Dukung Perjuangan Palestina

MUI Keluarkan Fatwa: Membeli Produk Israel Hukumnya Haram, Begini Bunyinya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh membacakan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina, Jumat (10/11/2023). SP/ JKT
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh membacakan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina, Jumat (10/11/2023). SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebagai bentuk dukungan kepada Gaza, Palestina, Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa tentang haram hukumnya membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina. Fatwa tersebut tertuang pada Fatwa MUI No 83 Tahun 2023. 

Dalam isi Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram. Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam, Minggu (12/11/2023).

Oleh karena itu, Niam mengajak kepada seluruh umat islam untuk menghindari transaksi atau menggunakan produk Israel. Khususnya yang terafiliasi dengan Israel dan mendukung penjajahan itu. 

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini dianggap sebagai kewajiban. Oleh karena itu, kita tidak diperbolehkan mendukung pihak yang melawan Palestina," ujarnya. 

“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina. Seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina,” ucapnya. 

Berikut ini bunyi fatwa MUI tentang produk Israel:

Memutuskan

Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama : Ketentuan Hukum

  • Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  • Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  • Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  • Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Melalui fatwa tersebut, MUI menilai agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.

Pada fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam agar mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina.

"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata MUI. jk-07/dsy

Berita Terbaru

Edukasi Sejak Dini, Pelindo TPK Kenalkan Sistem Pelabuhan ke Siswa Lewat Program Portground

Edukasi Sejak Dini, Pelindo TPK Kenalkan Sistem Pelabuhan ke Siswa Lewat Program Portground

Senin, 06 Jul 2026 14:54 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Pelindo Terminal Petikemas (Pelindo TPK) meluncurkan program edukasi bertajuk Portground untuk mengenalkan dunia kepelabuhanan k…

Tingkatkan Layanan Perbankan bagi ASN, Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan BKD Provinsi Jawa Timur

Tingkatkan Layanan Perbankan bagi ASN, Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan BKD Provinsi Jawa Timur

Senin, 06 Jul 2026 14:47 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:47 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan perbankan yang…

Targetkan 120 Lokasi, Pemkot Surabaya Tuntaskan Penanganan Titik Genangan

Targetkan 120 Lokasi, Pemkot Surabaya Tuntaskan Penanganan Titik Genangan

Senin, 06 Jul 2026 14:45 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui pembangunan infrastruktur drainase dan normalisasi saluran untuk menjaga kapasitas aliran air, Pemkot Surabaya menargetkan…

Bhabinkamtibmas Polsek Gandusari Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Bhabinkamtibmas Polsek Gandusari Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 06 Jul 2026 14:32 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Gadungan Polsek Gandusari Polres Blitar, Aipda Angga, …

Dongkrak Mobilitas Libur Sekolah, KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Diskon 30 Persen

Dongkrak Mobilitas Libur Sekolah, KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Diskon 30 Persen

Senin, 06 Jul 2026 14:30 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Program Diskon Tiket Kereta 30 Persen Dongkrak mobilitas semasa masyarakat saat libur Sekolah 2026,  mendapat respons tinggi dari …

Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Lawan Narkoba

Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Lawan Narkoba

Senin, 06 Jul 2026 14:24 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Melalui penguatan peran keluarga, lingkungan, serta pemerintah daerah, Bupati Sidoarjo Subandi mengajak seluruh masyarakat menjadi…