Edarkan Sabu, Dua Lelaki Paruh Baya Ini Dibekuk Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Apr 2023 16:01 WIB

Edarkan Sabu, Dua Lelaki Paruh Baya Ini Dibekuk Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

i

Pelaku pengedar sabu saat dirungkus oleh petugas Polrestabes Surabaya. SP/ Ariandi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bukannya ingin menikmati masa tua dengan melakukan ibadah, kedua pria lanjut usia di Surabaya ini malah harus dipenjara usai ketahuan menjadi pengedar sabu. 

Kedua Pria tersebut adalah NYO (70) warga Jalan Petemon Surabaya dan AW (58) warga Jalan Kemayoran Kauman Krembangan Selatan Surabaya.  

Baca Juga: Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

Mereka berdua dibekuk Sat Narkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat 03 Maret 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, AKBP Daniel Marunduri melalui Kompol Fadilah selaku Wakasat Narkoba menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas kedua pelaku yang mencurigakan. Polisi yang mendengar informasi tersebut langsung melakukan pendalaman dan menangkap terhadap pelaku. 

Dari penangkapan tersebut, tersangka NYO mengaku bahwa mereka mendapatkan 14  bungkus poket sabu dengan total 6,66 gram dan 5 bungkus poket sabu dengan total 51,86 gram dari AW dengan cara dititipkan untuk dijual lagi. 

Baca Juga: Ngopi di Warung, Pengedar Narkoba Dibekuk

"Bahwa tersangka NYO menerima titipan dari tersangka AW sebanyak 2 kali dengan maksud untuk dijual lagi," ungkap Kompol Fadilah, pada Selasa (11/04/2023). 

Selain mengaman kedua pelaku polisi menyita, satu buku catatan penjualan sabu, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.1.600.000, dua unit handphone, 14 bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat total 6,66 gram beserta bungkusnya, satu buah timbangan elektrik. 

Kemudian tujuh bendel plastic klip, dua botol CDR, dua sepon, satu plastik hitam, lima bungkus plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 51,86 gram, satu tempat persegi panjang dan satu bungkus bekas lem fox. 

Baca Juga: Dalam Sebulan, 11 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Mojokerto

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ar

 

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU