Apel Hari Pertama Masuk Kerja

Walikota Mojokerto Minta Semua Pelayanan Kembali Normal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pimpin Apel Hari Pertama Masuk Kerja, Wali Kota Mojokerto Minta Semua Pelayanan Kembali Normal
Pimpin Apel Hari Pertama Masuk Kerja, Wali Kota Mojokerto Minta Semua Pelayanan Kembali Normal

i

SURABAYA PAGI. COM, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memimpin apel hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, 2023 Masehi, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto di Halaman Kantor Wali Kota Mojokerto, Rabu (26/4).

Dalam arahannya, sosok wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut meminta agar semua pelayanan bisa kembali berjalan normal di hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri 1444 H, 2023 M.

"Jangan ada lagi masih membawa suasana Idul Fitri sehingga kemudian pelayanan dilakukan dengan dispensasi-dispensasi tertentu. Karena masyarakat sangat membutuhkan kita, ini sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai ASN," tegas Ning Ita.

Ia juga meminta seluruh ASN Pemkot Mojokerto mengamalkan core velue sebagai ASN BerAKHLAK, yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif seperti yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Kita pahami, sejatinya apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab kita, harus benar-benar dipahami masing-masing terjemah dari BerAKHLAK tersebut, agar bisa diterapkan dengan komperhensif,"terangnya.

Ning Ita ingin reformasi birokrasi akan terwujud dengan baik di Pemkot Mojokerto. Menurutnya, terwujudnya reformasi birokrasi harus diawali dengan komitmen dari masing-masing personal baik staf maupun pejabat yang ada di Lingkungan Pemkot Mojokerto.

"Apabila setiap ASN memahami bagaimana implementasi berakhlak maka saya optimis yakin reformasi birokrasi akan terwujud," pungkasnya

.Setelah apel pagi hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri 1444 H, dilanjutkan dengan silaturahmi dengan seluruh ASN di Lingkungan Pemkot Mojokerto. Dwi

Tag :

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…