Nyambi Jual Sabu, Penjaga Warkop Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satreskoba Polrestabes Surabaya saat mengankan pelaku. SP/ Al Qomaruddin
Satreskoba Polrestabes Surabaya saat mengankan pelaku. SP/ Al Qomaruddin

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - GP Alias TUPAI, Umur 27 tahun, tak berkutik setelah Kost Jl. Simo Gunung Kramat Timur Kel. Sawahan Kec. Sawahan Surabaya digerebek Satreskoba Polrestabes Surabaya. 

Dari tangan GP yang sehari bekerja sebagai penjaga warkop ini polisi mengamankan barang bukti berupa, 26  poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing (0,30 gram, 0,30 gram, 0,31 gram, 0,31 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 0,35 gram, 0,35 gram, 0,35 gram, 0,35 gram) dengan berat total keseluruhan + 8,58 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bendel klip plastik transparan,1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) sedotan skrop, 1 (satu) plastic warna merah, 1 (satu) buah jaket warna merah muda, dan 1 (satu) buah handphone VIVO beserta simcardnya. 

Kabag Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menerangkan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait ada penyalahgunaan Narkotika Jl. Simo Gunung Kramat Timur Kel. Sawahan Kec. Sawahan Surabaya. 

"Kemudian dilakukan penggeledahan badan/rumah selanjutnya ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas," ungkap AKP Haryoko Widhi, (04/12/2023). 

AKP Haryoko mengejutkan dari keterangan GP ini mengaku mendapatkan barang berupa narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara dititipi oleh Sdr. SIS yang kini masih (DPO)  dengan cara diranjau di Jl. Raya Kletek Sidoarjo sebanyak 10 gram dan harga per gram sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan sistem pembayaran barang laku terjual selanjutnya setor ke Rekening. 

"Dari barang berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram tersebut oleh tersangka GP dipecah sebanyak 3 (tiga) poket yaitu poket kecil sebanyak 28 (dua puluh delapan) poket dan poket 1 (satu) gram sebanyak 2 (dua) poket untuk dijual dengan harga per poket kecil sebesar Rp. 150.000,- sampai dengan Rp. 200.000,- sedangkan poket 1 (satu) gram dijual dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)," katanya. 

"Bahwa Tersangka GP sudah 2 (dua) kali mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Sdr. SIS (DPO), untuk dijual dan mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah Haryoko. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. Alq

Tag :

Berita Terbaru

Pemkot Blitar Borong Dua Penghargaan Kemendagri Bidang Pendidikan dan Lingkungan

Pemkot Blitar Borong Dua Penghargaan Kemendagri Bidang Pendidikan dan Lingkungan

Minggu, 30 Agu 2026 11:32 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 11:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi jajaran Pemkota Blitar raih Prestasi di Tingkat Nasional di dua penghargaan dalam ajang Apresiasi Pemda berprestasi 2026 Batch …

Meriahkan HUT RI ke 81, Warga Dusun Kawur Gelar Jalan Sehat

Meriahkan HUT RI ke 81, Warga Dusun Kawur Gelar Jalan Sehat

Minggu, 30 Agu 2026 11:29 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 11:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Warga Dusun Kawur, Desa Gampingrowo Kecamatan Tarik menggelar jalan sehat dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-81…

Perluas Promosi Wisata, Disbudpar Pasuruan Dorong Penggiat Kreator Digital

Perluas Promosi Wisata, Disbudpar Pasuruan Dorong Penggiat Kreator Digital

Minggu, 30 Agu 2026 11:19 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Guna memperluas promosi destinasi wisata daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Pasuruan mendorong penggiat…

Perkuat Pembekalan CPMI, Pemkab Malang Bakal Optimalkan Migrant Center

Perkuat Pembekalan CPMI, Pemkab Malang Bakal Optimalkan Migrant Center

Minggu, 30 Agu 2026 11:11 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 11:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna memperkuat pembekalan kepada Calon Pekerja Migran (CPMI) di wilayah setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, bakal…

Sosialisasikan Pajak, Pemdes Kedungbocok Gandeng Ludruk Karya Baru

Sosialisasikan Pajak, Pemdes Kedungbocok Gandeng Ludruk Karya Baru

Minggu, 30 Agu 2026 10:54 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungbocok, Kecamatan Tarik kembali mensosialisasikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Kali ini,  melalui …

Ada Temuan Bahayakan Pengguna Jalan, Pemkot Perketat Awasi Proyek Pelebaran Saluran Air

Ada Temuan Bahayakan Pengguna Jalan, Pemkot Perketat Awasi Proyek Pelebaran Saluran Air

Minggu, 30 Agu 2026 10:30 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti adanya temuan proyek yang tidak tepat waktu dan membahayakan pengguna jalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…