Uji Materi SIM, Niru Gibran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini lagi, ada warga Solo, meniru manuver keluarga Gibran, maju cawapres diawali ajukan Judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Dia seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, se kota dengan anak sulung presiden Jokowi. Taufik Idharudin, cah (bocah) Solo, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia surat izin mengemudi (SIM).  

Dia menilai, pengendara di bawah 17 tahun, harusnya bisa mendapatkan SIM asal sudah berpengalaman.

Pria bernama Taufik Idharudin mendaftarkan perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Taufik, berkaca dari peristiwa bocah SD berusia 11 dan 10 tahun yang naik motor dari Sampang, Madura, sampai Semarang, Jawa Tengah, tanpa alami kecelakaan lalu lintas. Alasannya Taufik terbilang cukup aneh.

 

Anak di Bawah 17 Tahun

Dirinya kagum akan aksi viral 2 bocah SD yang melakukan perjalanan dari Madura ke Jakarta dengan sepeda motor, walau pada akhirnya perjalanannya hanya sampai Semarang, karena dihentikan Polisi.

Taufik menganggap anak di bawah 17 tahun bisa mendapatkan SIM.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," katanya seperti dikutip Antara, Selasa (23/4/2024).

 

Keterampilan dan Kemampuan Bocah

"Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun," katanya.

Kuasa hukum yang mewakili Taufik, Sri Kalono, menyebut, pihaknya sudah mengajukan permohonan pengujian material Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, yakni sepanjang usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km.

Dia berharap semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi agar diberikan SIM. Syaratnya paling tidak mereka sudah menempuh minimal 149 km.

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa. Masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syaratnya setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," katanya.

 

Peraturan Kepolisian soal SIM

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. SIM sebagai bukti legitimasi seseorang mampu berkendara dan memahami aturan lalu lintas.

Oleh karena itu, untuk dapat memperoleh SIM harus sudah memenuhi persyaratan usia, kesehatan, administrasi, dan lulus ujian.

pembuatan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp100.000. SIM C juga terdiri dari tiga jenis, yaitu SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, SIM C I untuk kapasitas di antara 250 cc sampai 500 c, dan SIM C II untuk kapasitas mesin di atas 500 cc.

Persyaratan yang harus dipenuhi warga untuk mendapatkan SIM secara umum terdiri atas:

A. Usia, pelatihan, kesehatan, dan lulus ujian

B. Usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian  n erc/jk/mk/rmc

Berita Terbaru

Eggi Sudjana Ajak Damai Jokowi, Roy Suryo Tidak

Eggi Sudjana Ajak Damai Jokowi, Roy Suryo Tidak

Selasa, 13 Jan 2026 19:41 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:41 WIB

Keduanya Berasal dari 8 Tersangka Kasus yang Dilaporkan oleh Jokowi       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Delapan aktivis yang mempersoalkan keaslian ijasah Jo…

Prabowo Sentil Penganalisis Kabinet Pecah, PKB, Golkar dan Demokrat Bereaksi

Prabowo Sentil Penganalisis Kabinet Pecah, PKB, Golkar dan Demokrat Bereaksi

Selasa, 13 Jan 2026 19:38 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto,  menyentil orang yang bicara di media sosial menganalisis terjadi perpecahan di lingkungannya. Prabowo …

Dua Cewek Bikin Terperangah Pengunjung Sidang Dugaan Korupsi Nadiem

Dua Cewek Bikin Terperangah Pengunjung Sidang Dugaan Korupsi Nadiem

Selasa, 13 Jan 2026 19:36 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Cepy Lukman Rusdiana, Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada…

Usut Dugaan Korupsi Haji, KPK Diminta Legislator Transparan

Usut Dugaan Korupsi Haji, KPK Diminta Legislator Transparan

Selasa, 13 Jan 2026 19:34 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:34 WIB

Pansus Angket Haji DPR Temukan Sembilan Masalah Penyelenggaraan Haji 2024       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq me…

Komisi A DPRD Surabaya Minta Apartemen Bale Hinggil Kembalikan Hak Dasar Warga

Komisi A DPRD Surabaya Minta Apartemen Bale Hinggil Kembalikan Hak Dasar Warga

Selasa, 13 Jan 2026 19:32 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tindak lanjut dari aduan Paguyuban Warga Apartemen Bale Hinggil, Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat , Selasa (13/1).…

Legislator Anggap Transportasi Pesawat Domestik Prihatinkan

Legislator Anggap Transportasi Pesawat Domestik Prihatinkan

Selasa, 13 Jan 2026 19:26 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:26 WIB

Tiket Jakarta - Aceh Termurah Rp 2,2 juta, Tiket Jakarta - KL Termurah Rp 789 Ribu     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful H…