Polisi Amankan Teduga Provokator Penebangan Liar, AMPL: Itu Tindakan Tepat!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penebangan liar di lahan milik PT Bumi Sari Banyuwangi.
Penebangan liar di lahan milik PT Bumi Sari Banyuwangi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi – Tudingan penangkapan yang tidak sesuai prosedur oleh petugas kepolisian terhadap warga dan oknum aparat Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi yang diduga terlibat kasus penebangan pohon secara liar mendapat respon Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL) Banyuwangi , Muhamad Abdul Jafar.

Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dengan penangkapan ini bukanlah tindakan kriminalisasi melainkan bentuk penegakan hukum yang tepat.

“Di awal telah ada pembentukan tim terpadu disitu ada Bupati, Kapolres, Dandim, Komandan TNI AL, Kajari dan DPRD Banyuwangi. Tim ini dibentuk untuk penanganan konflik sosial di Kabupaten Banyuwangi dan menyatakan PT Bumi Sari sebagai pemegang SHGU yang sah secara hukum dan berlaku sampai tahun 2034 dan LSM Forsuba tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun di lokasi SHGU PT. Bumi Sari Maju sukses,” terang Abdul Jafar kepada awak media, Sabtu (04/02/2023).

Ketua AMPL ini menambahkan, tim terpadu penanganan konflik sosial Kabupaten Banyuwangi yang terdiri dari Forkopimda Banyuwangi mengeluarkan Surat Bernomor 330/712/429.206/2022 sebagai tanggapan atas surat LSM Forsuba (Forum Suara Blambangan) bernomor 171/Forsuba/A-1/VI/2022 perihal pemberitahuan eksploitasi dan pembersihan tanaman keras di tanah Desa Pakel.

Adapun isi surat tersebut kata Muhamad Abdul Jafar adalah :

  • PT. Bumi Sari Maju Sukses Sebagai Pemegang SHGU yang Sah Secara Hukum yang masih berlaku sampai tahun 2034.
  • Diminta kepada LSM Forsuba untuk tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi SHGU PT. Bumi Sari Maju Sukses.
  • Dalam upaya penanganan masalah tersebut akan difasilitasi oleh tim terpadu penanganan konflik kabupaten Banyuwangi.

Namun, seiring berjalanya waktu keputusan tim terpadu tidak dipatuhi oleh LSM Forsuba hingga berujung dengan pelaporan terkait adanya penebangan dan penjarahan tanaman milik PT. Bumi Sari.

“Jika aparat bertindak dan melakukan penangkapan, saya kira wajar karena menindaklanjuti pelaporan,” ujarnya.

Abdul Jafar menganggap, penangkapan ketua LSM Forsuba dan beberapa warga Desa Pakel karena diduga melanggar pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurutnya, mereka yang ditangkap oleh kepolisian itu selama ini sering memberi informasi yang tidak benar kepada masyarakat seperti memberi arahan untuk melakukan perusakan lahan, provokasi dan pungli-pungli adalah bagian dari mekanisme hukum yang harus mereka pertanggungjawabkan.

“Karena  selama ini tindakan oknum tersangka ini meresahkan sehingga memberikan pembenaran atas penebangan pohon merusak tanaman-tanaman yang bukan miliknya dan menyebarkan berita-berita bohong kepada masyarakat,” tuturnya.

Jadi menurutnya, tindakan aparat hukum Polresta Banyuwangi dan Polda Jatim tersebut sudah tepat dan terukur.

“Ini tindak pidana murni tentang provokasi yang menimbulkan anarki dan kesewenang-wenangan masyarakat merusak dan menjarah, maka kami AMPL mendukung tindakan tegas dari aparat hokum,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya penangkapan oleh pihak kepolisian terhadap oknum LSM Forsuba dan beberapa warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi.

“Benar, ada 4 orang yang sudah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan secara intensif mengingat perkara ini sangat rawan dan berpotensi menimbulkan  konflik,” ujar Kombes Pol Dirmanto, Minggu (05/02/2023).

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa Ditreskrimum Polda Jatim saat ini tengah melakukan langkah - langkah penyelidikan dan penyidikan.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terlibat perkara akan selesai dalam waktu dekat ini. Jika pemeriksaan dinilai sudah cukup oleh penyidik, maka akan dilakukan rilis secara resmi terkait konstruksi perkara dan peran para pihak.

“Jika sudah selesai pemeriksaan, akan kami rilis ya, tunggu,” tuturnya.

Kombes Pol Dirmanto pun mengimbau agar masyarakat khususnya warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi untuk tidak terprovokasi, terhasut dan percaya informasi – informasi hoax mengenai penanganan  perkara ini. Mengingat, beberapa hari ini berseliweran pemberitaan dan konten hoax di ruang digital yang sengaja disebar oleh pihak - pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Kami himbau kepada seluruh warga masyarakat, jangan terprovokasi, terhasut dan percaya informasi -informasi hoax mengenai penanganan  perkara ini terutama melalui medsos,WAG maupun pemberitaan yang belum jelas sumbernya,” pungkasnya. ari

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…