Divonis 1/2 dari Tuntutan Jaksa, Mantan anggota BPK Pikir-pikir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Achsanul Qosasi seusai menjalani sidang putusan kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Achsanul Qosasi seusai menjalani sidang putusan kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun, atau separuh dari tuntutan jaksa.

Hakim menyatakan Achsanul terbukti bersalah menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Prof Dr Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Achsanul membayar denda Rp 250 juta. Hakim mengatakan jika denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Majelis hakim menilai perbuatan Achsanul telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara.

Selain itu pertimbangan meringankan dalam vonis hakim yakni karena Achsanul telah mengembalikan uang sebesar Rp 40 miliar.

"Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar," ungkap hakim Fahzal.

Hakim lalu menanyakan sikap Achsanul serta jaksa penuntut umum atas vonis tersebut. Keduanya memutuskan pikir-pikir.

 

Achsanul Qosasi, Pikir-pikir

"Pak Achsanul Qosasi, Saudara pikir-pikir boleh, menyatakan banding boleh, terima dengan baik boleh. Silakan, mana?" tanya hakim.

"Berpikir-pikir," jawab Achsanul Qosasi.

Sebelumnya, mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Achsanul terbukti menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Lewat Festival Literasi, Pemkab Banyuwangi Gencar Lestarikan Bahasa Osing

Lewat Festival Literasi, Pemkab Banyuwangi Gencar Lestarikan Bahasa Osing

Senin, 07 Sep 2026 11:04 WIB

Senin, 07 Sep 2026 11:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui gelaran Festival Literasi Osing, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi gencar melestarikan bahasa Osing sebagai…

Kali Surabaya Tercemar: Warga Keluhkan Air PDAM Keruh, Berbusa hingga Berbau Kimia

Kali Surabaya Tercemar: Warga Keluhkan Air PDAM Keruh, Berbusa hingga Berbau Kimia

Senin, 07 Sep 2026 10:50 WIB

Senin, 07 Sep 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini warga di Kota Surabaya mengeluhkan kondisi air Perumda Air Minum Surya Sembada atau PDAM Kota Surabaya yang mendadak…

Dorong Budaya Literasi Anak Usia Dini, Dispusip Surabaya Kembangkan Perpustakaan Digital

Dorong Budaya Literasi Anak Usia Dini, Dispusip Surabaya Kembangkan Perpustakaan Digital

Senin, 07 Sep 2026 10:43 WIB

Senin, 07 Sep 2026 10:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna membantu meningkatkan kemampuan literasi sekaligus memperkaya perbendaharaan kata anak, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan…

Hampir Rampung, Revitalisasi Fisik 16 Pasar Surabaya Baru Capai 65 Persen

Hampir Rampung, Revitalisasi Fisik 16 Pasar Surabaya Baru Capai 65 Persen

Senin, 07 Sep 2026 10:32 WIB

Senin, 07 Sep 2026 10:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mendukung perekonomian di Kota Pahlawan, progres revitalisasi dan pembenahan 16 pasar tradisional di Surabaya baru mencapai…

Atasi Macet dan Amankan Lahan Warga, Pemkot Surabaya Rombak Tata Ruang 2026

Atasi Macet dan Amankan Lahan Warga, Pemkot Surabaya Rombak Tata Ruang 2026

Senin, 07 Sep 2026 10:27 WIB

Senin, 07 Sep 2026 10:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mewujudkan tata kota yang lebih adaptif, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan…

Dua Truk Tabrakan di Simpang Ngujur, Satu Terguling dan Lainnya Terjang Indomaret

Dua Truk Tabrakan di Simpang Ngujur, Satu Terguling dan Lainnya Terjang Indomaret

Senin, 07 Sep 2026 09:57 WIB

Senin, 07 Sep 2026 09:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dua truk bertabrakan di Simpang Empat Ngujur, Desa Kedondong, Kabupaten Madiun, Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.…