Divonis 1/2 dari Tuntutan Jaksa, Mantan anggota BPK Pikir-pikir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Achsanul Qosasi seusai menjalani sidang putusan kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Achsanul Qosasi seusai menjalani sidang putusan kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun, atau separuh dari tuntutan jaksa.

Hakim menyatakan Achsanul terbukti bersalah menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Prof Dr Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Achsanul membayar denda Rp 250 juta. Hakim mengatakan jika denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Majelis hakim menilai perbuatan Achsanul telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara.

Selain itu pertimbangan meringankan dalam vonis hakim yakni karena Achsanul telah mengembalikan uang sebesar Rp 40 miliar.

"Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar," ungkap hakim Fahzal.

Hakim lalu menanyakan sikap Achsanul serta jaksa penuntut umum atas vonis tersebut. Keduanya memutuskan pikir-pikir.

 

Achsanul Qosasi, Pikir-pikir

"Pak Achsanul Qosasi, Saudara pikir-pikir boleh, menyatakan banding boleh, terima dengan baik boleh. Silakan, mana?" tanya hakim.

"Berpikir-pikir," jawab Achsanul Qosasi.

Sebelumnya, mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Achsanul terbukti menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Obesitas Dominasi CKG di Ponorogo, Dinkes Catat 44 Ribu Warga Terdeteksi

Obesitas Dominasi CKG di Ponorogo, Dinkes Catat 44 Ribu Warga Terdeteksi

Senin, 19 Okt 2026 14:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Hingga pertengahan Oktober 2026, Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo mencatat obesitas menjadi temuan kesehatan terbanyak dalam…

Harga Gula Pasir di Ponorogo Melejit Tembus Rp19 Ribu per Kilogram

Harga Gula Pasir di Ponorogo Melejit Tembus Rp19 Ribu per Kilogram

Senin, 19 Okt 2026 13:54 WIB

Senin, 19 Okt 2026 13:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Di tengah sejumlah harga bahan pokok (bapok), harga gula pasir di Pasar Legi, Ponorogo mengalami kenaikan. Dari sebelumnya Rp17…

Pastikan Kelancaran dan Stok BBM, Polres Blitar Kota Gelar Inspeksi Dadakan Cek di Sejumlah SPBU

Pastikan Kelancaran dan Stok BBM, Polres Blitar Kota Gelar Inspeksi Dadakan Cek di Sejumlah SPBU

Senin, 19 Okt 2026 13:45 WIB

Senin, 19 Okt 2026 13:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna memastikan kelancaran antrian dan ketersediaan BBM di beberapa SPBU di wilayah Hukum Polres Blitar Kota, Kapolres Blitar Kota…

Lestarikan Adat, Kades Haji Sudana Bangun Pagar dan Paving Area Punden Dusun Gebang Malang

Lestarikan Adat, Kades Haji Sudana Bangun Pagar dan Paving Area Punden Dusun Gebang Malang

Senin, 19 Okt 2026 13:34 WIB

Senin, 19 Okt 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Desa (Pemdes) Kedinding, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen menjaga kelestarian adat budaya warga. L…

Tambah Kawasan Usaha Baru, Labuan Bajo Dongkrak Ekonomi Dengan Serapan Tenaga Kerja Lokal

Tambah Kawasan Usaha Baru, Labuan Bajo Dongkrak Ekonomi Dengan Serapan Tenaga Kerja Lokal

Senin, 19 Okt 2026 12:45 WIB

Senin, 19 Okt 2026 12:45 WIB

SurabayaPagi, Labuan Bajo – Pengembangan kawasan komersial dan pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mulai memasuki tahap o…

Warga Alami Luka Terjerat, Pemkab Ponorogo Tertibkan Kabel Provider dan WiFi Semrawut

Warga Alami Luka Terjerat, Pemkab Ponorogo Tertibkan Kabel Provider dan WiFi Semrawut

Senin, 19 Okt 2026 12:38 WIB

Senin, 19 Okt 2026 12:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti adanya kasus seorang pengendara sepeda motor mengalami luka di leher akibat terjerat kabel yang menjuntai di…