Heboh, Maling Berkresek Merah di Ponorogo, Berhasil Gondol Uang dan Rokok Rp 20 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas kepolisian Polsek Sawoo saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian. SP/ Istimewa
Petugas kepolisian Polsek Sawoo saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian. SP/ Istimewa

i

SURABAYAPAGI.com Ponorogo - Baru-baru ini jagad maya tengah dihebohkan dengan adanya aksi maling yang menggunakan penutup kresek merah di sebuah toko sembako di Desa/Kecamatan Sawoo Ponorogo. 

Menurut keterangan pemilik toko, bahwa pintu lantai 2 memang pintunya tidak terkunci. Sehingga setelah memanjat naik di lantai 2, Ia bisa leluasa masuk dan turun ke lantai 1 tempat di mana toko sembako itu berada.

“Menurut keterangan korban, pintu di lantai 2 ya memang tidak dikunci. Sehingga akhirnya memuluskan maling untuk masuk,” pungkasnya, Minggu (31/03/2024).

Kapolsek Sawoo AKP Joko Suseno membenarkan bahwa kejadian maling dengan penutup kresek merah itu beraksi di wilayah hukumnya di Kecamatan Sawoo. Menurutnya, petugas pun sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di toko tersebut.

“Tidak ada yang rusak. Kemungkinan maling itu masuk lewat samping rumah, entak pakai tangga atau apa. Pelaku masuk lewat lantai 2,” kata Joko Suseno.

Sementara itu, selain menurut saksi, aksi tersebut terekam closed circuit television (CCTV) itu, maling tersebut bisa menggondol uang Rp 10 juta. Selain itu, juga berhasil membawa berbagai jenis merek rokok, yang kerugiannya juga senilai Rp 10 juta.

“Total kerugian pemilik toko itu Rp 20 juta. Uang tunainya Rp10 juta dan rokok yang dibawa pelaku juga senilai Rp 10 juta,” katanya.

Untuk diketahui, aksi maling dengan penutup kresek merah terekam CCTV. Video CCTV aktivitas maling yang mondar-mandir di dalam sebuah toko sembako pun viral di media sosial (medsos).

Sedangkan, aksinya memakai kresek warna merah untuk menutupi wajahnya, kata Joko juga supaya jika terekam oleh CCTV, maling tersebut tidak dikenali wajahnya. Sehingga maling itu memang sengaja, memakai penutup kresek warna merah itu.

“Memang disengaja, dari CCTV yang dipasang di toko itu, dan wajahnya tidak ada yang terlihat,” katanya.

Hingga saat ini, pihak petugas masih terus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di toko tersebut. png-01/dsy

Berita Terbaru

Presiden Beri Sinyal KPK Periksa Menteri Nusron

Presiden Beri Sinyal KPK Periksa Menteri Nusron

Jumat, 18 Sep 2026 08:40 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:40 WIB

SURABAYAPAGI.com – Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, sikap dari Presiden dalam pernyataannya sehari lalu bisa dipandang sebagai dukungan terhadap upaya p…

UANG RP106,3 M DIDUGA TERKAIT NUSRON WAHID

UANG RP106,3 M DIDUGA TERKAIT NUSRON WAHID

Jumat, 18 Sep 2026 08:37 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:37 WIB

SURABAYAPAGI.com – Uang tunai sekitar Rp106,3 miliar di dalam 20 koper yang disita dari kediaman Arif Sugiyanto alias Gus A (mantan Bupati Kebumen) SAAT O…

BGN Masih Bergejolak Urusan SPPG

BGN Masih Bergejolak Urusan SPPG

Jumat, 18 Sep 2026 08:35 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com – Hingga September 2026, jumlah tersangka telah mencapai tujuh orang. Selain Dadan, Sony, dan Lodewyk, mereka yakni Asep Yusuf Somantri, Andri …

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…