Cemarkan Nama Baik, Usman Dituntut 3 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Usman Wibisono menuduh Tjandra Sridjaja Pradjonggo dkk menilap uang arisan Perguruan sebesar Rp11 miliar di grup WhatsApp. Perbuatannya itu lalu diganjar dengan tuntutan 3 tahun penjara.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina, pria 62 tahun itu dinilai bersalah telah mencemarkan nama baik pengurus Perguruan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai tersebut.

Dalam tuntutannya, Jaksa Kejari Surabaya itu menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal kedua dakwaannya.

"Memohon agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Usman Wibisono terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara," kata Jaksa Siska di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/11).

Sementara itu, untuk pertimbangan dalam hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa warga Klojen, Kota Malang itu adalah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban atau keluarganya.

"Korban kehilangan kehormatan. Motivasi melakukan tindak pidana. Riwayat hidup terdakwa (pekerjaan dan pendidikan). Karakter moral, keadaan sosial dan ekonomi terdakwa serta peranan terdakwa," jelas Siska.

Sedangkan, sambung Jaksa Siska, untuk pertimbangan yang meringankan tidak ada. "Untuk hal yang meringankan nihil, " imbuhnya.

Atas tuntutan tersebut, pengacara Usman lalu memohon kepada majelis hakim yang diketuai Yos Hartyarso untuk diberi kesempatan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.

"Mohon waktu untuk mengajukan pledoi yang mulia," ujar salah satu pengacara terdakwa. Untuk diketahui, awal mulai peristiwa pidana itu terjadi ketika Usman meminta kepada para pengurus Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai untuk mengembalikan uang arisan Perguruan melalui surat somasi.

Para pengurus yang terdiri dari Dr KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo selaku Ketua Umum, Erick Sastrodikoro W, dan Bambang Irwanto dituding terdakwa telah menilap uang arisan Perguruan itu sebesar Rp11 miliar.

Tudingan tersebut ditulis terdakwa dan diposting pada grup chat WA Forum sabuk Hitam. Maksudnya, agar diketahui oleh khalayak umum atau orang banyak.bd

Tag :

Berita Terbaru

Cegah Gangguan Penglihatan Anak, Pemkab Magetan Gencarkan ‘Bursa Mata’ 2026

Cegah Gangguan Penglihatan Anak, Pemkab Magetan Gencarkan ‘Bursa Mata’ 2026

Minggu, 30 Agu 2026 10:24 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 10:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya intensif mencegah gangguan penglihatan pada anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan telah berkomitmen dengan…

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…