Gibran Diragukan Purnawirawan TNI, Malah Tulis Bonus Demografi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming, mengunggah video yang mengulas RI memiliki peluang besar yang perlu dikejar di tengah berbagai tantangan global. Salah satunya puncak bonus demografi di RI yang diprediksi terjadi tahun 2030 sampai 2045.

"Saat ini, Indonesia berada dalam momen yang sangat menentukan. Berada di tengah beragamnya tantangan global, baik itu ekonomi, perang dagang, geopolitik, maupun perubahan iklim yang membawa perubahan di berbagai sektor. Tapi di sisi lain, Indonesia sebagai negara yang besar, sebagai negara yang menaungi kehidupan 284 juta penduduknya, harus tetap tumbuh, harus tetap lincah, dan adaptif," kata Gibran dalam video unggahan di saluran YouTube resminya dilihat, Minggu (20/4/2025).

"Teman-teman, tantangan ini memang ada, bahkan begitu besar. Tapi yakinlah, peluang kita juga jauh lebih besar. Tentu banyak yang sudah mendengar tentang bonus demografi, kondisi di mana lebih dari separuh penduduk suatu negara berada pada usia produktif. Ya, Indonesia akan mendapatkan puncak Bonus Demografi di tahun 2030 sampai tahun 2045," sambung dia. Ini pendapat dan pandangan yang ditulis Gibran. Sangat normatif!

 

***

 

Sebuah tulisan Gibran di YouTube ini campuran semi artikel dan makalah. Tidak ada yang tahu artikel itu pikiran anak sulung Jokowi atau dari timnya.

Literasi bacaan saya, bonus demografi adalah fenomena dimana pada kurun waktu tertentu kondisi masyarakat Indonesia akan didominasi oleh usia produktif (usia 15-64 tahun) dibandingkan usia non produktif.

BPS memperkirakan setidaknya ada sekitar 64% usia produktif dari total penduduk  diproyeksikan yakni 297 juta jiwa (BPS tahun 2020).

Relevansi pejabat, seperti seorang wapres, menulis tentang bonus demografi, menurut akal sehat saya, sangat berpengaruh besar. Maklum, seorang wapres memiliki peran penting dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan bonus demografi. Termasuk untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.

Sebagai pembuat kebijakan dan pengambil keputusan, wapres mesti memahami potensi dan tantangan yang terkait dengan bonus demografi. Khususnya  dapat mengoptimalkan manfaatnya bagi masyarakat dan negara.

Kira kira, analisis saya, konsep bonus demografi yang ditulis Gibran, bisa dipandang sebagai rumusan kebijakan pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan pembangunan infrastruktur di Indonesia era Gibran menjadi wapres.

Dalam tulisan Bonus demografi, Gibran memberikan peluang untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri. Luar biasa!

Semoga Gibran, dapat mewujudkan mengatasi PHK dan angka pengangguran yang terus tinggi.

 

***

 

Sebelum Gibran menulis Bonus Demografi, termasuk saya sempat membaca dokumen yang diteken 330 purnawirawan perwira tinggi dan menengah TNI bulan Februari 2025. Adanya dokumen ini saya jadi pesimistis Gibran, apa mampu merealisasikan bonus demografi dirasakan oleh generasi muda Indonesia di kota dan desa.

Ini karena para purnawirawan perwira tinggi TNI tidak menjadikan Gibran Rakabuming Raka, sebagai simbol kelanjutan oligarki keluarga.

Dalam silaturahmi purnawirawan perwira tinggi TNI, sikap keras disampaikan oleh Letjen TNI (Purn) Suharto.

Para purnawiran menjelaskan, pernyataan sikap ini bukan hanya catatan sejarah, tapi pesan moral dan politik dari generasi militer yang menolak tunduk pada oligarki baru.

Mereka menyuarakan kembali sumpah dan janji pada republik untuk menjaga kedaulatan, bukan kekuasaan keluarga.

Kata purnawirawan perwira tinggi TNI, Gibran, bisa dimakzulkan melalui MPR.

Saya terkesima! Ternyata, tuntutan  pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, akan diajukan melalui MPR oleh para senior Presiden Prabowo.

Alasannya, keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dinilai menyalahi hukum acara MK serta UU Kekuasaan Kehakiman.

Tuntutan yang paling politis, sekaligus menggugah perhatian publik, adalah desakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dari jabatan wapres. Mereka menilai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 huruf Q UU Pemilu cacat hukum .

Saat itu, Letjen Purn Suharto malah mengaku tak bisa menghormati Gibran yang dianggap terlalu muda dan tidak punya pengalaman kenegaraan.

“Belum sampai umur 40 sudah saya beri hormat, gitu? Tak mau saya! Saya masuk Akabri tahun 1965, saat bapaknya, plitur aja mungkin belum,” sindir Letjen Purn Suharto.

Mampukah Gibran, merealisasikan konsep bonus demografi saat masih jadi Wapres? Mari kita ikuti langkah lanjutan deklarasi para purnawirawan perwira tinggi TNI itu.

Akankah didukung rakyat termasuk generasi mudanya. Akankah Ketua MPR yang satu partai politik dengan Presiden Prabowo, tanggap dengan aspirasi dari purnawirawan perwira tinggi dan menengah TNI. Wait and see. ([email protected])

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…