Dukung Perjuangan Palestina

MUI Keluarkan Fatwa: Membeli Produk Israel Hukumnya Haram, Begini Bunyinya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh membacakan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina, Jumat (10/11/2023). SP/ JKT
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh membacakan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina, Jumat (10/11/2023). SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebagai bentuk dukungan kepada Gaza, Palestina, Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa tentang haram hukumnya membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina. Fatwa tersebut tertuang pada Fatwa MUI No 83 Tahun 2023. 

Dalam isi Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram. Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam, Minggu (12/11/2023).

Oleh karena itu, Niam mengajak kepada seluruh umat islam untuk menghindari transaksi atau menggunakan produk Israel. Khususnya yang terafiliasi dengan Israel dan mendukung penjajahan itu. 

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini dianggap sebagai kewajiban. Oleh karena itu, kita tidak diperbolehkan mendukung pihak yang melawan Palestina," ujarnya. 

“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina. Seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina,” ucapnya. 

Berikut ini bunyi fatwa MUI tentang produk Israel:

Memutuskan

Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama : Ketentuan Hukum

  • Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  • Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  • Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  • Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Melalui fatwa tersebut, MUI menilai agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.

Pada fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam agar mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina.

"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata MUI. jk-07/dsy

Berita Terbaru

Jelang Libur Panjang, Pemkot Malang Tingkatkan Pemantauan di Titik Rawan Macet

Jelang Libur Panjang, Pemkot Malang Tingkatkan Pemantauan di Titik Rawan Macet

Selasa, 12 Mei 2026 12:24 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka mengantisipasi kemacetan saat berlangsungnya sejumlah momen libur panjang, yakni Kenaikan Isa Almasih, Idul Adha dan…

Gegara Instalasi Limbah Bermasalah, 2 SPPG di Nganjuk Kena Suspend BGN

Gegara Instalasi Limbah Bermasalah, 2 SPPG di Nganjuk Kena Suspend BGN

Selasa, 12 Mei 2026 12:11 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 12:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Berdasarkan evaluasi seluruh SPPG dilakukan langsung oleh BGN melalui mekanisme penilaian dan pengawasan berkala, ditemukan 2…

Lewat Absensi Digital, Pemkab Ponorogo Perketat Pengawasan Disiplin ASN

Lewat Absensi Digital, Pemkab Ponorogo Perketat Pengawasan Disiplin ASN

Selasa, 12 Mei 2026 11:48 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 11:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melalui penguatan sistem absensi digital guna mencegah potensi manipulasi presensi pegawai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Dikeluhkan Masyarakat, Pemkot Malang Percepat Langkah Strategis Penanganan Masalah Sampah

Dikeluhkan Masyarakat, Pemkot Malang Percepat Langkah Strategis Penanganan Masalah Sampah

Selasa, 12 Mei 2026 11:38 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 11:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna mempercepat proses penuntasan masalah persampahan yang masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat di kota itu, Pemerintah Kota…

Dorong Kemandirian Perempuan, Pemkab Probolinggo Gelar Pelatihan Bordir

Dorong Kemandirian Perempuan, Pemkab Probolinggo Gelar Pelatihan Bordir

Selasa, 12 Mei 2026 11:22 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai upaya untuk mendorong kemandirian ekonomi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelar pelatihan bordir untuk…

Perkuat Akses Pendidikan, Pembangunan Sekolah Rakyat di Ponorogo Mulai Oktober 2026

Perkuat Akses Pendidikan, Pembangunan Sekolah Rakyat di Ponorogo Mulai Oktober 2026

Selasa, 12 Mei 2026 11:09 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya memperkuat akses pendidikan bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, menargetkan…