Catatan Kecil di Hari Bhayangkara ke-77

Polisi RW Tak Tahu Ketika Ketua RW Menganiaya Warganya Sampai Meninggal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Ketua RW Bonadi bersama Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra dan Kasatreskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan saat konferensi pers, Senin (3/7/2023). Foto: SP/grs.
Tersangka Ketua RW Bonadi bersama Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra dan Kasatreskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan saat konferensi pers, Senin (3/7/2023). Foto: SP/grs.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik- Seorang Ketua Rukun Warga (RW) di Gresik melakukan penganiayaan berat terhadap warganya sendiri sampai meninggal dunia. Tragisnya, tindakan kejam Sang Ketua RW tak terendus oleh aparat keamanan, termasuk Bhabinkamtibmas maupun Polisi RW setempat.

Korban Mujiono (39), warga Dusun Kulon RT 3 RW 4, Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Gresik tewas setelah dianiaya oleh Bonadi (44) yang nota bene adalah Ketua RW 4 sekaligus tetangga dekat korban. Mujiono menghembuskan nafas terakhir setelah dirawat di RSUD Ibnu Sina Gresik. Korban dinyatakan meninggal akibat pukulan benda tumpul yang menghunjam beberapa kali ke bagian kepalanya.

Anehnya perbuatan brutal Sang Ketua RW tidak segera didengar dan ditangani aparat hukum setempat, dengan alasan karena tidak tahu. Baik perangkat dusun, desa maupun petugas puskesmas yang sempat merawat korban sebelum dirujuk ke rumah sakit juga tak berusaha melaporkan kejadian kekerasan itu ke aparat kepolisian. Entah apa yang terjadi sehingga koordinasi dan komunikasi di antara pemangku kepentingan tidak berjalan semestinya?

Mujiono, duda dengan seorang anak itu mengalami tindakan kekerasan karena dituding telah mencuri buah kunyit di kebun milik Ketua RW Bonadi, pada Rabu (21/6) lalu. Menurut pengakuan Bonadi kepada polisi, dia memukuli Mujiono dengan sebatang kayu karena anaknya bernama Yudan diancam pelaku dengan sebuah arit. Namun cerita lain menyebutkan bahwa Mujiono justru dianiaya oleh bapak dan anak setelah dia ketahuan mencuri buah kunyit di kebun mereka. Entahlah, namun setelah peristiwa penganiayaan itu, Mujiono mengalami luka cukup parah sehingga cepat dilarikan ke puskesmas desa setempat.

Karena kondisinya terus menurun, Mujiono kemudian dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Namun akibat luka yang dideritanya cukup parah terutama di bagian kepala, Mujiono pun tak bisa bertahan. Dia dinyatakan dokter meninggal pada 23 Juni 2023 sekitar pukul 7.

Jasad Mujiono lantas dibawa pulang dan dikebumikan hari itu juga di TPU desa setempat. Kematiannya seakan tak membawa pengaruh apa-apa atas kejadian yang dialaminya dua hari sebelumnya. Pemakaman dilakukan sewajarnya seperti yang dialami warga lainnya.

Peristiwa penganiayaan berat yang dilakukan Ketua RW Bonadi seakan hilang tak berbekas. Karena polisi yang seharusnya lebih tahu dan karena dekat dengan masyarakat justru tak berhasil mendeteksi kejadian tindak pidana yang terjadi di depan mata. Kemana fungsi intelkam, bhabinkamtibmas dan Polisi RW yang baru saja diluncurkan Mabes Polri. Seakan semuanya tidak berfungsi saat Mujiono meregang nyawa sampai jasadnya dikebumikan ke dalam liang lahat. Koordinasi antarinstansi di bawah juga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ataukah memang ada kesengajaan untuk menutupi peristiwa pidana yang terjadi.

Pengusutan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Sang Ketua RW ini baru terendus setelah jasad Mujiono dimakamkan.

Dering telepon seorang warga yang mengontak wartawan Surabaya Pagi akhirnya membuka tabir gelap perbuatan Sang Ketua RW. Warga ini melalui saluran ponselnya menceritakan secara runut dan rinci perbuatan keji Sang Ketua RW Bonadi terhadap korban Mujiono.

Maka tanpa berpikir panjang, informasi penting dari warga tersebut langsung disampaikan ke Kapolsek Wringinanom Iptu Moch Dawud. Mendengar laporan yang begitu rinci, Dawud yang juga penyidik senior ini tentu cukup kaget namun responsif. Dia lantas cepat menggerakkan anak buah ke TKP.

Benar saja, informasi mengenai kematian Mujiono valid. Proses penyelidikan pun segera dimulai. Namun karena korban terduga penganiayaan telah dikebumikan sehingga perlu ekshumasi untuk otopsi ulang, maka penanganan kasusnya ditarik ke Polres Gresik.

"Karena ini termasuk kasus menonjol maka penanganannya akan ditarik ke polres, kami siap bila dimintai bantuan," ungkap Dawud, usai mengetahui awal peristiwa pidana, Jumat (23/6).

Singkat cerita, usai pengusutannya diambil alih Satreskrim Polres Gresik, pada Ahad (28/6) Sang Ketua RW Bonadi ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, yakni Mujiono.

Bonadi dijerat dengan sangkaan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. grs

Berita Terbaru

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…