Bareskrim Polri Panggil Wulan Guritno, Diduga 'Promosikan Situs Judi Online'

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Sep 2023 14:50 WIB

Bareskrim Polri Panggil Wulan Guritno, Diduga 'Promosikan Situs Judi Online'

i

Wulan Guritno dipanggil Bareskrim Polri, diduga terlibat mempromosikan situs judi online, Jumat (01/09/2023). SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Artis cantik yang selalu tampil awet muda, Wulan Guritno baru-baru ini menjadi sorotan usai diduga tengah mempromosikan situs judi online. Artis keturunan Inggris-Jawa ini akan dipanggil untuk diperiksa pada pekan depan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

"Kami akan lakukan klarifikasi. Kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Jumat (01/09/2023).

Baca Juga: Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong Diusulkan Dapat Gelar Warga Negara Kehormatan

Vivid, mengatakan pihaknya telah menelusuri promosi judi online yang dilakukan Wulan Guritno. Menurutnya, video viral terkait Wulan Guritno itu dibuat pada 2020 lalu setelah ditelusuri.

"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," kata Vivid.

Ternyata bukan hanya Wulan Guritno yang dipanggil terkait dugaan mempromosikan situs judi onlineBahkan, penyidik telah mengantongi sejumlah nama figur publik lainnya yang diduga mempromosikan judi online.

Namun dia tidak membeberkan siapa saja figur publik yang diduga mempromosikan judi onlineBagaimanapun, dia memastikan akan melayangkan panggilan klarifikasi secara bertahap pada semua pihak.

Baca Juga: Tak Kapok ke-5 Kalinya, Rio Reifan Kembali di Bui Penyalahgunaan Narkoba

"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," tutur Vivid.

Pada kesempatan itu, Adi Vivid pun memperingatkan keras agar artis hingga influencer agar tidak lagi mempromosikan judi online. Sebab tindakan itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Setop saat ini mempromosikan judi online. karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," ujarnya.

Baca Juga: Gegara ‘Dizalimi’ Google Maps, Viral Video Mobil Terjebak Nyasar di Gang Sempit

Terkait masalah influencer yang mempromosikan situs judi online, dikatakannya bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.

Diketahui sebelumnya sangkaan itu datang saat Wulan Guritno diduga promosikan judi online Sakti123 di media sosialnya. Pada unggahan video itu Wulan Guritno memperkenalkan situs slot online beserta keunggulannya.

Viralnya unggahan Wulan Guritno yang diduga tengah mempromosikan situs judi online pertama kali dipublish oleh akun media sosial Twitter (kini X), @PartaiSocmed, yang pertama kali mengunggah video itu pada Kamis (24/08/2023) lalu. Namun menurut Wulan sendiri, dirinya menyebutkan website itu adalah website game online yang sudah bersertifikat. jk-09/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU