Tangkap Dua Pengedar, Polisi Sita 6,06 Gram Sabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua pelaku pengedar sabu, berinisial BTW (19) dan ZA (35) saat diamankan Polres Lumajang. SP/ LMJ
Kedua pelaku pengedar sabu, berinisial BTW (19) dan ZA (35) saat diamankan Polres Lumajang. SP/ LMJ

i

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar sabu. 

Kedua pelaku sendiri berinisial BTW (19) warga Desa Sukosari, Kecamatan Pasirian, dan ZA (35) warga Desa Sarikemuning, Kecamatan Senduro. Kedua pelaku ditangkap petugas di tempat yang berbeda dan waktu berbeda. 

Salah satu pelaku, BTW ditangkap di pinggir Jalan H. Sulton, Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, sementara ZA ditangkap di dalam kamar Lamajang Nomor 13 lantai 2 Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang.

"Tersangka BTW di tangkap polisi di Jalan H. Sulton, Desa Labruk Kidul pukul 20.30 WIB, dan mendapatkan sabu dari ZA," ungkap Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono, Senin (21/08/2023).

Dalam penangkapan terhadap BTW, polisi mengamankan barang bukti 5 poket sabu dengan berat 2,38 gram, dan sepeda motor honda beat Nopol L-4899 VU.

"Dari tangan tersangka ZA, kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat 3,68 gram, dan uang hasil penjualan Rp 1,2 juta, dari pengakuan ZA sabu didapat dari O alamat Kec. senduro Kab. Lumajang yang saat ini DPO," ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. lmj/dsy

Berita Terbaru

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dalam rangka memperingati …

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo,…

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Inspektorat Kota Madiun menyebut hasil audit pekerjaan proyek Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Hemas Buana Indonesia (…

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Saksi Lismawati mengungkap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memerintahkan kepala sekolah SD, SMP, dan sejumlah OPD membeli m…

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat  ‎

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat ‎

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hadirkan pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Madiun serahkan 55 unit mobil siaga k…

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota terus mengobrak-abrik sarang peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres B…