SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Artis Baim Wong tiba-tiba mendatangi panggilan Polda Sumatera Utara (Sumut) lantaran modus bagi-bagi hadiah atau give away yang mengatasnamakan dirinya, pada Senin (10/04/2023).
Menurut Baim Wong banyak pihak tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dengan mencatut namanya dalam kasus penipuan.
Baca Juga: Gegara Konten Baim Wong, Netizen Doakan Paula Verhoeven Istiqomah Berhijab
"Setiap ada penipuan dan bukti2nya jg ada, saya selalu buat laporan untuk membantu mereka. Berharap pelakunya tertangkap, dan uang mereka kembali. Sebisanya saya akan bantu. Untuk cepet tidaknya tindakan, saya ga bisa menjamin apa2. Tapi selama ini saya sudah buat banyak laporan," tulis Baim Wong menyertai unggahannya pada Senin (10/4/2023).
Sementara itu, terkait dengan kasus penipuan dengan modus giveaway, tersangka diketahui berinisial MK (25) warga Kota Tanjungbalai. Bahkan Baim Wong, menyelesaikan pemeriksaan tersebut, hingga malam hari, sekitar pukul 20.30 WIB. Keluar dari ruang pemeriksaan.
“Saya ke Sumut, sebenarnya saya senang karena ada penangkapan penipuan atas nama saya. Orangnya sudah ketangkep dan tadi saya dipersilakan juga untuk ketemu. Saya menanyakan juga kenapa melakukan dan lain-lain,” kata Baim, dikutip Selasa (11/04/2023).
“Saya laporannya di Jakarta tetapi karena ketangkap duluan di sini, jadi dipanggilnya disini,” sambung suami Paula Verhoeven itu.
Kerap kali aksi penipuan itu menggunakan data-data lengkap milik Baim Wong , bahkan sampai menggunakan surat kepolisian, misalnya yang pernah terjadi dengan menggunakan surat izin Polda Metro Jaya dan foto wajah Baim.
“Surat izin Polda Metro Jaya dan muka saya. Jadi berani banget. Saya enggak tahu sebenarnya dibilang tadi antisipasi saya,” kata Baim.
Sejak saat itu sebenarnya Baim Wong berpikir bahwa kasus penipuan yang mencatut namanya telah selesai. Namun dia heran penipuan dengan memanfaatkan namanya masih terjadi.
"Saya kira sudah selesai semua. Malah pas saya diam di tahun 2022, ada yang mengadu lagi. Saya lihat bukti-bukti semuanya ada. Akhirnya saya bergerak lagi untuk mencari lagi. Setiap orang saya tanya mana buktinya. Kalau ada saya laporkan," jelasnya.
Baim juga meminta masyarakat agar lebih bijak dalam mengikuti kegiatan berbagi yang dilakukan oleh Baim. Baim mengingatkan bahwa akun yang digunakannya untuk berbagi hanya satu akun resmi saja @baimwong yang bercentang biru.
Baca Juga: Baim Wong Tipu Warga Singapura Rp 140 Juta
Lainnya, untuk mencegah kasus serupa, Baim menyampaikan bahwa kegiatan berbagi yang ia lakukan tidak pernah memungut biaya apa pun, misalnya pajak dan lainnya. Jadi, jika akun yang mengatasnamakan dirinya tapi meminta biaya, sudah tentu bukan Baim asli, tambahnya.
Briptu Irayata Gurusinga, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, menjelaskan modus penipuan yang mengatasnamakan Baim Wong dilakukan dengan meretas akun Facebook dan mengaku menerima hadiah dari Baim Wong. Adapun akun yang di-hack adalah akun-akun para teman korban. Tujuannya, agar korban percaya atas penipuan tersebut.
“Jadi korbannya yang membaca, yang kenal dengan pemilik Facebook otomatis tertarik dan ngeklik link itu karena mengajak, ayo ikut juga dapat giveaway dari Baim,” kata Ira.
“Nah, setelah diklik langsung connect ke akun WhatsApp yang sudah di-setting dari awal memang seolah-olah akun WA-nya Baim Wong,” sambung dia.
Saat korban sudah terkontak dengan pelaku, pelaku kemudian menjanjikan keuntungan kepada korban. Korban yang tertarik pun memberikan biaya-biaya yang disebut sebagai uang jaminan.
Evi (48), korban penipuan dari pelaku yang mengatasnamakan Baim Wong, menjelaskan awalnya ia hanya tertarik lewat postingan akun temannya—akun tersebut merupakan hasil hack dari pelaku.
Baca Juga: Konten Prank Laporan Palsu KDRT Baim Wong dan Paula Verhoven Bisa Kena Pidana
Kemudian, Evi yang merasa tertarik, mencoba mengikuti langkah-langkah untuk memenangkan giveaway tersebut. Evi diminta untuk mengirimkan uang sebagai syarat pencairan dana giveaway tersebut. Mulai dari Rp 500 ribu, Rp 1 juta hingga Evi memberikan uangnya sebesar Rp 149 juta.
Evi menjelaskan, ia sempat ragu di tengah jalan ketika ia sudah mengirimkan uang sekitar Rp 80 juta. Meski begitu, ia tetap diperdaya oleh pelaku.
“Saya juga sempet ragu, saya sudah kasih setengah, sekitar Rp 70 juta sampai Rp 80 juta, saya bilang, balikin saja duit saya, saya enggak jadi mau Rp 20 jutanya, tapi kata dia, kalau saya berhenti uang saya hangus, saya juga ya bagaimana ya, akhirnya saya kasih lagi, sampai Rp 149 juta,” kata Evi.
Akibat dari kejadian tersebut, Evi merasa dirugikan sehingga datang ke Kantor SPKT Polda Sumut untuk membuat Laporan Polisi agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI pada 30 Desember 2022 lalu.
Menanggapi hal tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap nomor handphone beserta nomor rekening korban. Saat ini, pelaku, Mulia Kantana, warga Tanjung Balai, sudah ditangkap dan ditahan di Polda Sumut. dsy/kmp/l6/vva/mrd
Editor : Desy Ayu