Bareskrim Polri Panggil Wulan Guritno, Diduga 'Promosikan Situs Judi Online'

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wulan Guritno dipanggil Bareskrim Polri, diduga terlibat mempromosikan situs judi online, Jumat (01/09/2023). SP/ JKT
Wulan Guritno dipanggil Bareskrim Polri, diduga terlibat mempromosikan situs judi online, Jumat (01/09/2023). SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Artis cantik yang selalu tampil awet muda, Wulan Guritno baru-baru ini menjadi sorotan usai diduga tengah mempromosikan situs judi online. Artis keturunan Inggris-Jawa ini akan dipanggil untuk diperiksa pada pekan depan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

"Kami akan lakukan klarifikasi. Kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Jumat (01/09/2023).

Vivid, mengatakan pihaknya telah menelusuri promosi judi online yang dilakukan Wulan Guritno. Menurutnya, video viral terkait Wulan Guritno itu dibuat pada 2020 lalu setelah ditelusuri.

"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," kata Vivid.

Ternyata bukan hanya Wulan Guritno yang dipanggil terkait dugaan mempromosikan situs judi online. Bahkan, penyidik telah mengantongi sejumlah nama figur publik lainnya yang diduga mempromosikan judi online.

Namun dia tidak membeberkan siapa saja figur publik yang diduga mempromosikan judi online. Bagaimanapun, dia memastikan akan melayangkan panggilan klarifikasi secara bertahap pada semua pihak.

"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," tutur Vivid.

Pada kesempatan itu, Adi Vivid pun memperingatkan keras agar artis hingga influencer agar tidak lagi mempromosikan judi online. Sebab tindakan itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Setop saat ini mempromosikan judi online. karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," ujarnya.

Terkait masalah influencer yang mempromosikan situs judi online, dikatakannya bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.

Diketahui sebelumnya sangkaan itu datang saat Wulan Guritno diduga promosikan judi online Sakti123 di media sosialnya. Pada unggahan video itu Wulan Guritno memperkenalkan situs slot online beserta keunggulannya.

Viralnya unggahan Wulan Guritno yang diduga tengah mempromosikan situs judi online pertama kali dipublish oleh akun media sosial Twitter (kini X), @PartaiSocmed, yang pertama kali mengunggah video itu pada Kamis (24/08/2023) lalu. Namun menurut Wulan sendiri, dirinya menyebutkan website itu adalah website game online yang sudah bersertifikat. jk-09/dsy

Berita Terbaru

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Salah satu strategis dalam membantu petani meningkatkan hasil panen sekaligus mendukung swasembada gula nasional, Pemerintah…

Cegah Super Flu, Dinkes Kota Madiun Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Cegah Super Flu, Dinkes Kota Madiun Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Kamis, 08 Okt 2026 11:19 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya dalam mencegah penularan penyakit super flu atau varian influenza A H3N2 subclade K, Dinas Kesehatan (Dinkes-PPKB)…

Penuhi Kebutuhan Bapok, Pemkot Surabaya Gencarkan GPM di Tengah Kemarau Panjang

Penuhi Kebutuhan Bapok, Pemkot Surabaya Gencarkan GPM di Tengah Kemarau Panjang

Kamis, 08 Okt 2026 10:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memenuhi kebutuhan bahan pokok sekaligus menekan laju inflasi dan menjaga stabilitas harga bahan pokok (bapok) di tengah…

Sidang Wire Rope PT BPI: Fakta SNI dari Pemasok Bertemu Isu Batas Kriminalisasi

Sidang Wire Rope PT BPI: Fakta SNI dari Pemasok Bertemu Isu Batas Kriminalisasi

Kamis, 08 Okt 2026 10:41 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso U…

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Di tengah pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,72% pada triwulan II 2026[1], kebutuhan untuk mengelola kekayaan secara adaptif dan…

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.com - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa sejumlah badan usaha milik…