Ratusan Kades se Kabupaten Blitar, Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Secara simbolis Bupati Blitar Hj.Rini Syarifah serahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada perwakilan Kades. SP/Lestariono
Secara simbolis Bupati Blitar Hj.Rini Syarifah serahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada perwakilan Kades. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Ratusan Kepala Desa tampak sumringah di Pendopo RHN (Ronggo Hadinegoro) Kabupaten Blitar, setelah menerima SK perpanjangan waktu masa jabatanya yang diserahkan langsung oleh Bupati Blitar Hj.Rini Syarifah pada Senin (24 Juni 2024) pukul 08.00.

Sebelumnya terjadi tarik ulur tentang perpanjangan jabatan Kades, namun setelah dikeluarkan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU nomor 8 tahun 2014, mengenai masa jabatan Kepala Desa yang semula hanya 6 tahun,  setelah perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun masa jabatan.

"Memang penyerahan SK perpanjangan jabatan Kepala Desa sesuai penetapan pada Jumat 14 Juni lalu, maka untuk penyerahan SK baru dilakukan hari ini (Senin 24 Juni 2024) untuk itu kami minta seluruh Kepala Desa untuk menjalankan tugasnya dan semoga lebih baik untuk  kedepannya, setelah menerima SK ini," kata Hj Mak Rini di depan ratusan para punggawa kepala desa itu.

Sementara penyerahan SK Perpanjangan jabatan Kades sebanyak 218 Kepala Desa, seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bambang Dwi kepada wartawan.

"Ke 218 Kepala Desa hari ini seluruhnya menerima SK perpanjangan jabatan, sedang 2 Desa sekarang di isi oleh Pj Kepala Desa, karena Kades yang lama meninggal dunia, jadi ke dua Pj Kades tersebut tidak menerima SK," terang Bambang pada wartawan usai acara.

Salah satu Kepala Desa mengatakan terima Kasih atas kepercayaan pemerintah untuk memberi amanah perpanjangan masa jabatan, kedepannya kita akan terus memajukan desa untuk kepentingan warga.

"Saya terima kasih mewakili teman teman Kepala Desa atas kepercayaan pemerintah memberikan amanah untuk perpanjangan waktu jabatan yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, dan kami akan terus bersinergi dengan tokoh masyarakat tokoh agama untuk memajukan desa demi kepentingan masyarakat," terang Hari Kepala Desa Kemirigede Kec.Kesambèn Kabupaten Blitar pada Wartawan. Les

Berita Terbaru

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo…

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jember memberikan tanggapan terkait implementasi program pelayanan Homecare bagi masyarakat. O…

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pemerintah pusat dan Pemprov Jatim memberikan layanan trauma healing sebagai bagian p…

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut dugaan aksi premanisme yang viral di media sosial terkait penyerobotan Ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo…

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengadukan Kepala Bagian Hukum P…

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 t…