Kemendag Tunda Kenaikan HET Minyakita hingga Lebaran 2024, Masih Rp 14 Ribu per Liter

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Mar 2024 10:01 WIB

Kemendag Tunda Kenaikan HET Minyakita hingga Lebaran 2024, Masih Rp 14 Ribu per Liter

i

Produk minyak goreng curah kemasan besutan Kementerian Perdagangan, Minyakita. SP/ Dok. Kemendag

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjamin Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita tidak akan naik. Harga tersebut tetap di Rp 14.000 per liter hingga Lebaran 2024 nanti.

Kebijakan harga minyak goreng ini dilakukan setelah Kemendag batal merevisi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET). Kemendag pun juga turut membantah adanya kenaikan HET minyak goreng kemasan sederhana andalan pemerintah tersebut.

Baca Juga: Jadi Mobil Termurah, Minat Beli LCGC Melonjak di Momen Lebaran 2024

“Adanya isu akan ada kenaikan HET Minyakita. Nah, itu sudah kita sampaikan bahwa untuk saat ini kebijakan untuk minyak goreng ini tidak akan ada kenaikan harga acuan," tegas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, Selasa (05/03/2024).

"Setidaknya sampai setelah lebaran nanti,” tegasnya.

Menurut Isy, rencana penyesuaian HET Minyakita membutuhkan evaluasi dan perhitungan berkala. Dia pun membeberkan, pada awalnya usulan kenaikan HET MinyaKita muncul dari kalangan pengusaha ketika harga minyak sawit atau crude palm oil (CPO) sempat mengalami tren kenaikan.

Baca Juga: Stok Protein Hewani di Jatim Dipastikan Aman hingga Selesai Lebaran 2024

Isy meminta agar pelaku usaha tetap memenuhi komitmen mereka untuk menyalurkan DMO minyak goreng meskipun permintaan ekspor sedang melandai. Hal itu diperlukan untuk memastikan pasokan minyak goreng dalam negeri tersedia.

“Ini juga sudah kita evaluasi dan sudah ditegaskan kepada para pelaku usaha dan asosiasi bahwa untuk kebijakan DMO minyak goreng rakyat dipertahankan,” urai Isy.

Baca Juga: Permintaan Tinggi, Mendag Terbitkan Izin Impor Bawang Putih 300 Ribu Ton

Sebelumnya, diketahui, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, pemerintah mewajibkan pelaku usaha menjual Minyakita tidak melebihi HET yang ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter. Namun, usai Pemilu, HET MinyaKita itu akan dinaikkan menjadi Rp15.000 per liter.  

"Tentu dong [harga naik usai pemilu]. Kan ada inflasi," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas saat ditemui di Kementerian Perdagangan. jk-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU