AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara, Besok Irjen Teddy

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Mar 2023 12:29 WIB

AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara, Besok Irjen Teddy

i

AKBP Dody Prawiranegara saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan.

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, tadi siang (27/3} dituntut hukuman 20 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy.

Tuntutan dalam kasus narkoba yang menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa ini disaksikan istri dan ibunya.

Baca Juga: Teddy, "Jenderal Sabu", Tak Mau Dipecat

Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

AKBP Dody hadir secara langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Sidang dipimpin oleh Jon Sarman Saragih sebagai ketua majelis hakim.

Baca Juga: Irjen Teddy, Diadili Kakak Kelas di Akpol

Saat mendengar tuntutan, Istri Dody Rakhma Darma Putri dan Ibunda Dody Endang Sriwahyuningsih, ikut hadir di ruang sidang.

Menurut kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba, ayah Dody, tak hadir, karena sakit jantung. 

Selain Dody, terdakwa lain sidang pembacaan tuntutan akan juga akan dihadapi Linda Pujiastuti, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.

Baca Juga: Irjen Teddy, AKBP Dody dan Kompol Kasranto, Bukan Polisi Baik

Menurut Adriel, Dody, Linda, serta Kasranto direncanakan disidang di ruangan yang sama.

Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. (erc/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU