Beraksi di 46 TKP, Maling Kotak Amal Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Mar 2024 19:30 WIB

Beraksi di 46 TKP, Maling Kotak Amal Diringkus

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Aksi kriminal Aldi Kiki Irwanto (20) warga Desa Kunir, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, menjarah uang kotak amal masjid akhirnya terhenti.

"Tersangka kedapatan mencuri uang kotak amal salah satu masjid di Desa Yosowilangun, Kecamatan Yosowilangun pada Senin (11/3/2024). Ketika ditangkap, kami mengamankan uang Rp 421 ribu, diduga hasil pencurian uang dari kotak amal," ujar kapolsek yosowilangun AKP Samsul Hadi ketika dikonfirmasi, Selasa (12/3/2024).

Baca Juga: Ngabuburit Sambil Balap Liar, 36 Motor Diamankan

Saat diinterogasi petugas, maling berusia muda tersebut, ternyata telah menyasar lebih dari 40 tempat kejadian perkara (TKP) sejak tahun 2022.

Tersangka kerap mencuri uang dengan sasaran utama paling banyak adalah tempat ibadah masjid.

Aldi menggunakan sarana sepeda motor Honda Astra Grand untuk menyisir masjid yang ia rasa tepat untuk dijadikan target.

Begitu yakin, tersangka memarkirkan kendaraanya dan memasuki area masjid.

Pada aksi terbarunya, tersangka menggunakan tang untuk membuka gembok masjid.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Maling Kotak Amal di Ponorogo

Tersangka menyasar masjid-masjid yang tidak sepi dan jauh dari keramaian warga.

Area jangkauan tersangka, yakni masjid di wilayah Kabupaten Lumajang hingga Kabupaten Jember.

Setelah berhasil membuka kunci kotak amal, kemudian uang dimasukkan ke dalam tas kresek selanjutnya keluar ke pintu semula.

Begitulah kebiasaan Aldi selama beberapa tahun terakhir. Mengumpulkan sedikit demi sedikit uang hasil curian dari dalam masjid.

Baca Juga: Pencurian Kotak Amal di Lamongan Digagalkan

Sekali mencuri, tersangka dapat mengantongi uang dari Rp 100 ribu hingga Rp 700 ribu. Tak hanya uang, tersangka mengaku juga pernah mencuri alat pengeras suara milik masjid.

"Beraksi selama kurun waktu yang dilakukannya, tersangka dapat mengantongi uang mencapai Rp 14 juta lebih," jelas Samsul.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Saat ini tersangka ditahan di Polres Lumajang untuk kepentingan proses lebih lanjut. Lm-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU