Divonis 1/2 dari Tuntutan Jaksa, Mantan anggota BPK Pikir-pikir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Achsanul Qosasi seusai menjalani sidang putusan kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Achsanul Qosasi seusai menjalani sidang putusan kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun, atau separuh dari tuntutan jaksa.

Hakim menyatakan Achsanul terbukti bersalah menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Prof Dr Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Achsanul membayar denda Rp 250 juta. Hakim mengatakan jika denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Majelis hakim menilai perbuatan Achsanul telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara.

Selain itu pertimbangan meringankan dalam vonis hakim yakni karena Achsanul telah mengembalikan uang sebesar Rp 40 miliar.

"Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar," ungkap hakim Fahzal.

Hakim lalu menanyakan sikap Achsanul serta jaksa penuntut umum atas vonis tersebut. Keduanya memutuskan pikir-pikir.

 

Achsanul Qosasi, Pikir-pikir

"Pak Achsanul Qosasi, Saudara pikir-pikir boleh, menyatakan banding boleh, terima dengan baik boleh. Silakan, mana?" tanya hakim.

"Berpikir-pikir," jawab Achsanul Qosasi.

Sebelumnya, mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Achsanul terbukti menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Prokesra Tak Masuk APBD 2026, DPRD Jatim Minta Segera Dihidupkan Kembali

Prokesra Tak Masuk APBD 2026, DPRD Jatim Minta Segera Dihidupkan Kembali

Minggu, 05 Jul 2026 19:49 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Program Kredit Sejahtera (Prokesra) dipastikan tidak lagi masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa T…

Satgas Jaga Anak PCNU Lamongan Dikukuhkan, Fokus Dampingi Anak dan Tekan Kasus Bullying

Satgas Jaga Anak PCNU Lamongan Dikukuhkan, Fokus Dampingi Anak dan Tekan Kasus Bullying

Minggu, 05 Jul 2026 19:37 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 19:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Jaga Anak, sebagai upaya memperkuat …

Menentukan Arah Pelaksanaan Sapta Krida, PCNU Lamongan Gelar Rapat Pleno

Menentukan Arah Pelaksanaan Sapta Krida, PCNU Lamongan Gelar Rapat Pleno

Minggu, 05 Jul 2026 19:04 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 19:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan, menggelar Rapat Pleno sebagai forum strategis, untuk mengevaluasi pelaksanaan p…

Bupati Sumenep: Kades Harus Lebih Responsif Sampaikan Laporan Untuk Penanganan Kekeringan Air di Wilayahnya

Bupati Sumenep: Kades Harus Lebih Responsif Sampaikan Laporan Untuk Penanganan Kekeringan Air di Wilayahnya

Minggu, 05 Jul 2026 16:44 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 16:44 WIB

    SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Bupati Sumenep, H. Ahmad Fauzi Wongsojudo berharap seluruh kepala desa untuk lebih responsif dalam menyampaikan wilayah yang m…

Sasar Gen Z, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan dan Matangkan Desain Rusunami

Sasar Gen Z, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan dan Matangkan Desain Rusunami

Minggu, 05 Jul 2026 14:41 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui rencana pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami), saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah memfokuskan…

Turnamen Basket Internasional CLS 2026 Tuntas, Indonesia Mampu Bersaing di Level ASEAN

Turnamen Basket Internasional CLS 2026 Tuntas, Indonesia Mampu Bersaing di Level ASEAN

Minggu, 05 Jul 2026 14:40 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 14:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Yayasan Cahaya Lestari Surabaya (CLS) resmi menutup turnamen basket internasional Salonpas Let’s Move-CLS International Cup 2026 di GOR…