SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Ratusan Kepala Desa tampak sumringah di Pendopo RHN (Ronggo Hadinegoro) Kabupaten Blitar, setelah menerima SK perpanjangan waktu masa jabatanya yang diserahkan langsung oleh Bupati Blitar Hj.Rini Syarifah pada Senin (24 Juni 2024) pukul 08.00.
Sebelumnya terjadi tarik ulur tentang perpanjangan jabatan Kades, namun setelah dikeluarkan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU nomor 8 tahun 2014, mengenai masa jabatan Kepala Desa yang semula hanya 6 tahun, setelah perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun masa jabatan.
"Memang penyerahan SK perpanjangan jabatan Kepala Desa sesuai penetapan pada Jumat 14 Juni lalu, maka untuk penyerahan SK baru dilakukan hari ini (Senin 24 Juni 2024) untuk itu kami minta seluruh Kepala Desa untuk menjalankan tugasnya dan semoga lebih baik untuk kedepannya, setelah menerima SK ini," kata Hj Mak Rini di depan ratusan para punggawa kepala desa itu.
Sementara penyerahan SK Perpanjangan jabatan Kades sebanyak 218 Kepala Desa, seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bambang Dwi kepada wartawan.
"Ke 218 Kepala Desa hari ini seluruhnya menerima SK perpanjangan jabatan, sedang 2 Desa sekarang di isi oleh Pj Kepala Desa, karena Kades yang lama meninggal dunia, jadi ke dua Pj Kades tersebut tidak menerima SK," terang Bambang pada wartawan usai acara.
Salah satu Kepala Desa mengatakan terima Kasih atas kepercayaan pemerintah untuk memberi amanah perpanjangan masa jabatan, kedepannya kita akan terus memajukan desa untuk kepentingan warga.
"Saya terima kasih mewakili teman teman Kepala Desa atas kepercayaan pemerintah memberikan amanah untuk perpanjangan waktu jabatan yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, dan kami akan terus bersinergi dengan tokoh masyarakat tokoh agama untuk memajukan desa demi kepentingan masyarakat," terang Hari Kepala Desa Kemirigede Kec.Kesambèn Kabupaten Blitar pada Wartawan. Les
Editor : Moch Ilham