Edarkan Sabu, Dua Lelaki Paruh Baya Ini Dibekuk Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pengedar sabu saat dirungkus oleh petugas Polrestabes Surabaya. SP/ Ariandi
Pelaku pengedar sabu saat dirungkus oleh petugas Polrestabes Surabaya. SP/ Ariandi

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bukannya ingin menikmati masa tua dengan melakukan ibadah, kedua pria lanjut usia di Surabaya ini malah harus dipenjara usai ketahuan menjadi pengedar sabu. 

Kedua Pria tersebut adalah NYO (70) warga Jalan Petemon Surabaya dan AW (58) warga Jalan Kemayoran Kauman Krembangan Selatan Surabaya.  

Mereka berdua dibekuk Sat Narkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat 03 Maret 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, AKBP Daniel Marunduri melalui Kompol Fadilah selaku Wakasat Narkoba menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas kedua pelaku yang mencurigakan. Polisi yang mendengar informasi tersebut langsung melakukan pendalaman dan menangkap terhadap pelaku. 

Dari penangkapan tersebut, tersangka NYO mengaku bahwa mereka mendapatkan 14  bungkus poket sabu dengan total 6,66 gram dan 5 bungkus poket sabu dengan total 51,86 gram dari AW dengan cara dititipkan untuk dijual lagi. 

"Bahwa tersangka NYO menerima titipan dari tersangka AW sebanyak 2 kali dengan maksud untuk dijual lagi," ungkap Kompol Fadilah, pada Selasa (11/04/2023). 

Selain mengaman kedua pelaku polisi menyita, satu buku catatan penjualan sabu, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.1.600.000, dua unit handphone, 14 bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat total 6,66 gram beserta bungkusnya, satu buah timbangan elektrik. 

Kemudian tujuh bendel plastic klip, dua botol CDR, dua sepon, satu plastik hitam, lima bungkus plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 51,86 gram, satu tempat persegi panjang dan satu bungkus bekas lem fox. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ar

 

Berita Terbaru

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi   ‎

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi  ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Thariq Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus d…

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Kesadaran orang tua terhadap pemenuhan gizi anak sejak dini terus meningkat, seiring bertambahnya informasi terkait kandungan nutrisi d…

Kontribusi Besar ke PDB, Industri Mamin Hadapi Tekanan Kurs dan Penurunan Daya Beli

Kontribusi Besar ke PDB, Industri Mamin Hadapi Tekanan Kurs dan Penurunan Daya Beli

Sabtu, 06 Jun 2026 13:19 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:19 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin), khususnya sektor minuman dalam kemasan, masih menjadi penopang utama ekonomi nasional di tengah t…

Rumah Duda 77 Tahun Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Rumah Duda 77 Tahun Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Sabtu, 06 Jun 2026 12:54 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kebakaran yang melanda rumah Suyitno 77 warga dusun Jatiluhur Desa Jatirengah Kec.Selopuro Kabupaten Blitar pada Jumat malam 5 Juni…

Kapolres Blitar Tegas Informasikan Terkait Ajudan Wakapolres yang Alami Penganiayaan

Kapolres Blitar Tegas Informasikan Terkait Ajudan Wakapolres yang Alami Penganiayaan

Sabtu, 06 Jun 2026 10:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Marak ramainya informasi tentang Ajudan Wakapolres Blitar dianiaya hingga Patah tulang Hidungnya hingga jalani operasi dan dalam…

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…