Tiga Begal Sadis di Surabaya Berhasil Diringkus Polisi, Satu DPO

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 14 Jul 2023 12:29 WIB

Tiga Begal Sadis di Surabaya Berhasil Diringkus Polisi, Satu DPO

i

Komplotan begal bersenjata tajam di Surabaya, dua berhasil diamankan polisi sedangkan satunya DPO. SP/ ARIANDI

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komplotan begal bersenjata tajam yang mengambil paksa motor Honda Beat milik pengendara di Jalan Sukolilo Larangan Surabaya, pada Senin Malam, (10/07/2013). Pelaku Begal dimassa dan ditangkap polisi. 

"Pelaku yang kita amankan adalah Firman Maulana (18) warga Jalan Ambengan Batu Surabaya, Daniel Pratama (18) Jalan Bogen Surabaya dan satu rekannya DN (DPO)," ujar Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Ardi Purboyo, pada Jumat (14/07/2023) kepada wartawan harian Surabaya pagi. 

Baca Juga: Ajak Masyarakat Berolahraga dan Bersenang-senang, AKG Entertainment Gelar Pokemon Run 2024 di Surabaya

Ardi panggilan karibnya mengungkapkan, pembegalan dialami korban Dimas Anugrah (21) Surabaya, bermula saat korban mau pulang Beli Nasi bungkus di warung dengan melintas di Jalan Sukolilo Larangan Surabaya. 

"Tiba-tiba datang tiga pelaku dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan menyuruh korban menghentikan laju kendaraannya," ungkap Ardi. 

Pada saat kejadian tersebut, korban sempat terjatuh lalu ditolong oleh warga karena sabetan celurit, setelah itu satu pelaku berhasil diamankan yang bernama Firman Maulana. 

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Menindaklanjuti kejadian tersebut, lanjut Ardi menjelaskan sekira pukul 12.30 Wib, anggota Reskrim di yang pimpin Iptu Suryadi Kanit Reskrim Polsek kenjeran, melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yang bernama Daniel Pratama dan untuk satu temanya yang bernama DN belum tertangkap (DPO)

"Dari hasil pemeriksaan, kedua begal ini sudah berulang kali melakoni aksi serupa di wilayah Kota Surabaya. Motif ingin menguasai motor korban untuk digunakan judi slot," jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2010.

Baca Juga: Pokemon Run 2024 Ramaikan kota di Surabaya

Guna menanggung perbuatannya, kata Ardi, dua begal jalanan itu dijebloskan kedalam penjara. "Keduanya dijerat pasal 365 KUHPidana," pungkasnya. Ar

 

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU