SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simbolis untuk menyampaikan protes terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiyansyah.
Koordinator BEM Nusantara Jatim, Muhammad Zainur, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan atas apa yang mereka nilai sebagai perlakuan yang tidak setara dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
"Masyarakat disuguhkan pemandangan yang mencederai keadilan. Rekan tersangka dari pihak swasta langsung ditahan, sementara mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang kediamannya ditemukan barang bukti fantastis senilai Rp476 miliar dan 74 kilogram emas batangan justru belum ditahan setelah pemeriksaan. Ini adalah bentuk 'karpet merah' impunitas yang merusak asas equality before the law," ujar Zainur usai aksi damai.
Selain itu, BEM Nusantara Jatim juga menilai pembentukan Tim Sembilan oleh Kejaksaan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi objektivitas penanganan perkara.
Dalam aksi tersebut, BEM Nusantara Jatim menyampaikan enam tuntutan, yakni:
· segera menahan Febri Ardiyansyah;
· membubarkan Tim Sembilan yang dinilai sarat konflik kepentingan;
· meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara demi menjaga objektivitas penyidikan;
· mengusut dugaan safe house scheme dan jaringan money changer yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut;
· mendesak Presiden agar konsisten menutup ruang perlindungan bagi pihak yang diduga terlibat; serta
· mendesak DPR RI bersama pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.waf
Editor : Redaksi