Bareskrim Polri Panggil Wulan Guritno, Diduga 'Promosikan Situs Judi Online'

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wulan Guritno dipanggil Bareskrim Polri, diduga terlibat mempromosikan situs judi online, Jumat (01/09/2023). SP/ JKT
Wulan Guritno dipanggil Bareskrim Polri, diduga terlibat mempromosikan situs judi online, Jumat (01/09/2023). SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Artis cantik yang selalu tampil awet muda, Wulan Guritno baru-baru ini menjadi sorotan usai diduga tengah mempromosikan situs judi online. Artis keturunan Inggris-Jawa ini akan dipanggil untuk diperiksa pada pekan depan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

"Kami akan lakukan klarifikasi. Kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Jumat (01/09/2023).

Vivid, mengatakan pihaknya telah menelusuri promosi judi online yang dilakukan Wulan Guritno. Menurutnya, video viral terkait Wulan Guritno itu dibuat pada 2020 lalu setelah ditelusuri.

"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," kata Vivid.

Ternyata bukan hanya Wulan Guritno yang dipanggil terkait dugaan mempromosikan situs judi onlineBahkan, penyidik telah mengantongi sejumlah nama figur publik lainnya yang diduga mempromosikan judi online.

Namun dia tidak membeberkan siapa saja figur publik yang diduga mempromosikan judi onlineBagaimanapun, dia memastikan akan melayangkan panggilan klarifikasi secara bertahap pada semua pihak.

"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," tutur Vivid.

Pada kesempatan itu, Adi Vivid pun memperingatkan keras agar artis hingga influencer agar tidak lagi mempromosikan judi online. Sebab tindakan itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Setop saat ini mempromosikan judi online. karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," ujarnya.

Terkait masalah influencer yang mempromosikan situs judi online, dikatakannya bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.

Diketahui sebelumnya sangkaan itu datang saat Wulan Guritno diduga promosikan judi online Sakti123 di media sosialnya. Pada unggahan video itu Wulan Guritno memperkenalkan situs slot online beserta keunggulannya.

Viralnya unggahan Wulan Guritno yang diduga tengah mempromosikan situs judi online pertama kali dipublish oleh akun media sosial Twitter (kini X), @PartaiSocmed, yang pertama kali mengunggah video itu pada Kamis (24/08/2023) lalu. Namun menurut Wulan sendiri, dirinya menyebutkan website itu adalah website game online yang sudah bersertifikat. jk-09/dsy

Berita Terbaru

Sekda Jatim Soroti Aksi Perusakan Aset Daerah di Tengah Proses Renovasi

Sekda Jatim Soroti Aksi Perusakan Aset Daerah di Tengah Proses Renovasi

Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyayangkan kembali terjadinya perusakan terhadap Gerbang yang saat ini…

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Lembaga pengawas program makan siang pemerintah, MBG Watch, mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium atau p…

Saksi Sumarno Sebut Maidi Minta OPD Siapkan Satu Domba untuk Mini Zoo 

Saksi Sumarno Sebut Maidi Minta OPD Siapkan Satu Domba untuk Mini Zoo 

Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –‎Selain dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan pengembang dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi berkedok CSR dan grati…

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Obituari Oleh Muhajirin  Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Dunia keulamaan dan masyarakat Kabupaten Lamongan kembali kehilangan salah satu putra t…

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor…

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Belasan tenaga magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur, menuntut kejelasan nasib ke pihak m…