malang Raya, para peternak diimbau tetap waspada terhadap…