Trend di Pengadilan Agama, Mayoritas Istri di Blitar Raya Izinkan Suaminya Poligami

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Okt 2023 11:37 WIB

Trend di Pengadilan Agama, Mayoritas Istri di Blitar Raya Izinkan Suaminya Poligami

i

Illustrasi poligami. SP/ BLT

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Trend poligami atau memiliki istri lebih dari satu tengah menjadi sorotan di Blitar Raya. Mayoritas permohonan poligami tersebut telah mendapat izin dari istri pertama. Sehingga sang suami bisa melakukan pernikahan lagi alias poligami.

Juru Bicara Pengadilan Agama kelas 1 A Blitar, Edi Marsis mengatakan, uniknya, tercatat hampir setiap tahun ada saja pria di Blitar yang mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama.

Baca Juga: Kandang Ayam Ludes Terbakar, Rugi Ratusan Juta Rupiah

“Sejak Januari hingga 10 Oktober ini ada 2 pengajuan poligami yang telah kami terima, dan statusnya sudah dikabulkan,” jelasnya.

Sementara itu, dari data Pengadilan Agama Kelas 1 A Blitar memperlihatkan bahwa trend poligami ini sudah terjadi sejak tahun 2019 lalu. Pada tahun 2019 lalu tercatat ada 7 pria di Blitar Raya yang mengajukan poligami dan semua permohonan poligami yang masuk ke Pengadilan Agama Blitar pun dikabulkan.

“Tahun 2019 itu semua dikabulkan tidak ada yang ditolak atau dicabut,” tegasnya, Selasa (17/10/2023).

Pandemi Covid-19 yang terjadi pada tahun 2020 hingga tahun 2021 ternyata tidak menyurutkan niat para suami Blitar untuk menikah lagi alias poligami. Pembatasan aktivitas di luar ruangan nyatanya justru membuat para suami di Blitar Raya banyak yang berniat untuk mengajikan poligami.

Baca Juga: 2 Rumah di Blitar Dibobol Maling saat Ditinggal Mudik, Pelaku Terekam CCTV

Hal itu terlihat dari banyaknya pengajuan poligami ke Pengadilan Agama Blitar pada tahun 2020 dan 2021. Pada tahun 2020 tercatat ada 10 pria yang mengajukan poligami ke PA Blitar.

Dari jumlah tersebut sebanyak 8 pengajuan poligami disetujui dan memperoleh izin dari sang istri pertama. Sementara 1 pengajuan ditolak lantaran tidak memiliki izin dari istri pertama dan 1 perkara lainnya dicabut oleh sang pemohon.

Sementara pada tahun 2021 juga ada 10 pengajuan poligami yang masuk ke Pengadilan Agama Blitar. Dari jumlah tersebut sebanyak 4 suami diizinkan untuk menikah lagi sementara 3 lainnya tidak diizinkan alias ditolak pengajuan poligaminya.

Baca Juga: Berkat Dukungan TN-Polri, Pelayanan di Daop 7 Aman dan Terkendali

“Pada tahun 2021 dan 2020 ada sebanyak 10 pengajuan poligami yang kami terima ada yang diizinkan menikah lagi juga ada yang tidak diizinkan,” imbuhnya.

Sementara pada tahun 2022 total ada 4 suami di Blitar yang mengajukan poligami ke PA Blitar. Dari jumlah tersebut PA Blitar mengabulkan 3 permohonan pengajuan poligami, sementara satu lainnya dicoret.

Pada tahun 2023 ini, trend poligami juga masih berlangsung hingga bulan Oktober 2023 ini sudah ada 2 suami di Blitar yang mengajukan poligami dan semuanya dikabulkan. “Kalau tahun ini ada 2 yang sudah dikabulkan tidak tahu kalau bertambah lagi,” tutupnya. blt-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU