Home / Peristiwa : Dukung Perjuangan Palestina

MUI Keluarkan Fatwa: Membeli Produk Israel Hukumnya Haram, Begini Bunyinya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Nov 2023 14:23 WIB

MUI Keluarkan Fatwa: Membeli Produk Israel Hukumnya Haram, Begini Bunyinya

i

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh membacakan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina, Jumat (10/11/2023). SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebagai bentuk dukungan kepada Gaza, Palestina, Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa tentang haram hukumnya membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina. Fatwa tersebut tertuang pada Fatwa MUI No 83 Tahun 2023. 

Dalam isi Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram. Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Baca Juga: Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong Diusulkan Dapat Gelar Warga Negara Kehormatan

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam, Minggu (12/11/2023).

Oleh karena itu, Niam mengajak kepada seluruh umat islam untuk menghindari transaksi atau menggunakan produk Israel. Khususnya yang terafiliasi dengan Israel dan mendukung penjajahan itu. 

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini dianggap sebagai kewajiban. Oleh karena itu, kita tidak diperbolehkan mendukung pihak yang melawan Palestina," ujarnya. 

“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina. Seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina,” ucapnya. 

Baca Juga: Gegara ‘Dizalimi’ Google Maps, Viral Video Mobil Terjebak Nyasar di Gang Sempit

Berikut ini bunyi fatwa MUI tentang produk Israel:

Memutuskan

Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama : Ketentuan Hukum

Baca Juga: Beberkan Fakta Bayi Lily Bukan dari Palestina, Merry Ahmad: Mbak Caca Nitip ke Mbak Gigi

  • Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  • Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  • Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  • Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Melalui fatwa tersebut, MUI menilai agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.

Pada fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam agar mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina.

"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata MUI. jk-07/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU