Viral Remaja Lakukan Aksi Tak Senonoh, Tempelkan Alat Kelamin dan Masturbasi di Al Qur'an

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penistaan agama, Noval Wira Hakim (18) kini sudah diamankan polisi. SP/ SBY
Tersangka penistaan agama, Noval Wira Hakim (18) kini sudah diamankan polisi. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Remaja berusia 18 tahun bernama Noval Wira Hakim kini ditetapkan menjadi tersangka akibat ulahnya menempelkan kelamin ke Al-Quran. Aksi tidak terpuji Nauval sudah dimonitor oleh kepolisian di Tanah Datar dan dijerat dengan pasal penodaan agama.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 156 a tentang penodaan agama," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre Jr di Mapolres.

Diketahui, remaja Sumatera Barat ini viral setelah foto-foto dirinya melakukan penistaan ayat suci Alquran beredar, antara lain:

  • Foto-foto Nauval yang tersebar adalah dirinya meletakkan kitab suci Alquran di kelamin, Seperti dilihat di akun Instagram @keluhkesahojol.id, remaja itu tampak telanjang menempelkan Alquran di alat kelaminnya.
  • Foto kedua, diduga remaja ini melakukan masturbasi. Kemudian Alquran diletakkan di depannya. Di foto yang beredar itu, terlihat percikan air yang diduga air mani yang dikeluarkan di atas Alquran.

Ary mengatakan pelaku dijerat dengan pasal penodaan agama. Sehingga ancaman hukuman maksimal yakni lima tahun penjara.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tuturnya, Senin (13/11/2023).

Dijelaskannya, sebelum menempelkan kelaminnya ke Al-Qur'an, tersangka terlebih dahulu melakukan onani. Aksi itu direkam oleh tersangka melalui ponselnya.

"Tersangka beronani, bugil dan segala macam," imbuhnya.

Sedangkan, proses penangkapan dilakukan beberapa saat setelah foto-foto dugaan penistaan agama yang dilakukan remaja ini viral. 

Disisi lain, Ari belum menjelaskan motif dari Nauval melakukan hal itu. Pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan lebih dalam dan menyeluruh. 

"Yang bersangkutan ini juga sudah tamat sekolah, mengenai motif dia juga belum kami peroleh. Kami masih akan memeriksa pelaku secara mendalam,: ungkapnya. sb-06/dsy

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…