SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik Malahatul Fardah (MF).
"Tersangka MF sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Untuk mempermudah proses penyidikan maka mulai hari ini tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Banjarsari selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Februari sampai 12 Maret 2024," tegas Kajari Gresik Nana Riana saat jumpa pers, Senin (22/2).
Baca Juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa
Dijelaskan Kajari, berdasar surat penahanan Nomor Print 353/M.5.27/Fd.2/02/2024 penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Fardah. Hal tersebut dilakukan penyidik karena telah menyelesaikan 80 % pemberkasan dan pemeriksaan pada saksi-saksi terhadap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah pokir di diskoperindag tahun anggaran 2022.
"Tujuan dilakukan penahanan, untuk mempermudah dan mempercepat menyelesaikan perkara ini hingga dilimpahkan di pengadilan. Syarat obyektif dan subyektif penahanan sebagaimana diatur pada pasal 21 KUHP telah terpenuhi, sehingga tersangka wajib dilakukan penahanan," jelas Kajari Gresik didampingi Kasi Pidsus Alifin N Wanda dan Kasi Intel Raden Ahmad Nur Rizky.
Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan
Pada kesempatan itu, Nana Riana juga menegaskan perkara ini akan terus dilakukan pengembangan dan mencari keterlibatan pihak-pihak yang berpotensi ikut bertanggung jawab atas kerugian negara yang saat ini masih 860 juta hanya dari dua penyedia barang PT. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi dari 335 penerima KUM dan yang bermasalah ada sekitar 179 penerima KUM.
"Ada potensi penambahan tersangka dari pejabat aktif di Diskoperindag yang dinilai oleh penyidik ikut bertanggung jawab atas kerugian negara," ujar Kajari.
Baca Juga: Melalui Mudik Gratis, Pemkab Gresik Jemput 326 Santri Ponpes Tebu Ireng
Ditanya ditanya secara spesifik, Kajari Gresik Nana Riana menyebutkan ada dua orang (tanpa membeberkan nama) yakni dari Kepala Bidang dan Pejabat Penerima Jasa dan Barang (PPJB) dan saat ini masih didalami penyidik.
Mantan Kadisperindag MF datang memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Gresik sekitar pukul 16.15 WIB didampingi dua kuasa hukumnya. Setelah hampir 1 jam diperiksa kesehatannya, tersangka MF langsung dibawa mobil tahanan dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari. grs
Editor : Moch Ilham