150 Pengacara PPJT Siap Dampingi Prayitno

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Prayitno (dua dari kiri) bersama rekan sejawatnya yang siap mendampingi. SP/Handoko
Prayitno (dua dari kiri) bersama rekan sejawatnya yang siap mendampingi. SP/Handoko

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Dukungan pada Prayitno, seorang advokat yang diadukan oleh kuasa hukum Kemenag Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo, makin berlipat ganda. Setelah sebelumnya Peradi, kini giliran himpunan pengacara yang tergabung dalam Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) memberikan support penuh pada pria yang akrab dipanggil Prayit itu.

Sebelumnya diberitakan, Prayit memperjuangkan haknya dengan meminta ganti rugi sewaktu melaksanakan ibadah haji lewat jalur perdata di PN Sidoarjo itu malah diadukan terkait dugaan pengancaman dan pemerasan melalui ITE.

Ketua Umum PPJT Syarifudin Rakib menegaskan, pihaknya siap membela Prayitno yang saat ini tengah diadukan ke Polresta Sidoarjo itu.

"Kami dari Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) terpanggil ada saudara kita, rekan seprofesi kita sedang menjadi teradu. Kami bersama-sama akan membelanya," tegas Syarif.

Pernyataan Sayrifuddin itu mendapat dukungan semua anggota PPJT yang saat itu melakukan pertemuan yang jugad dihadiri Prayitno yang digelar di salah satu Kafe di tengah Kabupaten Sidoarjo, Minggu (1/10/2023).

Sementara itu, Pendiri PPJT Achmad Shodiq menambahkan, saat ini sudah ada 150 pengacara yang tergabung di PPJT yang siap mendampingi Prayitno, rekan seprofesinya terkait perosalan yang diadukan di Polresta Sidoarjo.

"Kita fokus pada proses pidananya," ungkapnya.

Lebih jauh Shodiq menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan berkirim surat kepada Kapolresta Sidoarjo untuk melakukan udiensi.

"Tujuannya, menanyakan sejauhmana proses ini. Kami juga meminta gelar bersama sekalipun ini hanyalah dumas," ungkap dia.

Prayitno mengucapkan terimakasih atas dukungan dan bantuan hukum yang diberikan PPJT. "Kami berterima kasih banyak," ungkap Prayit.

Lebih jauh Prayit menjelaskan, dirinya diadukan ke Polresta Sidoarjo pada 24 Agustus 2023 terkait dugaan dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik dianggap yang memiliki muatan dugaan pemerasan dan atau pemgancaman.

Ternyata, laporan dumas (pengaduan masyarakat itu) muncul sepekan setelah Prayit mendaftarakan gugatan ke PN Sidoarjo terkait ganti rugi terkait dugaan penelantaran dan tak dikasih makan 11 kali kepada dirinya saat menjadi Jamaah Haji 2023.

“Saya menggugat kemenag karena saya dan jama’ah haji Indonesia lainnya tidak diberi makan 11 kali dan ditelantarkan di Musdhalifah sampai mau pingsan, kalau ada pelayanan haji disana bagus, saya tidak akan menggugat kemenag,” terang Prayit. hik

Berita Terbaru

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama Tim BHS Surabaya di Hotel H…

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…