Kasus Penggelapan Rp 7 Miliar, Diduga di-SP3 Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus tindak pidana penggelapan senilai Rp 7 Miliar, yang saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Jatim, diduga telah dihentikan (SP3) penyidikannya.

Ini setelah pelapor, yakni seseorang warga negara asing, mendapat tindasan surat laporan penghentian penyidikan dari Dirreskrimum Polda Jatim. Padahal, penyidik tidak pernah memberitahukan kepada pelapor.

"Ini tiba-tiba, istri BY, yang menjadi pelapor YL, mendapat surat penghentian penyidikan. Seharusnya, kami sebagai pelapor, diberitahu, perkembangan penyidikan. Lha ini tidak pernah ada pemberitahuan apapun," kata Norma Sari, kuasa hukum BY, Rabu (15/3/2023).

Norma, menjelaskan, istri BY melaporkan YL ke Polda Jatim, setelah rekan bisnis suaminya itu tidak mengaku menerima uang sebesar Rp 7 miliar sebagai uang penyertaan modal usaha yang diberikan kepada YL.

Menurutnya, peristiwa pidana tersebut terjadi ketika BY sepakat bekerja sama dengan YL untuk mendirikan perusahaan bergerak di bidang terpal. “Dan perjanjiannya dibuat di depan notaris,” ungkap Norma.

Singkat cerita, BY meminta istrinya YX untuk mengirimkan uang penyertaan modal usaha kepada YL sebesar Rp 7 miliar. Uang tersebut rencananya diperuntukkan untuk proses pendirian perusahaan. “Namun uang tersebut tidak diakui oleh terlapor (YL) dan akhirnya terjadi perselisihan,” imbuhnya.

Karena tidak ada itikad baik, lanjut Norma, BY bersama istrinya YX, melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Laporan polisi tersebut dibuat pada 4 januari 2021 lalu, terbitlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berproses hingga 18 Januari 2022.

“Setelah SPDP keluar, pada 9 Agustus 2022 penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka atas nama YL, disampaikan pada saat itu juga,” jelas Norma.

Pada saat di kejaksaan, Norma mengatakan ada surat rekomendasi bahwa kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara. “Menurut surat dari polisi gelar perkara khusus dikeluarkan oleh Polda Jatim yang dibuat oleh Bareskrim Mabes Polri pada 7 Desember 2022,” katanya.

Kemudian, setelah adanya gelar perkara khusus tersebut, tiba-tiba lalu terbitlah surat ketetapan pemberitahuan penghentian perkara (SP3) dari penyidik. Padahal sebelumnya tidak ada pemberitahuan perihal gelar perkara khusus tersebut utk akan diadakannya Penghentian Penyidikan Perkara.

“Klien kita tidak dapat pemberitahuan. Sesuai KUHAP, harusnya ada pemberitahuan akan adanya SP3. Nyatanya tiba-tiba klien kita dapat SP3 pada 26 Desember 2022. Seandainya, akan ada dibuat penghentian tersebut, harusnya klien kita dapat pemberitahuan dulu dan klien kami sangat dirugikan. Padahal yang di transferkan ke terlapor atau tersangka itu uang suami istri,” keluhnya.

Keberatan atas SP3 tersebut, Norma kemudian meminta salinan turunan atas surat surat yg diterbitkan pihak penyidik penyidikan  ke Polda Jatim pada 4 Januari 2023. Mulai dari laporan polisi sampai SPDP. Namun, permintaan tersebut tidak direspon oleh penyidik Polda Jatim.

Menurut Norma, yang cukup mengherankan lagi dari sekian banyak alat bukti dan saksi seharusnya 80 persen sudah sesuai atau memenuhi unsur yang disangkakan dalam pasal 372 KUHP. “Jelas kami kaget dengan SP3 ini, karena pemeriksaan 80 persen sudah sesuai. Tetapi kenapa alasan penyidik menghentikan kasus ini adalah tidak cukup alat bukti. Kalau seumpama memang begitu harusnya ada salinan dan komunikasi ke pelapor yang punya kantor di Jatim,” terangnya.

Saat disinggung langkah hukum selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya, Norma menyatakan akan melaporkan penyidik ke Propam Polda jatim. “Untuk selanjutrnya kita akan melaporkan ke Propam. Meski saya tahu setiap laporan ke Propam selalu tidak ada kelanjutannya. Selain itu, saya akan berkirim surat ke Kompolnas bahkan jika perlu ke Presiden,” tegasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda jatim, Kombes Pol Dirmanto ketika dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan dirinya akan melakukan kroscek terlabih dahulu. “Nanti saya cek dulu,” singkatnya. bd/ham/rmc

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…