Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan perdata gugatan perkara penyalahgunaan pengelolaan lahan di Jl dr.Soetomo, Kota Madiun.
Persidangan perdata gugatan perkara penyalahgunaan pengelolaan lahan di Jl dr.Soetomo, Kota Madiun.

i

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Madiun, Selasa (21/7/2026), dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat. Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menyebut terungkap bahwa PT JPC tidak pernah memiliki perjanjian kontraktual langsung dengan pemilik lahan.

‎Kuasa hukum Edy, Melisa Susanto dari Athena and Partners, mengatakan agenda pembuktian berjalan sesuai target yang telah disusun.

‎"Persidangan hari ini sesuai dengan yang kita targetkan untuk membuktikan dalil-dalil gugatan. Poin-poin yang ingin kita kejar sudah didapat dan saksi-saksi memberikan keterangan yang kita anggap perlu untuk membuktikan apa yang kita dalilkan," ujar Melisa usai sidang.

‎"Fakta yang terbuka dalam persidangan, bahwa PT JPC tidak pernah memiliki perjanjian kontraktual dengan pemilik lahan. Kontrak yang ada dengan tergugat Ki Agus Firdaus secara perorangan sebelum PT JPC didirikan," lanjutnya.

‎Dalam persidangan ini pihaknya menghadirkan dua saksi. Yang pertama Aang Imam Subarkah yang merupakan mantan komisaris PT JPC yang mengetahui proses pengelolaan lahan parkir selama menempati lahan. Kemudian saksi yang kedua adalah Zainuri pihak yang mendampingi Edy saat bertemu dengan Kiagus, sekaligus mengantarkan surat somasi terkait permintaan laporan keuangan yang menurut penggugat tidak pernah diberikan secara transparan.

‎"Kedua saksi memberikan keterangan berdasarkan fakta yang mereka ketahui sesuai kapasitas masing-masing. Menurut kami, itu sudah sangat cukup untuk membuktikan dalil-dalil gugatan," katanya.

‎Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, yakni Ki Agus Firdaus, PT JPC, Rumah Makan Jemani, dan Notaris Ali Fauzi, Catur F. Nurcahyo, menyatakan proses persidangan masih berlangsung sesuai tahapan yang telah ditetapkan majelis hakim.

‎"Sidang hari ini masih on the track karena memang agendanya pembuktian dari pihak penggugat. Kami menghormati proses hukum dan akan menunggu agenda sidang berikutnya," ujarnya.

‎Ia menambahkan, pada agenda pembuktian dari pihak tergugat nanti, pihaknya akan menghadirkan saksi fakta untuk menguatkan dalil-dalil tergugat sekaligus membantah dalil yang diajukan penggugat.

‎Sebelum sidang pembuktian, majelis hakim PN Kota Madiun juga melakukan pemeriksaan setempat (descente) di lokasi obyek sengketa di Jalan dr Soetomo 53. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan banyak warung yang berada di area objek dan digunakan sebagai bagian dari aktivitas usaha. 

‎Menurut Melisa hasil pemeriksaan setempat pada Kamis (16/7/2026) juga menunjukkan objek yang menjadi ruang lingkup perjanjian pinjam pakai adalah bangunan, bukan keseluruhan lahan. 

‎"Temuan dalam pemeriksaan setempat semakin memperjelas kondisi riil objek sengketa dan diharapkan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan," tegas Melisa. 

‎Sebelumnya, Edy Susanto mengajukan gugatan perdata senilai Rp5 miliar terhadap Ki Agus Firdaus dan PT Jatim Parkir Center terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan lahan parkir di Jalan dr. Soetomo, Kota Madiun.mdn

Tag :

Berita Terbaru

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI com, Sumenep - Ratusan jamaah menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Haul Almarhum Muhammad Ali bin Sayyid Khotib dan Hasan bin Sayyid…

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Ajang lari Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 menghasilkan perputaran ekonomi sebesar Rp74,78 miliar selama tiga hari p…

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dalam momentum peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 Tahun 2026 di Kabupaten Lamongan, dirayakan lumayan istimewa…

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kota Surabaya menggelar Sarasehan Politik yang di hadiri Ketua Umum DPP PPP Muhammad M…

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital telah menjangkau 1.004.298 kepala…

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - DPRD Surabaya mendukung langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru.…