Laporkan Ancaman itu ke Polres, dan Minta Pengancam Ditangkap
SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kebebasan dan kemerdekaan Pers di Lamongan benar-benar diuji. Bagaimana tidak, ada seorang jurnalis media cetak dan online terbitan Surabaya diancam salah seorang yang mengaku sebagai backing Dispendik.
Karuan saja, ancaman ini langsung disikapi serius oleh Syaiful Anam sebelum ancaman fisik menimpa dirinya, dengan melaporkan kejadian ancaman itu ke Polres Lamongan, dan mendesak pelaku pengancam untuk segera ditangkap.
"Iya saya dapat ancaman pria yang berinisial R, meminta berita yang pernah saya muat untuk dihapus atau takedown, " kata Bang Ipul panggilan akrab dari Syaiful Anam Selasa, (7/10/2025).
Ancaman itu bermula, pada 11 September 2025, ia memberitakan dugaan skandal korupsi di Dinas Pendidikan, dengan judul "Program Chromebook Dinas Pendidikan Lamongan Juga Tercium Aroma Dugaan Korupsi".
Usai memberitakan itu, pada Senin (15/9/2025) di salah satu warung yang berada di belakang Lamongan Plaza, saat bersantai bersama tiga rekannya Ar, Ed, dan Lh, tiba-tiba didatangi oleh seorang pria berinisial R bersama beberapa temannya yang datang menggunakan mobil.
Dalam pertemuan tersebut, R meminta agar dirinya menghapus atau mentakedown berita yang telah diterbitkan di laman memorandumdisway.id. “R mengatakan kepada saya bahwa dirinya merupakan pihak yang membackup Dinas Pendidikan Lamongan. Permintaan itu disampaikan langsung kepada saya saat di warung kopi,” ungkapnya.
Tak hanya berupa permintaan, Bang Ipul juga mengaku menerima ancaman jika tidak menuruti permintaan tersebut.
“Setelah itu, R menyampaikan apabila saya tidak menuruti permintaannya untuk men-takedown berita, maka dia tidak segan melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap saya,” ujarnya.
Karena sudah mengancam tidak hanya mental, tapi mengarah ke fisik, akhirnya Bang Ipul melaporkan kejadian itu ke Polres Lamongan, dan mendapatkan respon positif dari Pindek Unit 4 Satreskrim Polres Lamongan.
"Saya tadi sudah dimintai keterangan penyidik di Pidtek 4 Reskrim, saya ceritakan apa adanya kronologis yang saya terima," ujarnya.
Peristiwa intimidasi dan ancaman terhadap wartawan ini mendapat perhatian serius dari kalangan jurnalis di Lamongan. Mereka menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas kontrol sosial.
“Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan informasi dan dapat dijerat Pasal 18 Ayat (1) UU Pers,” tegas salah satu jurnalis Lamongan yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Ya, saat ini masih dalam proses penyelidikan di Satreskrim Polres Lamongan,”ujar Hamzaid singkat. jir
Editor : Moch Ilham