Uji Materi SIM, Niru Gibran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini lagi, ada warga Solo, meniru manuver keluarga Gibran, maju cawapres diawali ajukan Judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Dia seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, se kota dengan anak sulung presiden Jokowi. Taufik Idharudin, cah (bocah) Solo, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia surat izin mengemudi (SIM).  

Dia menilai, pengendara di bawah 17 tahun, harusnya bisa mendapatkan SIM asal sudah berpengalaman.

Pria bernama Taufik Idharudin mendaftarkan perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Taufik, berkaca dari peristiwa bocah SD berusia 11 dan 10 tahun yang naik motor dari Sampang, Madura, sampai Semarang, Jawa Tengah, tanpa alami kecelakaan lalu lintas. Alasannya Taufik terbilang cukup aneh.

 

Anak di Bawah 17 Tahun

Dirinya kagum akan aksi viral 2 bocah SD yang melakukan perjalanan dari Madura ke Jakarta dengan sepeda motor, walau pada akhirnya perjalanannya hanya sampai Semarang, karena dihentikan Polisi.

Taufik menganggap anak di bawah 17 tahun bisa mendapatkan SIM.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," katanya seperti dikutip Antara, Selasa (23/4/2024).

 

Keterampilan dan Kemampuan Bocah

"Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun," katanya.

Kuasa hukum yang mewakili Taufik, Sri Kalono, menyebut, pihaknya sudah mengajukan permohonan pengujian material Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, yakni sepanjang usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km.

Dia berharap semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi agar diberikan SIM. Syaratnya paling tidak mereka sudah menempuh minimal 149 km.

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa. Masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syaratnya setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," katanya.

 

Peraturan Kepolisian soal SIM

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. SIM sebagai bukti legitimasi seseorang mampu berkendara dan memahami aturan lalu lintas.

Oleh karena itu, untuk dapat memperoleh SIM harus sudah memenuhi persyaratan usia, kesehatan, administrasi, dan lulus ujian.

pembuatan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp100.000. SIM C juga terdiri dari tiga jenis, yaitu SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, SIM C I untuk kapasitas di antara 250 cc sampai 500 c, dan SIM C II untuk kapasitas mesin di atas 500 cc.

Persyaratan yang harus dipenuhi warga untuk mendapatkan SIM secara umum terdiri atas:

A. Usia, pelatihan, kesehatan, dan lulus ujian

B. Usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian  n erc/jk/mk/rmc

Berita Terbaru

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur memfasilitasi pemulangan seorang warga dalam kondisi rentan dari Bali ke daerah asalnya di Kecamatan K…

Pemprov Jatim Siapkan CKG Gratis bagi 1.000 Driver Gojek di Surabaya

Pemprov Jatim Siapkan CKG Gratis bagi 1.000 Driver Gojek di Surabaya

Jumat, 22 Mei 2026 18:09 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:09 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggandeng Kementerian Kesehatan, Pemkot Surabaya, dan Gojek menggelar layanan Cek Kesehatan Gratis (…

Perkuat Sinergi dan Transformasi, Bank Jatim Gelar Rapat Kerja Tahunan 2026 KUB Bank Jatim

Perkuat Sinergi dan Transformasi, Bank Jatim Gelar Rapat Kerja Tahunan 2026 KUB Bank Jatim

Jumat, 22 Mei 2026 18:03 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Tahunan 2026 bersama seluruh anggota Kelompok…

Edukasi Pembiayaan Kredit Aman, OJK dan ACC Fokus Literasi Keuangan di Surabaya

Edukasi Pembiayaan Kredit Aman, OJK dan ACC Fokus Literasi Keuangan di Surabaya

Jumat, 22 Mei 2026 17:58 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 17:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat terus dilakukan melalui kolaborasi antara industri pembiayaan, regulator, dan media. H…