Cemarkan Nama Baik, Usman Dituntut 3 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Usman Wibisono menuduh Tjandra Sridjaja Pradjonggo dkk menilap uang arisan Perguruan sebesar Rp11 miliar di grup WhatsApp. Perbuatannya itu lalu diganjar dengan tuntutan 3 tahun penjara.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina, pria 62 tahun itu dinilai bersalah telah mencemarkan nama baik pengurus Perguruan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai tersebut.

Dalam tuntutannya, Jaksa Kejari Surabaya itu menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal kedua dakwaannya.

"Memohon agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Usman Wibisono terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara," kata Jaksa Siska di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/11).

Sementara itu, untuk pertimbangan dalam hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa warga Klojen, Kota Malang itu adalah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban atau keluarganya.

"Korban kehilangan kehormatan. Motivasi melakukan tindak pidana. Riwayat hidup terdakwa (pekerjaan dan pendidikan). Karakter moral, keadaan sosial dan ekonomi terdakwa serta peranan terdakwa," jelas Siska.

Sedangkan, sambung Jaksa Siska, untuk pertimbangan yang meringankan tidak ada. "Untuk hal yang meringankan nihil, " imbuhnya.

Atas tuntutan tersebut, pengacara Usman lalu memohon kepada majelis hakim yang diketuai Yos Hartyarso untuk diberi kesempatan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.

"Mohon waktu untuk mengajukan pledoi yang mulia," ujar salah satu pengacara terdakwa. Untuk diketahui, awal mulai peristiwa pidana itu terjadi ketika Usman meminta kepada para pengurus Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai untuk mengembalikan uang arisan Perguruan melalui surat somasi.

Para pengurus yang terdiri dari Dr KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo selaku Ketua Umum, Erick Sastrodikoro W, dan Bambang Irwanto dituding terdakwa telah menilap uang arisan Perguruan itu sebesar Rp11 miliar.

Tudingan tersebut ditulis terdakwa dan diposting pada grup chat WA Forum sabuk Hitam. Maksudnya, agar diketahui oleh khalayak umum atau orang banyak.bd

Tag :

Berita Terbaru

Tragis, Pemancing yang Hilang di Dam Wilangan Ponorogo Ditemukan Tewas

Tragis, Pemancing yang Hilang di Dam Wilangan Ponorogo Ditemukan Tewas

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Setelah melalui proses pencarian yang dramatis, Kuntarto (34), seorang pemancing yang dilaporkan hilang di DAM Wilangan, Desa W…

Komitmen Lindungi Anggota BPD, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 164 Juta di Ponorogo

Komitmen Lindungi Anggota BPD, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 164 Juta di Ponorogo

Minggu, 19 Jul 2026 20:59 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:59 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi…

Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi

Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi

Minggu, 19 Jul 2026 19:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Secara kompak warga perumahan Mutiara Regency akan totalitas menghadapi langkah Bupati Sidoarjo Subandi yang kalah melawan…

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kasus dugaan objektifikasi seksual yang menyeret enam mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) bermula dari l…

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Minta Premanisme Parkir Liar di Surabaya Ditindak Tegas

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Minta Premanisme Parkir Liar di Surabaya Ditindak Tegas

Minggu, 19 Jul 2026 18:16 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) yang disertai intimidasi masih menjadi persoalan yang mengganggu kenyamanan warga…

DPRD Jatim Kawal Proyek Strategis Transportasi, Hidayat: Infrastruktur Harus Berdampak pada Ekonomi Rakyat

DPRD Jatim Kawal Proyek Strategis Transportasi, Hidayat: Infrastruktur Harus Berdampak pada Ekonomi Rakyat

Minggu, 19 Jul 2026 18:13 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – DPRD Jawa Timur menyatakan siap mengawal percepatan pembangunan infrastruktur strategis yang menjadi hasil pembahasan Gubernur J…