20 Kali Beraksi, Jambret di Blitar Ditangkap di Malang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 23 Jun 2023 09:39 WIB

20 Kali Beraksi, Jambret di Blitar Ditangkap di Malang

i

Agus Prasetyo/Atenk saat diamankan polisi. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Agus Prasetyo (36) warga Jalan Jambangan RT 01/RW 01 Kecamatan Dampit Kabupaten Malang kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Blitar.

Ditangkapnya pemuda yang sehari-hari dipanggil Atenk ini setelah melakukan jambret dua hari berturut-turut di dua tempat yakni pada hari Senin (19/06/2023) jam 09.00 di jalan desa Jenglong Kec.Talun, dan hari Selasa (20/06/2023) melakukan jambret di Jalan desa Trangkil Kec Wlingi dengan jam yang sama, dengan cara pelaku menarik tas korban saat kendarai motor, sehingga korban terjatuh dari motornya dan alami luka luka pada tubuhnya.

Baca Juga: Kandang Ayam Ludes Terbakar, Rugi Ratusan Juta Rupiah

Penangkapan tersangka jambret tersebut disampaikan Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.IK dalam pers releasenya pada Selasa (21/6) pukul 16.00 pada wartawan.

Baca Juga: 2 Rumah di Blitar Dibobol Maling saat Ditinggal Mudik, Pelaku Terekam CCTV

"Setelah kita menerima laporan pencurian dengan kekerasan dalam dua hari berturut turut hari Senin dan Selasa kemarin, Unit Reskrim bekerja keras penyelidikan, akhirnya semalam pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Malang," kata AKBP Anhar panggilan akrabnya.

Masih menurut Kapolres Blitar, tersangka ini sudah melakukan 20 kali dengan modus serupa yaitu mengintai korbannya (rata-rata ibu-ibu) dengan cara diikuti dari belakang dan dipepet dengan menyahut tas yang di bawa korban, saat beraksi tersangka kendarai motor Yamaha jenis N-Max. Nopol.N 5081 HI.

Baca Juga: Berkat Dukungan TN-Polri, Pelayanan di Daop 7 Aman dan Terkendali

"Dalam pemeriksaan tersangka yang sehari-hari dipanggil Atenk ini selalu membuntuti korbannya, setelah dekat pelaku langsung mengambil tas atau menarik tas korban, akibatnya korban terjatuh, seperti kejadian di wilayah Hukum Polsek Talun dan Polsek Wlingi, kini tersangka yang kita jerat pasal 365 KUHP ini masih dalam penyidikan guna pengembangan kasusnya," tambah AKBP Anhar yang didampingi Kasat Reskrim AKP Gananta dan Kasi Humas Iptu Udhiyono. Les

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU