Tangkap Dua Pengedar, Polisi Sita 6,06 Gram Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Agu 2023 11:44 WIB

Tangkap Dua Pengedar, Polisi Sita 6,06 Gram Sabu

i

Kedua pelaku pengedar sabu, berinisial BTW (19) dan ZA (35) saat diamankan Polres Lumajang. SP/ LMJ

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar sabu. 

Kedua pelaku sendiri berinisial BTW (19) warga Desa Sukosari, Kecamatan Pasirian, dan ZA (35) warga Desa Sarikemuning, Kecamatan Senduro. Kedua pelaku ditangkap petugas di tempat yang berbeda dan waktu berbeda. 

Baca Juga: Pantai Watu Pecak, Jadi Destinasi Favorit saat Libur Lebaran

Salah satu pelaku, BTW ditangkap di pinggir Jalan H. Sulton, Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, sementara ZA ditangkap di dalam kamar Lamajang Nomor 13 lantai 2 Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang.

"Tersangka BTW di tangkap polisi di Jalan H. Sulton, Desa Labruk Kidul pukul 20.30 WIB, dan mendapatkan sabu dari ZA," ungkap Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono, Senin (21/08/2023).

Baca Juga: Pilu! Disabilitas Asal Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Orang Tak Dikenal hingga Hamil dan Melahirkan

Dalam penangkapan terhadap BTW, polisi mengamankan barang bukti 5 poket sabu dengan berat 2,38 gram, dan sepeda motor honda beat Nopol L-4899 VU.

"Dari tangan tersangka ZA, kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat 3,68 gram, dan uang hasil penjualan Rp 1,2 juta, dari pengakuan ZA sabu didapat dari O alamat Kec. senduro Kab. Lumajang yang saat ini DPO," ungkapnya.

Baca Juga: Pilkada Lumajang 2024, Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. lmj/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU