Bupati Lamongan Berangkatkan 3 Bus Balik Gratis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Tiga unit bus yang membawa warga Lamongan dalam balik mudik 2024 gratis, di Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UPT P3 LLAJ) Kabupaten Lamongan.

Program balik mudik yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan Jawa Timur ini bertujuan untuk menjamin arus balik mudik berjalan dengan aman dan nyaman balik ke perantauan.

“Tiga bus tersebut akan membawa sebanyak 133 warga Lamongan menuju kota tujuan yakni Jakarta,” kata Bupati Lamongan Yuhronur Efendi. Senin (15/4/2024).

Kegiatan balik mudik gratis ini, lanjut Bupati Yuhronur merupakan kegiatan yang dicetuskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang kemudian dikoordinasikan bersama Pemerintah Daerah.

“Tujuan utamanya yakni menjamin kegiatan mudik dan balik secara aman dan nyaman ke perantauan. Selain itu juga agar lebih tertata dan terjadwal sehingga meminimalisir adanya kemacetan dan kecelakaan di jalan,” tutur Bupati Yuhronur.

Lebih jauh Yuhronur menambahkan, ke depan mudik gratis untuk masyarakat akan selalu ditingkatkan pelayanannya, terutama pada jumlah kuota. Hal tersebut agar dapat menjangkau seluruh perantau dari Lamongan.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pada mudik gratis, terutama pada penambahan jumlah kuota transportasi agar seluruh pemudik dapat mengikuti program rutin tahunan ini,” ujarnya.

Sementara itu Nuril Huda (33) salah satu peserta balik mudik gratis 2024 mengaku dengan adanya program ini sangat membantu masyarakat dalam hal ekonomi dan keamanan. Selain itu, warga perantauan Lamongan dengan tujuan Ciputat Jabar tersebut juga menyatakan kenyamanan mudik menggunakan program ini.

“Saya sangat terbantu akan adanya program balik mudik gratis 2024, yang pertama tentu membantu dalam hal ekonomi dan keamanan saat balik mudik. Nyaman juga dan tentu aman,” ungkap Huda.

“Semoga ke depan informasi pendaftaran lebih tersebar luas sehingga mampu menjangkau banyak khalayak,” pungkas Huda. Lm-01/ham

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…