Peredaran Gelap Narkoba di Batu Terkuak, Polres Berhasil Ringkus 16 Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
16 orang tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Batu berhasil di amankan. SP/ HIKMAH
16 orang tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Batu berhasil di amankan. SP/ HIKMAH

i

SURABAYAPAGI.com, Batu - Jajaran Satresnarkoba Polres Batu menangkap 16 orang tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Batu. Dari 16 tersangka yang diamankan itu terdiri dari 15 kasus.

Rinciannya penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 14 kasus dan pil dobel L atau pil koplo sebanyak satu kasus.

Penangkapan 16 tersangka itu dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Batu dalam waktu dua bulan terakhir.

Kasatnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto menyatakan, dari 16 tersangka yang diamankan itu rata-rata merupakan seorang pengedar, perantara ataupun kurir.

Kemudian untuk barang bukti yang diamankan, terdiri dari 794,7 gram sabu dan 6.262 butir pil dobel L.

“Dari jumlah barang bukti itu, estimasi nilai ekonomis setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp969 juta. Dengan kalkulasi 1 gram sabu sebesar Rp1,2 juta. Kemudian satu butir pil dobel sebesar Rp 2500,” papar Iptu Ariek, Jumat (14/06/2024).

Kasat Narkoba menjelaskan, dari jumlah barang bukti tersebut, estimasi korban yang dapat diselamatkan sebanyak 6.063 orang terselamatkan dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Batu.

“Modus Operandi Mereka para pelaku mengedarkan dengan sistem ranjau untuk menghilangkan jejak sekaligus memutus jaringan mata rantai di atasnya selama 24 Jam beroperasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan, ke 16 tersangka itu rata-rata tertangkap di wilayah hukum Polres Batu bagian kota, seperti Kecamatan Batu, Junrejo dan Bumiaji.

Sedangkan untuk wilayah Pujon, Ngantang, Kasembon hanya ada beberapa kasus.

“Untuk pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 112 ayat 1 dengan barang bukti dibawah 5 gram. Kemudian Pasal 112 ayat 2 untuk barang bukti diatas 5 gram. Dengan ancaman pidana penjara selama 4-5 tahun kurungan,” tutupnya. Mashuri 

Berita Terbaru

Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya

Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya

Selasa, 24 Feb 2026 17:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM) terus mempercepat penanganan…

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Bangkalan – Mengawali bulan suci Ramadan dengan semangat berbagi dan menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, PT PLN (Persero) Unit Induk T…

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kot…

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Berbagai program mulai jalan, meski banyak pekerjaan rumah yang menanti gebrakan bupati dan wakil bupati Lamongan, namun capaian…

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di  SDN 01 Klegen Kota Madiun menuai kritikan. Dengan anggaran yang disebut-sebut Rp. 8.000 hi…

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 disorot. Anggaran swa…